Hasil Klausul Contoh

Hasil. 4.1 Gambaran Umum Puskesmas Caringin ........................ 47 4.1.1 Sejarah Puskesmas Caringin................................ 47 4.1.2 Lokasi Puskesmas Caringin................................. 48
Hasil. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para siswa Sekolah Katolik SMA St.Kristoforus I di Jakarta Barat. Para siswa SMA menjadi memahami dengan lebih baik materi seputar mata pelajaran ekonomi, khususnya untuk sejarah akuntansi, standar akuntansi yang berlaku di Indonesia serta contoh pencatatan akuntansi pada suatu perusahaan berskala mikro , kecil dan menengah (UMKM). Kegiatan ini merupakan pembinaan hubungan baik antara 2 institusi yang saling membutuhkan dan berjalan berkelanjutan. Bagi kami , tim dosen dan mahasiswa yang menjalankan PKM ini merupakan suatu kesempatan praktik lapangan untuk mempertajam teori, sedangkan bagi Universitas Tarumanagara merupakan bagian dari link and match institusi Pendidikan. Berikut beberapa photo kegiatan terlampir :
Hasil. 6.1.1. Profil BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara (Kaltimtara) dengan sebutan Bankaltimtara, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Hasil. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini (PKM) adalah salah satu perwujudan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yaitu memberikan manfaat kepada masyarakat dalam hal ini kepada para siswa di PA Keluarga Kasih di Jakarta Timur, di Nias dan di NTT. Para siswa SMA menjadi memahami dengan lebih baik materi seputar mata pelajaran ekonomi, khususnya manajemen keuangan dan investasi. Kegiatan ini merupakan pembinaan hubungan baik antara 2 institusi yang saling membutuhkan dan berjalan berkelanjutan. Bagi kami , tim dosen dan mahasiswa yang menjalankan PKM ini merupakan suatu kesempatan praktik lapangan untuk mempertajam teori, sedangkan bagi Universitas Tarumanagara merupakan bagian dari link and match institusi Pendidikan. Berikut beberapa photo kegiatan terlampir :
Hasil. Susunan Tim tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 188/07/KEP/412.36/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Tim Peningkatan Akses Pemasaran Bagi Produk-produk IKM Melalui Kerjasama Dengan Pelaku Usaha di Kabupaten Bojonegoro dimana susunannya terdiri dari unsur pejabat dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro dan terbagi dalam dua kelompok kerja. Adapun tugas dan tanggungjawab masing-masing POKJA adalah sebagai berikut: POKJA I : Bertanggungjawab melakukan koordinasi lintas sektoral, sosialisasi, menjalin kemtiraan dengan para pelkau usaha, POKJA II : Melakukan inventarisasi dan memberikan fasilitasi kepada pelaku IKM untuk dapat meningkatkan kapasitas produksi serta memperoleh sertifikasi. Foto A.2 : Pembentukan Tim Peningkatan Akses Pemasaran Bagi Produk-Produk IKM Melalui Kerjasama dengan Pelaku Usaha di Kabupaten Bojonegoro
Hasil. Draft Peraturan Bupati tentang Kemitraan Pemasaran Produk- produk IKM yang telah disusun diharapkan merupakan satu draft peraturan yang mampu mengikat semua pihak terkait dengan prinsip saling menguntungkan semua pihak. Bukti pendukung kegiatan ini sebagaimana terlampir pada lampiran 4.
Hasil. Rapat ini menghasilkan draft rancangan peraturan bupati yang cukup lengkap dan menampung semua aspirasi hampir seluruh perwakilan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan siap untuk disosialisasikan kepada pelaku IKM. Bukti pendukung kegiatan ini sebagaimana terlampir pada lampiran 5. Foto A.5 Rapat Koordinasi dengan Pelaku Usaha
Hasil. Disepakati perlunya dilakukan temu usaha yang efektif dan efisien untuk melakukan pembahasan dan menyempurnakan draft akhir sebelum dikirim kepada Bupati untuk diproses pengesahannya. Bukti pendukung kegiatan ini sebagaimana terlampir pada lampiran 6. Foto A.5 Rapat Koordinasi dengan Pelaku IKM
Hasil. Telaah atau verifikasi dari bagian hukum atas draft Peraturan Bupati yang telah dibahas sebelumnya menghasilkan beberapa koreksi dan revisi, draft perturan bupati dinyatakan telah sesuai dengan kaidah- kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dibahas dalam tim lintas SKPD tanggal 25 Mei 2015 untuk kemudian diajukan pengesahan kepada Bupati sekaligus proses pengundangannya. Bukti pendukung kegiatan ini sebagaimana terlampir pada lampiran 8.
Hasil. Tercapainya kesepakatan kerjasama kemitraan antara 64 pelaku usaha dengan 65 pelaku IKM dengan berbagai jenis produk. Adapun naskah perjanjian kerjasama antara Pelaku Usaha dan Pelaku IKM yang melakukan kerja sama kemitraan pemasaran secara resmi ditandangani setelah terbitnya Peraturan Bupati. Bukti perjanjian kerjasama dua pihak sebagaimana terdapat pada