IKU BRANTAS Klausul Contoh

IKU BRANTAS. 25. Dari tabel di atas capai target kinerja Deputi bidang Pemberantasan mencapai 210% meningkat 110% dari target yang ditetapkan (sesuai renstra 100%) meningkatnya untuk Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika karena adanya dukungan-dukungan sarana dan prasarana yang cukup memadai. Pengungkapan kasus tindak kejahatan Narkotika untuk menekan dan meminimalisir peredaran gelap narkotika di Indonesia sesuai dengan visi dan misi BNN. Kasus yang seharusnya diungkap dalam tahun 2011 adalah sejumlah 46 kasus, namun realisasi yang berhasil diungkap sejumlah 97 kasus atau sebesar 52,7 %. Artinya keberhasilan yang telah diungkap jauh di atas target yang telah ditentukan dalam renstra BNN sebesar 25%. Sehingga capaian kinerja sebesar 210 %. Adapun meningkatnya pengungkapan jaringan tindak kejahatan narkotika berdasarkan data-data laporan dari informasi masyarakat, tindak lanjut dari pengembangan informasi call center BNN serta adanya kerjasama yang bersinergi dari instansi terkait diantaranya Bea Cukai, Bareskrim Polri, Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan dan TNI AL. Permasalahan yang dihadapi masih terbatasnya pengawasan diluar area pelabuhan dan adanya transit melalui pelabuhan tradisional.

Related to IKU BRANTAS

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: