Definisi Aset Pajak Tangguhan

Aset Pajak Tangguhan. Neto - - 1.925.369.062 2.327.832.893 Xxxx Xxxx-lain 00.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 Aset Tak Berwujud 661.870.144 539.087.551 153.737.512 172.407.756 Liabilitas Segera 4.859.035.220 4.001.483.199 4.563.596.993 3.455.370.888 Simpanan Nasabah Giro - Pihak Berelasi 2.296.931.098 1.339.624.719 884.327.175 825.635.138 - Pihak Ketiga 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Jumlah Giro 00.000.000.000 27.223.163.102 00.000.000.000 00.000.000.000 Tabungan - Pihak Berelasi 1.310.485.180 1.042.117.022 3.214.288.345 3.481.403.858 - Pihak Ketiga 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Jumlah Tabungan 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Deposito Berjangka - Pihak Berelasi 00.000.000.000 00.000.000.000 000.000.000.000 00.000.000.000 - Pihak Ketiga 345.625.694.516 342.019.754.580 299.966.870.981 304.265.597.459 Jumlah Deposito Berjangka 403.095.291.758 388.440.239.969 401.118.869.701 355.500.560.459 Jumlah Simpanan Nasabah 458.732.540.948 433.411.298.782 442.839.435.649 392.696.938.710 Simpanan dari Bank Lain 301.310.959 1.000.000.000 2.049.195.846 - Utang Pajak 1.633.887.002 1.679.212.791 5.082.471.048 4.443.041.236 Liabilitias Pajak Tangguhan - 1.437.365.611 - - Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 7.718.165.029 7.602.578.361 7.701.476.249 9.311.331.574 Liabilitas Lain-lain 4.654.300.278 3.165.482.219 2.016.793.865 2.429.551.694 Modal Saham 223.700.000.000 223.700.000.000 173.600.000.000 173.600.000.000 Modal Dasar 400.000 Saham dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham, Ditempatkan dan disetor penuh sebesar 223.700 saham Tambahan Modal Disetor - Amnesti Pajak 250.000.000 250.000.000 250.000.000 250.000.000 Surplus Revaluasi Aset 137.037.209.663 137.037.209.663 106.995.117.863 106.995.117.863
Aset Pajak Tangguhan. Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen disyaratkan dalam menentukan total aset pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak serta strategi perencanaan pajak masa depan.
Aset Pajak Tangguhan. Neto 28.110.374 28.312.609

Examples of Aset Pajak Tangguhan in a sentence

  • Penelitian yang dilakukan Fitriany (2016) dengan judul Pengaruh Aset Pajak Tangguhan, Beban Pajak Tangguhan dan Perencanaan Pajak terhadap Manajemen Laba menggunakan perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI periode 2011-2013 sebagai objek penelitian.

  • Dewan Standar AkuntansiKeuangan telah mengesahkan standar akuntansi dan interpretasi yang mulai berlaku efektif pada periode yang dimulai sejak 1 Januari 2017 sebagai berikut: - Amandemen PSAK No. 1 : Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan - Amandemen PSAK No. 2 : Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan - Amandemen PSAK No. 46 : Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang belum direalisasi.

  • Penelitian yang dilakukan Putra dan Kurnia (2019) dengan judul Pengaruh Aset Pajak Tangguhan, Beban Pajak Tangguhan dan Perencanaan Pajak Terhadap Manajemen Laba menggunakan perusahaan manufaktur bidang food and beverage yang terdaftar di BEI periode 2016-2017 sebagai objek penelitian.


