Definisi Tanggal Pembayaran Pelunasan

Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Maksimum T + 7 Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (jika ada) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (jika ada)
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.

More Definitions of Tanggal Pembayaran Pelunasan

Tanggal Pembayaran Pelunasan. Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Tanggal Pembayaran Pelunasan maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. XXXXXXXX PROTEKSI 1 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang menarik bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir.
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Paling lambat T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi imbal hasil yang tetap dari Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diinvestasikan pada Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED IX (untuk selanjutnya disebut ”STAR PROTECTED IX”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. STAR PROTECTED IX bertujuan untuk memberikan manfaat proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan potensi tambahan Hasil Investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan.
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Maksimal T + 7 setelah Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Maksimum T+7 Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 9 (selanjutnya disebut ”XXXXXXXX PROTEKSI 9”) adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. XXXXXXXX PROTEKSI 9 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Tanggal Pembayaran Pelunasan. Maksimum T + 7 Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (jika ada) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (jika ada) PROTEKSI SYARIAH MISBAH) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH. BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia, yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.