Fakultas Ekonomi (FEKON) Klausul Contoh

Fakultas Ekonomi (FEKON). Lima tahun kemudian dibuka pula Fakultas Hukum, berdasarkan SK Mendikbud Nomor 141/0/1992, dengan Jurusan Ilmu Hukum. Dua Sekolah Tinggi yakni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) dan Sekolah Tinggi Pertanian (STP) telah berdiri di Solok mulai tahun ajaran 1984/1985, dengan Surat Persetujuan Kopertis tanggal 17 Juni 1985 menyusul pendirian Sekolah Tinggi Ekonomi (STE). Ketiga Sekolah Tinggi ini adalah “Embrio” dari pendirian UMMY di Solok. Sebagai Embrio pembentukan Universitas, periode Sekolah Tinggi memegang peranan penting dalam proses perkembangannya. Fase pertama pada tahun ajaran 1984/1985 dua Sekolah Tinggi yang mulai beroperasi yang ditandai dengan jumlah pelamar yang cukup tinggi. Jumlah mahasiswa terdaftar tahun I ini masing-masing 182 orang untuk STP dan 225 untuk STKIP. Jumlah memadai untuk membuka 4 jurusan untuk STKIP dan 2 (dua) program untuk STP. Pelaksanaan kuliah sejak awal telah dimulai kearah pelaksanaan Sistem Kredit Semester (SKS). Pada prinsipnya pelaksanaan pendidikan pada tahun pertama (I) ini tidak banyak mengalami hambatan yang berarti jadwal kuliah dilaksanakan pada sore hari sehingga memberi kemudahan dalam mendapatkan gedung tempat perkuliahan dan staf pengajar yang diperlukan pada awal pendirian ini STKIP mempergunakan gedung SMPN 2 di Kodya Solok sedangkan STP memakai gedung SDLB di Kotobaru. Staf pengajar yang dimiliki pada tahun I ini umumnya bersifat tenaga tidak tetap yang berasal dari dinas/instansi dan perguruan tinggi terdekat. Beberapa sarjana juga diangkat oleh Xxxxxan sesuai dengan rencana pengadaan staf pengajar tetap. Pelaksanaan praktikum untuk mahasiswa STP dilakukan dengan memakai fasilitas dosen dan teknisi dari Balai Penelitian Tanaman Pangan (Balittan) Sukarami. Sedangkan untuk mahasiswa FKIP pelaksanaan praktikumnya dilakukan dengan memakai fasilitas labor SMA 1 Solok. Pengadaan buku pepustakaan secara bertahap sejak tahun I ini sudah dimulai dengan memberikan prioritas kepada buku pegangan dari mata kuliah yang sedang diberikan. Masalah utama yang dihadapi pada tahun I ini adalah menyangkut masih kurangnya keterampilan tenaga dministrasi akademis sehubungan pelaksanaan SKS. Oleh karena itu pembinaan khusus kearah ini telah dimulai sejak tahun I perkuliahan. Tahun kedua (1985-1986) berbagai masalah baik bersifat akademis dan non akademis mulai semakin dirasakan. Sehubungan resesi ekonomi dan telah tertampungnya sebagian besar pegawai yang berminat kuliah pada tahun 1 menyebabkan pelamar calo...

Related to Fakultas Ekonomi (FEKON)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.