Definisi Tanggal Penjualan Kembali

Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, pertama kali berkisar 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
Tanggal Penjualan Kembali. Tanggal-tanggal setelah Lock in Period dan suatu tanggal setiap 3 (tiga) bulan setelah tanggal terakhir Lock In Period.
Tanggal Penjualan Kembali. Setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam Portofolio Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6, pertama kali berkisar 15 (lima belas) bulan sejak Tanggal Emisi Jangka Waktu Investasi : Maksimum 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi

Examples of Tanggal Penjualan Kembali in a sentence

  • Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penjualan Kembali.

  • Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.

  • Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat- lambatnya Hari Bursa ke-5 (kelima) sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan akan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.

  • Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap, benar dan jelas serta menandatangani yang diajukan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan.

  • Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, penjualan kembali atau pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi, Tanggal Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.


More Definitions of Tanggal Penjualan Kembali

Tanggal Penjualan Kembali. Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi.
Tanggal Penjualan Kembali adalah suatu tanggal setiap 1 (satu) bulan dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan pelunasan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan ketentuan sesuai Prospektus ini. Tanggal Penjualan Kembali jatuh pada Hari Bursa dan Manajer Investasi akan menentukan Tanggal Penjualan Kembali tersebut setelah tanggal Efektif dari OJK diperoleh dan mencantumkannya dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Tanggal Penjualan Kembali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 dan pertama kalinya dapat dilaksanakan 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Penjualan Kembali. Penyertaan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Tanggal Pembayaran Pelunasan : Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. XXXXXXXX PROTEKSI 10 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Tanggal Penjualan Kembali adalah tanggal dimana Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir dalam periode 3 (tiga) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14, pertama kali berkisar 15 (lima belas) bulan sejak Tanggal Emisi yang secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 pada Tanggal Penjualan Kembali. Apabila Tanggal Penjualan Kembali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Penjualan Kembali.
Tanggal Penjualan Kembali. Setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga terakhir pada periode 6 (enam) bulan yang bersangkutan dari Efek Bersifat Utang yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II, pertama kali dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Emisi Tanggal Pembayaran Pelunasan : Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II (untuk selanjutnya disebut ”STAR PROTECTED DOLLAR II”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. STAR PROTECTED DOLLAR II bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Tanggal Penjualan Kembali. Setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal-tanggal yang akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi di dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 dan untuk pertama kalinya akan dilaksanakan setelah 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Emisi Tanggal Emisi : selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.