Direksi Klausul Contoh

Direksi. 1. Direksi terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih - - ---- anggota Direksi. Apabila diangkat lebih dari - - - - - seorang anggota Direksi, maka seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. - - - - - - - - - - - - - - - --
Direksi. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2022, masing-masing anggota Direksi menyatakan tidak pernah dan/atau tidak sedang terlibat ataupun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi status, kedudukan kelangsungan, kelangsungan usaha, kegiatan usaha dan/atau operasional usaha Perseroan maupun rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan rencana penggunaan dananya.
Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengurusan Bank untuk kepentingan Bank, sesuai dengan maksud dan tujuan Bank. Direksi berwenang penuh untuk mewakili Bank, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS atau dalam hal RUPS tidak menetapkan, berdasarkan keputusan Direksi. Anggota Direksi mempunyai tanggung jawab kolegial yaitu tanggung jawab pelaksanaan pengurusan Bank secara keseluruhan dimana keputusan satu orang anggota Direksi mengikat anggota Direksi lainnya, dan tanggung jawab individual yaitu tanggung jawab langsung atas tugas dan wewenang yang secara khusus diembannya. Kedudukan masing-masing anggota Direksi adalah setara. Direksi dipimpin oleh Direktur utama, tugas Direktur Utama sebagai first among equal adalah utamanya mengkoordinasikan kegiatan Direksi serta The Board of Directors shall be fully responsible for performing Bank management for the interest of the Bank, in accordance with the Bank’s purposes and objectives. The Board of Directors shall be fully authorized to represent the Bank, both inside as well as outside the court in accordance with the provisions of the Articles of Association. The distribution of management duties and authorities among the members of the Board of Directors shall be determined based on GMS resolutions or in the absence of the determination by the GMS, based on the decisions of the Board of Directors. Members of the Board of Directors shall have collegial responsibility, namely responsibility for the performance of overall Bank management where the decision of a member of the Board of Directors shall bind other members of the Board of Directors, and individual responsibility, namely direct responsibility for the duties and authorities specifically borne by them. The position of each member of the Board of Directors shall be equal. The Board of Directors shall be chaired by the President Director. The main duty of the President Director as the first among equal shall be to coordinate the Board of Directors’ memastikan berjalannya secara efektif pembagian tugas diantara Direksi
Direksi a. Direksi melaksanakan program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan.
Direksi. Direktur Utama : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Direksi. 3.4.1Rapat Direksi akan diadakan [setiap bulan] / [setiap 3 (tiga) bulan] / [setidaknya [] kali dalam masing-masing tahun kalender].
Direksi. Pengertian direksi dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Menjalankan kepengurusan perseroan merupakan tugas utama direksi, dimana direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007. Kewenangan menjalankan pengurusan harus diakukan semata-mata untuk “kepentingan” perseroan. Tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Kewenangan pegurusan yang dijalankan, tidak mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Tidak mempergunakan kekayaan, milik atau uang perseroan untuk kepentingan pribadi. Tidak boleh mempergunakan posisi jabatan direksi yang dipangkunya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tidak menahan atau mengambil sebagian keuntungan perseroan untuk kepentigan pribadi. Tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan dapat dikategorikan melanggar batas kewenangan atau kapasitas pengurusan perseroan. Perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abose of authority). Dengan demikian, direksi mempunyai batas-batas kewenangan dalam menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Penjelasan Pasal 92 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat” adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha. Pada prinsipnya ada dua fungsi utama direksi dalam suatu perseroan, yaitu sebagai berikut.33
Direksi. Direksi sebagai salah satu Organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola Perseroan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
Direksi. 1. Perseroan dikelola dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang - - - - anggota Direksi. Jika diangkat lebih dari - - seorang anggota Direksi, maka salah satu - - - dari mereka akan diangkat sebagai Direktur - Utama.
Direksi. Perseroan memiliki Direksi yang masing-masing dari mereka merupakan sosok yang mempunyai watak yang baik, keahlian dan berpengalaman dibidangnya, hal-hal mana memang dibutuhkan oleh Xxxxxxxxx.