More Definitions of Aset Pajak Tangguhan

Aset Pajak Tangguhan. X2) Xxxxxxxxx Xxxx (Y)
Aset Pajak Tangguhan. Rugi Fiskal 139.891 109.495 - 35.834 Penyisihan Imbalan Pasca Kerja 19.330 15.761 12.378 8.541 Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 69 - 620 -
Aset Pajak Tangguhan. Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan beda temporer yang dapat dikurangkan yang belum digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga rugi fiskal tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen diperlukan dalam menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat penghasilan kena pajak disertai dengan strategi perencanaan pajak masa depan. Pada tanggal 30 September 2017 dan 31 Desember 2016 dan 2015, Perseroan memiliki rugi fiskal yang dapat dikompensasi dan biaya yang belum terpulihkan masing-masing sebesar USD99,2 juta, USD107,7 juta, dan USD319,7 juta yang tidak diakui sebagai pajak tangguhannya. Rugi fiskal tersebut terkait kepada entitas anak yang masih mengalami kerugian, belum kadaluwarsa dan tidak dapat digunakan untuk disalinghapuskan dengan penghasilan kena pajak entitas lain dalam Grup Perseroan dan biaya yang belum terpulihkan terkait kepada entitas anak yang bergerak dalam eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi yang dapat terpulihkan melalui penjualan minyak dan gas bumi ketika sudah berproduksi.
Aset Pajak Tangguhan. Bersih 6 69 49 Investasi pada entitas asosiasi 248 248 226 Aset Tetap - Bersih 149 154 146
Aset Pajak Tangguhan. 1.925.369.062
Aset Pajak Tangguhan. Neto 11.373 0,15 15.917 0,23 23.428 0,51 Aset Tetap 56.678 0,73 47.354 0,70 47.056 1,02 Xxxx Xxxx-Lain 50.226 0,65 42.101 0,62 41.514 0,89 Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp7.754.976 juta, yaitu meningkat sebesar Rp960.967 juta atau 14,14% jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang berjumlah Rp6.794.009 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya piutang pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan, terutama pada komposisi pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda empat, dimana sejalan dengan kebijakan Perseroan dalam menjaga keseimbangan atas komposisi portofolio pembiayaannya. Pada segmen kendaraan bermotor roda empat, Perseroan melakukan diversifikasi atas pembiayaan produk kendaraan bermotor roda empat tipe Low Cost Green Car (LCGC) maupun kendaraan bermotor roda empat bekas. Di samping itu, Perseroan senantiasa melakukan penyaluran pembiayaan atas kendaraan komersial dan alat berat yang dibiayai dengan skema sewa pembiayaan. Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebesar Rp6.794.009 juta, yaitu meningkat sebesar Rp2.165.998 juta atau 46,80% jika dibandingkan dengan tahun 2012 yang berjumlah Rp4.628.011 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya piutang sewa pembiayaan, seiring dengan kebijakan Perseroan untuk melakukan diversifikasi produk pembi- ayaan pada kendaraan komersial dan alat berat yang dibiayai dengan skema sewa pembiayaan.

Related to Aset Pajak Tangguhan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Strata Title No./Lot No. Geran 76642/M1/12/175, Lot 1319, Pekan of Teluk Kemang, District of Port Dickson, State of Negeri Sembilan Darul Khusus. (Building No. M1, Storey No. 12, Parcel No. 175) Developer’s Parcel No. : Parcel No. A-12-3P-1A, Type 1A, Floor No. 12, Building Block No. A, PD Marina International Resort (Marina View Phase 1) Approximate Floor Area (Unit) : 58 square metres (624 square feet) Tenure : Freehold Vendor/Registered Owner : Cempaka Mewah Sdn Bhd Beneficial Owner : Mega Strands Sdn Bhd (Incorporation No.: 283163-T) Category Of Land Use : Building Express Conditions : “Tanah ini hendaklah digunakan untuk bangunan kediaman sahaja.” Restriction In Interest : Nil Encumbrance : The subject property is currently assigned to Ambank (M) Berhad The subject property is a one bedroom condominium unit bearing postal address of Unit No. A-12-3, 12th Floor, Block A, Marina View Villas, Xxxxx Xxxxxx, XX Xxxxxx, 00000 Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Accommodation: Foyer, living, dining, store, 1 bedroom, 1 bath/wc and balcony. The subject property will be sold on an “as is where is” basis and subject to a reserve price of RM52,000.00 (RINGGIT MALAYSIA FIFTY TWO THOUSAND ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent (if applicable) being obtained by the purchaser from the Developer/Proprietor and other relevant authorities. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale, ten per cent (10%) of the reserve price OR a minimum of RM2,000.00 whichever is higher by Bank Draft or Cashier’s Order only in favour of AmBank (M) Berhad for the a/c of (Mega Strands Sdn Bhd). For online bidders please refer to the Terms and Conditions and manner of payment of the deposit at xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. FOR FURTHER PARTICULARS, please apply to Messrs Zain Megat & Murad, Solicitors for the Assignee/Bank at D2-5-1, Block D, Solaris Dutamas, No. 0, Xxxxx Xxxxxxx 0, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ref No.: ZMM/MAM/1.3/TF3749/18/HL/PA/AMBB), Tel No.: 00-00000000, Fax No.: 00-00000000 or the undermentioned Auctioneer. ADDRESS : Xx. 00, 0xx Xxxxx, Xxxxx Xxxx’ Xxx Xxxx Xxx (Licensed Auctioneer) 70000 Seremban, Negeri Sembilan Darul Khusus. TEL NOS : 00-0000000, H/P NO: 018-6639786/016-6639786 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx