Tempat dan Waktu Penelitian Klausul Contoh

Tempat dan Waktu Penelitian. Penelitian ini dilakukan pada konsumen yang pernah memesan dan membeli makanan secara online minimal 3-4 kali dalam 2 tahun terakhir, saat kegiatan penelitian dilakukan. Berada di wilayah Jakarta. Sedangkan jangka waktu penelitian dimulai dari bulan Januari sampai dengan Juli 2020 Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh konsumen yang berbelanja makanan secara online beberapa kali. Memiliki kriteria berumur lebih dari 14 tahun. Penelitian ini menggunakan sampel. .Metode yang digunakan dalam penarikan sampel adalah purposive sampling, karena responden yang dipilih sebagai sampel memilki kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penelitian ini, yaitu responden yang pernah membeli makanan secara online minimal 3-4 kali dalam 2 tahun terakhir saat penelitian ini dilakukan. Di samping itu jumlah responden yang membeli makanan secara online tidak diketahui secara pasti jumlah nya sehingga dipilih sampel sebanyak 100 responden, yang tersebar di wilayah Jakarta.
Tempat dan Waktu Penelitian. Penelitian dilakukan di Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara dari periode Februari sampai Maret 2022 pada mahasiswa yang telah memenuhi kriteria inklusi.
Tempat dan Waktu Penelitian. Daerah penelitian ini adalah di kota Makassar dengan mengambil obyek penelitian pada pelaku usaha industri kreatif yang ada di Makassar tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar. Sedangkan waktu penelitian diperkirakan kurang lebih satu bulan.
Tempat dan Waktu Penelitian. Tempat dilakukan penelitian adalah rumah peneliti di daerah gading serpong. Waktu penelitian yaitu setiap hari diwaktu senggang, pada bulan September sampai Desember 2022.
Tempat dan Waktu Penelitian. Penelitian ini dilakukan pada pebisnis yang tergolong pada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terdapat di daerah Tangerang Selatan. Dengan kategori bisnis yang berberda- beda. Merupakan home industry yang aktif kurang lebih lima tahun terakhir. Masih aktif saat pengambilan data penelitian ini dilakukan. Sedangkan jangka waktu penelitian dimulai dari bulan Juli sampai dengan Desember 2021.
Tempat dan Waktu Penelitian 

Related to Tempat dan Waktu Penelitian

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.