Definisi Prospektus Awal

Prospektus Awal. Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan Harga Penawaran, penjaminan emisi efek, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 23/2017.
Prospektus Awal berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Obligasi, penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Prospektus Awal. Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi mengenai Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan.

Examples of Prospektus Awal in a sentence

  • Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.

  • Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.

  • Biaya persiapan pembentukan SCHRODER USD BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.

  • Biaya persiapan pembentukan DANAMAS RUPIAH PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris untuk pertama kali.

  • Biaya persiapan pembentukan SCHRODER PRESTASI GEBYAR INDONESIA II termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang dibutuhkan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM & LK.


More Definitions of Prospektus Awal

Prospektus Awal. Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
Prospektus Awal. Berarti suatu informasi tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah Saham Yang Ditawarkan namun dapat memuat informasi awal sehubungan dengan jumlah maksimum Saham Yang Ditawarkan, Harga Penawaran, penjaminan emisi efek atas penerbitan atau hal lainnya terkait syarat-syarat penawaran yang belum dapat ditentukan pada saat itu, sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Prospektus Awal. Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali informasi mengenai penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a Peraturan No.IX.A.8, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-41/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Prospektus Awal berarti berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham dan memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah, Harga Penawaran, penjaminan emisi efek atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/2017.
Prospektus Awal. Berarti prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.8 yang merupakan dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenaipenjaminan emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Awal. Suatu dokumen tertulis yang dipersiapkan bersama-sama oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang memuat seluruh informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan serta Saham Yang Ditawarkan, kecuali informasi yang berkaitan dengan jumlah Saham Yang Ditawarkan, Harga Penawaran, penjaminan emisi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat diberlakukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan kepada OJK dalam bentuk dan isi yang sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.8.
Prospektus Awal. Berarti prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo yang merupakan dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan.