Pembebasan utang Klausul Contoh
Pembebasan utang. Musnahnya Barang Terutang
Pembebasan utang. 25 Ibid. hlm.169-170. Pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438-1443 KUH Perdata, pembebasan utang adalah suatu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur, bahwa debitur dibebaskan dari perutangan, ada dua cara terjadinya pembebasan utang yaitu dengan cuma-cuma dan prestasi dari debitur.26
Pembebasan utang. Pembebasan utang, yaitu apabila kreditor membebaskan segala utang-utang dam kewajiban pihak debitor. Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana kreditor melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitor. Mengenai pembebasan utang lebih lanjut diatur dalam Pasal 1438 sampai Pasal 1441 KUHPerdata.
Pembebasan utang. Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
