Pendahuluan Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan sesuai amanat Pancasila ▇▇▇ UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat besar. Dimana ▇▇▇▇ tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ non ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu ▇▇▇▇▇ penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun ▇▇▇▇ dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan ▇▇▇▇ kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan ▇▇▇ membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b ▇▇▇ Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem ▇▇▇ metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang ▇▇▇/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “memasang” atau dengan kata lain mendaftarkan Akta Hipotek tersebut ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ pertanahan setempat. Setelah terdaftar, bank dapat menjual lelang rumah ▇▇▇/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban debitur dimaksud. Pemakaian jaminan berupa jaminan fidusia sendiri secara khusus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk tetap menggunakan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pada dasarnya sudah dijaminkan kepada kreditur, dimana dikhawatirkan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dijaminkan tersebut bersifat krusial bagi kelangsungan usaha debitur. Maka melalui model jaminan fidusia debitur dapat melakukan perjanjian hutang dengan tetap menguasai ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dijaminkan pada perjanjian hutang tersebut. Meskipun demikian, tidak jarang penggunaan model jaminan fidusia ini justru disalahgunakan oleh debitur yang tidak baik. Kelebihan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga memberikan peluang bagi dicederainya perjanjian ▇▇▇ timbulnya wanprestasi oleh debitur di masa depan. 1 Widiyono, Try. Agunan Kredit dalam Financial Engineering. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 102 Dalam praktiknya, tidak jarang permasalahan kredit macet dialami oleh bank ▇▇▇ lembaga pembiayaan yang memberikan jasa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pembiayaan. Salah satu penyebab kredit macet sendiri ialah terjadinya pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. Dimana pasca pengalihan tersebut debitur lalai ▇▇▇ merasa lepas dari kewajibannya karena objek jaminan tetah beralih kepada pihak ketiga. dari fenomena tersebut kemudian muncul permasalahan yang lebih khusus, yakni bagaimana debitur dapat menyelesaikan permasalahan kredit ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disebabkan oleh dialihkannya objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. hal ini menjadikan permasalahan sedikit ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ketika debitur wanprestasi, maka timbul pertanyaan bahwasanya eksekusi yang dilakukan akan menggunakan mekanisme seperti apa, karena objek jaminan fidusia sendiri sudah beralih tangan dari debitur kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, permasalahan menjadi semakin ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ akibat adanya pengalihan objek jaminan oleh debitur ▇▇▇ pihak ketiga tersebut (baik melalui jual beli, sewa, atau lainnya) maka akan terjadi persinggungan hak antara pihak ketiga selaku penguasa objek dengan kreditur selaku pemilik sah objek tersebut.2 Hubungan antara bank dengan nasabah merupakan hubungan yang dilandasi asas kepercayaan. Masyarakat menyimpan dananya di bank, karena percaya bahwa dananya ▇▇▇▇ ▇▇▇ dapat diambil kembali sewaktu-waktu tanpa mengalami kesulitan. Aspek kepercayaan juga merupakan landasan hubungan bank dengan debitur. Hubungan antara bank ▇▇▇ nasabah debitur juga bersifat sebagai hubungan kepercayaan yang membedahkan kewajiban-kewajiban kepercayaan bank kepada nasabahnya. Perjanjian yang merupakan perikatan antara kreditur dengan dibitur atau pihak ketiga yang isinya menjamin pelunasan utang yang timbul dari pemberian kredit. Sifat perjanjian jaminan ini lazimnya dikonstruksikan sebagai perjanjian accessoir, yaitu senantiasa merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian perjanjian pokok. Tanah merupakan jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan untuk fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual (marketable), harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan ▇▇▇ dapat dibebani dengan hak tanggungan yang memberikan hak istimewa pada kreditur. Bagi masyarakat, perorangan atau badan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat membutuhkan pendanaan dari bank sebagai salah satu sumber ▇▇▇▇ dalam bentuk perkreditan, agar mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya. Mengingat pentingnya kedudukan ▇▇▇▇ perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi ▇▇▇ penerima kredit serta pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait mendapat perlindungan melalui lembaga hak jaminan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya resiko bagi kreditur pada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang. Untuk usaha tersebut dapat menggunakan jasa perbankan. Penyaluran ▇▇▇▇ pinjaman berupa kredit dilakukan oleh bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal selalu dituangkan dalam perjanjian sebagai landasan hubungan hukum diantara para pihak (▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ debitor). Adanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut, maka mutlak diperlukan solusi hukum bagi lembaga jaminan agar memberikan kepastian bagi pengembalian pinjaman tersebut. Keberadaan lembaga jaminan sangat diperlukan, karena dapat memberikan kepastian ▇▇▇ perlindungan hukum bagi penyedia ▇▇▇▇ (▇▇▇▇▇▇▇▇) ▇▇▇ penerima pinjaman (debitor). Jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditor, maka diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus sebagai jaminan pelunasan utang debitor, sehingga kreditor yang bersangkutan mempunyai kedudukan yang diutamakan atau 2 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2009 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ daripada ▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇ lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan kepada ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ didalam perjanjian akan diterangkan mengenai hal ini. Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya. Sehingga bank selalu meminta jaminan khusus tersebut pada setiap pemberian kredit.3 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dalam buku Tan Kamelo mengemukakan sejumlah asas asas hukum jaminan yang objeknya ▇▇▇▇▇ adalah Pertama, asas hak kebendaan (real right), Kedua, asas asesor, Ketiga, ▇▇▇ ▇▇▇▇ didahulukan, Keempat, objeknya adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak bergerak, Kelima, asas asesi, Keenam, asas pemisahan horisontal, Ketujuh, asas terbuka, Kedelapan, asas spesifikasi / pertelaan, Kesembilan, asas mudah dieksekusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit serta untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi kendala dalam mendaftarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Pada praktik perbankan untuk lebih mengamankan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disalurkan kreditor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus berupa jaminan kebendaan yaitu tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit, didasarkan pada pertimbangan ▇▇▇▇ ▇▇▇ mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. Lembaga jaminan oleh lembaga perbankan dianggap paling efektif ▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah tanah dengan jaminan hak tanggungan. Berdasarkan fenomena di atas, yang menjadi persoalan yakni nasabah (debitor) yang telah melakukan pinjaman kredit di bank dengan jaminan hak tanggungan telah menjual agunan di bawah tangan kepada pihak ketiga (pembeli) tanpa sepengetahuan pihak bank, sehingga adanya wanprestasi yang terjadi. Hal ini terjadi dalam masyarakat, sehingga dampak yang dilakukan oleh nasabah tersebut telah merugikan pihak bank selaku pemegang hak tanggungan atas perikatan yang telah dilakukan. Hal ini didasarkan pada adanya kemudahan dalam mengidentifikasi objek hak tanggungan, jelas ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ eksekusinya, disamping itu hutang yang dijamin dengan hak tanggungan harus dibayar terlebih dahulu dari tagihan lainnya dengan uang hasil pelelangan tanah yang menjadi objek hak tanggungan memang ▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan hukum bagi kreditor manakala debitor wanprestasi, apalagi jika debitor mengalami kemacetan dalam pembayarannya. Pemanfaatan lembaga eksekusi hak tanggungan merupakan cara percepatan pelunasan piutang agar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah dikeluarkan itu dapat segera kembali kepada bank (kreditor), ▇▇▇ ▇▇▇▇ tersebut dapat digunakan lagi dalam perputaran roda perekonomian. Untuk itu, ada kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) bagi para kreditor pemegang hak tanggungan, manakala debitor wanprestasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) ▇▇▇ (b) UUHT menyebutkan eksekusi atas ▇▇▇▇▇ jaminan hak tanggungan dapat ditempuh atas 3 (tiga) cara yakni (1) ▇▇▇▇▇▇ executie; (2) title executorial; ▇▇▇ (3) penjualan di bawah tangan. Ketiga eksekusi hak tanggungan masing-masing memiliki perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan title executorial berdasarkan sertifikat hak tanggungan (sebelum menggunakan Grosse Akta Hipotek), dimana pelaksanaan penjualan ▇▇▇▇▇ jaminan tunduk ▇▇▇ patuh terhadap hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 224 H.I.R/258 RBg. Sedangkan eksekusi yang dilakukan dibawah tangan pelaksanaan harus memenuhi
