RAPAT DIREKSI Klausul Contoh

RAPAT DIREKSI. Pasal 19.
RAPAT DIREKSI. Pasal 17
RAPAT DIREKSI. 1. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan dan dapat diadakan setiap waktu, apabila: - - - - - - - - - - - ----- - - - --
RAPAT DIREKSI. 1. Tata cara pelaksanaan Rapat Direksi dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Bank dan ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance, yaitu :
RAPAT DIREKSI b. Rapat Direksi yang dihadiri oleh Dewan Komisaris
RAPAT DIREKSI. 1) Rapat Direksi diselenggarakan secara berkala, sekurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan mayoritas dihadiri oleh seluruh anggota Direksi secara fisik.
RAPAT DIREKSI. 1. Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
RAPAT DIREKSI a. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
RAPAT DIREKSI. Nama 2019 Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%) Nama 2019 Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Kehadiran (%) Komite Nominasi dan Remunerasi