Xxxxxx Xxx Klausul Contoh

Xxxxxx Xxx. (2008). Skripsi: “Studi Tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya”. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. Xxxxx Xxxxxxxx. (1996). Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 1467 BW Mengenai Jual Beli Antara Suami Istri”. Surabaya: Universitas Islam Negeri Surabaya Xxxxxxx Xxxxxx. (2013). Skripsi: “Status Hukum Perjanjian Perkawinan berdasarkan KUHPerdata dan UU Perkawinan (Anlisis Putusan No.69/Pdt.G/2010/ Pn.Dps”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx. (2016). Skripsi: “Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia”. Salatiga: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga.
Xxxxxx Xxx. Hukum Pidana Terorisme. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012 (xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2002) (xxx.xxx.xxx.xx, 2003) (xxx.xxxxxx.xxxxx.xx.xx, 2008) (xxxx://xxxx.xxxxxxx0.xxx/xxxx/ 2117622/12- 10-2002-bom-bali-i-renggut-202-nyawa diakses Pada 2 Januari 2020 08:20) (xxxx://xxxx.xxxxxxx0.xxx/xxxx/00000/xxxxxxxx
Xxxxxx Xxx. 1987. Badan Hukum . Alumni. Xxxxxxx. Xxx 00
Xxxxxx Xxx. 1987. Badan Hukum . Alumni. Jakarta.
Xxxxxx Xxx. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010. Xxxx, Xxx. Xxxxx Xxx Xxxx, xxx XX, cet. 1 Mesir: Xxxxxxx xx-Babii al-Xxxxxx, 1952. Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: Mahkota, 1989. Xxxxxxx, M. Xxxxx. Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986. a
Xxxxxx Xxx. Divisi IPTEK : 1. Rezmasyah N
Xxxxxx Xxx. 00 Xx Xxxx Xxxx Xxxxxx X P L SKS
Xxxxxx Xxx xxxku dan kakak-kakakku yang telah memberikan dukungan dan do’anya kepadaku dalam menyelesaikan kuliah ini.

Related to Xxxxxx Xxx

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND untuk setiap pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah). untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.