Arbitration Process Any arbitration will be conducted pursuant to the applicable rules (the “Arbitration Rules”) of the American Arbitration Association, as modified herein, to the extent such modifications are not prohibited by the Arbitration Rules. The arbitration will be conducted in Indianapolis, Indiana. The parties will select a single arbitrator, but in the event that the parties are unable to agree, the arbitrator will be appointed pursuant to the Arbitration Rules. The arbitrator will be a practicing attorney with significant expertise in litigating and/or presiding over cases involving the substantive legal areas involved in the dispute. The parties to the arbitration will not request, and the arbitrator will not order, that any discovery be taken or provided, including depositions, interrogatories or document requests, except to the extent the amount in controversy exceeds $50,000. The arbitration will be concluded within three months of the date the arbitrator is appointed. The arbitrator’s findings, reasoning, decision, and award will be stated in writing and based upon applicable law. Judgment on the arbitration award may be entered in any court having jurisdiction. In the event that the arbitration results in an award which imposes an injunction or contains a monetary award in excess of $100,000, the award will be reviewable on appeal initiated by filing notice of appeal with the AAA office within 30 days of the award, governed by the AAA Optional Appellate Arbitration Rules and conducted by a panel of three new arbitrators, ruling by majority, under the procedure for appointment from the national roster of arbitrators. Unless the applicable Arbitration Rules require otherwise, arbitration fees and costs will be shared equally by the claimant(s) and respondent(s), respectively, in any arbitration proceeding. Should the AAA be unavailable, unable or unwilling to accept and administer the arbitration of any claim under these arbitration provisions as written, the parties will agree on a substitute arbitration organization, such as JAMS, that will enforce the arbitration provisions as written. Because this Agreement memorializes a transaction in interstate commerce, the Federal Arbitration Act governs the interpretation and enforcement of these arbitration provisions. More information about arbitration, including the Arbitration Rules, is available at ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ or by calling ▇-▇▇▇-▇▇▇-▇▇▇▇.
Step 4 - Arbitration If a grievance is not satisfactorily resolved at Step 3, the Union may submit the grievance to Arbitration. If a written notice of intent to file under the Arbitration Procedure is not received by the Manager of Labor Relations (or designee) within fourteen
GRIEVANCE AND ARBITRATION Full-Time and Part-Time 8.01 For the purpose of this Agreement, a grievance or complaint is defined as a difference arising either between a member of the bargaining unit and the Hospital or between the parties hereto relating to the interpretation, application, administration or alleged violation of the Agreement. 8.02 The grievance shall identify the nature of the grievance, the remedy sought, and should, where possible specify the provisions of the Agreement which are alleged to have been violated. 8.03 At the time formal discipline is imposed or at any stage of the grievance procedure, an employee shall have the right to the presence of his/her ▇▇▇▇▇▇▇. In the case of suspension or discharge, the Hospital shall notify the employee of his right in advance. Where the Hospital deems it necessary to suspend or discharge an employee, the Hospital shall notify the Union of such suspension or discharge in writing, within three (3) days. 8.04 It is the mutual desire of the parties hereto that complaints shall be adjusted as quickly as possible, and it is understood that an employee has no grievance until he has first given his immediate supervisor the opportunity of adjusting his complaint. The grievor may have the assistance of a Union ▇▇▇▇▇▇▇ if he so desires. Such complaint shall be discussed between the employee and his or her immediate supervisor within five (5) days after the circumstances giving rise to it have occurred or ought reasonably to have come to the attention of the employee. Failing settlement within the five (5) days, it shall then be taken up as a grievance within five (5) days following his immediate supervisor’s decision in the following manner and sequence: Step 1 The Union shall submit the grievance, in writing, and signed by him or her, to the immediate supervisor or designate . The employee may be accompanied by a Union ▇▇▇▇▇▇▇. The immediate supervisor or designate will deliver his or her decision in writing within five (5) days following the day on which the written grievance was presented to him or her. The Union and the Hospital may meet to discuss the grievance at a time and place suitable to both parties. Failing settlement, then: Within five (5) days following the decision in the immediately preceding step, the grievance shall be submitted in writing to the Human Resources Department or designate. A meeting will then be held between the Human Resources Department or designate and the Union Representatives who may be accompanied by the Union ▇▇▇▇▇▇▇(s) or Grievance Committee as applicable of the Union, within five (5) days of the submission of the grievance at Step 2, unless extended by mutual agreement of the parties. The decision of the Hospital shall be delivered in writing within ten (10) days following the date of such meeting to the Union Representative.
GRIEVANCE ARBITRATION Notwithstanding any other provision of this Agreement, for the purposes of this Article, an Employee has the right to grieve any filling of a vacancy or Assignment in the bargaining unit.