Definisi Harga Penjualan

Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan se...
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada Tanggal Penjualan Kembali. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 pada Tanggal Penjualan Kembali tersebut.
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI UTAMA pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

More Definitions of Harga Penjualan

Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali (redemption fee).
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS adalah berdasarkan pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yangbersangkutan sesuai diakuinya permohonan penjualan kembali.
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIM SYARIAH SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI XXXXXXXXX 00 xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada Tanggal Penjualan Kembali.
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa bersangkutan.
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SCHRODER USD BOND FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus diterima dan secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SCHRODER USD BOND FUND dalam denominasi Dollar Amerika Serikat pada akhir Hari Bursa yang sama.
Harga Penjualan. Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa tersebut.