DAFTAR ISI
REVISI II (AGUSTUS 2021)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR | I | |
DAFTAR ISI | II | |
DAFTAR TABEL | III | |
DAFTAR GAMBAR | IV | |
BAB 1. PENDAHULUAN………………………………………………………………….. | 1 | |
1.1. Kondisi Umum.............................................................................................. | 2 | |
1.1.1. Profil Sekretariat Utama.................................................................... | 2 | |
1.1.2. Capaian Sekretariat Utama 2015 – 2019.......................................... | 4 | |
1.1.3. Aspirasi Stakeholder Terhadap Sekretariat Utama…..................... | 14 | |
1.2. Potensi dan Permasalahan.......................................................................... | 14 | |
1.2.1. Kekuatan............................................................................................. | 15 | |
1.2.2. Kelemahan.......................................................................................... | 15 | |
1.2.3. Peluang................................................................................................ | 16 | |
1.2.4. Tantangan........................................................................................... | 16 | |
BAB 2. VISI, XXXX, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM......................................... | 17 | |
2.1. Visi.................................................................................................................. | 17 | |
2.2. Misi.................................................................................................................. | 17 | |
2.3. Tujuan............................................................................................................. | 17 | |
2.4. Sasaran Program........................................................................................... | 18 | |
2.5. Sistem Nilai................................................................................................... | 18 | |
BAB 3. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI................................................................ | 19 | |
3.1. | Arah Kebijakan dan Strategi Sekretariat Utama...................................... | 20 |
3.2. | Kerangka Regulasi........................................................................................ | 25 |
3.3. | Kerangka Kelembagaan............................................................................... | 25 |
BAB 4. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN................................. | 28 | |
4.1. | Target Kinerja................................................................................................ | 28 |
4.2. | Kerangka Pendanaan................................................................................... | 30 |
BAB 5. PENUTUP................................................................................................................. | 31 | |
LAMPIRAN …………………………………………………………………………………. | 32 |
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1. | Sasaran Program dan Indikator Kinerja Sasaran Program Sekretariat Utama Tahun 2015-2019 | 5 |
Tabel 3.1. | Skema Model Bisnis Sekretariat Utama | 19 |
Tabel 4.1. | Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Program dan Target Sekretariat Utama | 29 |
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1. | Komposisi SDM di Lingkup Settama Berdasarkan JFK | 3 |
Gambar 1.2. | Struktur Organisasi Sekretariat Utama | 4 |
Gambar 1.3. | Screenshoot dari laman xxxx://xx.xxxxx.xx.xx. tentang IPK | 10 |
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan karunia- Nya sehingga Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Utama Tahun 2020 – 2024 Revisi II (Agustus 2021) berhasil disusun. Renstra ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan (Renstra) LAPAN 2020 – 2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Pada perkembangannya, Renstra ini sangat memperhatikan dinamika lingkungan strategis, termasuk perkembangan regulasi serta harapan pemangku kepentingan terhadap Sekretariat Utama.
Sekretaris Utama,
Dengan telah tersusunnya Renstra ini, maka Sekretariat Utama dan unit kerja yang dilingkupinya mempunyai pedoman dalam lima tahun hingga 2024 untuk berkinerja bersama menuju birokrasi LAPAN yang berorientasi pada pengguna layanan, akuntabel, inovatif, integritas, dan semakin kolaboratif untuk mewujudkan birokrasi LAPAN berkelas dunia. Arah kinerja ini tentu harus didukung oleh seluruh elemen Sekretariat Utama dalam sebuah program/kegiatan yang implementatif dan berkesinambungan.
Xxxx. Xx. Xxxx Xxx Xxxxxxxxxx, X.Xx.
BAB I PENDAHULUAN
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 Visi Reformasi Birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis.
Untuk mewujudkan Visi tersebut telah ditetapkan sasaran periode lima tahunan. Pada sasaran lima tahun pertama (2010-2014) dan kedua (2015-2019), sasaran difokuskan pada penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Pencapaian sasaran periode pertama dan kedua LAPAN diantaranya perolehan nilai indeks Reformasi Birokrasi pada tahun 2019 sebesar 77,55 (BB), mendapatkan opini WTP, serta mendapatkan penghargaan pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut atas pencapaian tersebut, kini LAPAN berupaya untuk mendukung sasaran lima tahunan ketiga (2020-2024) yang menekankan pada peningkatan kapasitas birokrasi secara terus-menerus untuk menjadi pemerintahan berkelas dunia. Sekretariat utama sebagai unit kerja yang bertanggung jawab secara penuh terhadap pencapaian sasaran tersebut, perlu melaksanakan langkah -langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan profesionalitas SDM antara lain ditunjukkan melalui peningkatan rasio SDM Iptek bergelar S3 sampai dengan 50% dan ASN LAPAN berada pada level 80% yang memenuhi standar kompetensi. Sementara itu, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi ditunjukkan oleh Indeks Profesionalitas ASN yang memiliki rentang nilai antara 81–90. Langkah-langkah strategis lainnya adalah penguatan kerjasama litbang dan penyelenggaraan penerbangan dan antariksa,
mempertahankan opini WTP, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja. Langkah-langkah strategis yang disusun akan dikompilasi dalam bentuk Rencana Strategis yang akan disusun sebagai panduan pelaksanaan berkinerja selama lima tahun ke depan yaitu periode 2020-2024.
1.1 Kondisi Umum
1.1.1 Profil Sekretariat Utama
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1723), Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
1. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
2. Pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
3. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
4. Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
5. Pelayanan administrasi kerjasama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik Negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala.
Untuk melaksanakan tusi diatas, Sekretariat Utama didukung oleh SDM Aparatur sejumlah 316 orang pada 7 satuan kerja setingkat Eselon II, yang terdiri dari 57 orang duduk dalam jabatan struktural, 139 orang duduk dalam Jabatan Fungsional
Tertentu/Jabatan Fungsional (JF), dan 120 orang duduk dalam Jabatan Fungsional Umum/ Jabatan Pelaksana (JP). Secara khusus, komposisi pegawai berdasarkan jabatan fungsional tertentu dapat dijelaskan pada Gambar 1.1 di bawah ini.
Gambar 1.1 Komposisi SDM di Lingkup Settama Berdasarkan JFK
Tugas dan fungsi Sekretariat Utama dilaksanakan oleh 3 (tiga) Biro yaitu Biro Perencanaan dan Keuangan; Biro Kerjasama, Hubungan Masyarakat dan Umum; dan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum. Selain itu Sekretariat Utama juga melakukan fungsi koordinasi terhadap Satuan Kerja yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAPAN yaitu Inspektorat; Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa; Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa; dan Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa. Struktur organisasi Sekretariat Utama sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1723) disajikan pada Gambar 1.2.
Gambar 1.2. Struktur Organisasi Sekretariat Utama
1.1.2 Capaian Sekretariat Utama 2015 – 2019
Capaian Rencana Strategis Sekretariat Utama periode 2015-2019 (Renstra Settama 2015-2019) merupakan gambaran kinerja pelaksanaan Renstra Settama periode sebelumnya. Selain itu, capaian Renstra ini juga memasukkan hal-hal strategis yang masih terkendala selama periode sebelumnya, serta upaya perbaikan yang perlu dilakukan pada Renstra berikutnya sebagai suatu proses perencanaan strategis yang berkesinambungan. Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Settama tahun 2015-2019, diketahui Settama memiliki 14 (empat belas) Sasaran Program. Capaian dari masing-
masing Sasaran Program tersebut diukur melalui indikator kinerja Sasaran Program dan target yang ditentukan. Lebih rinci mengenai sasaran dan indikator kinerja Sasaran Program dapat dilihat pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1.
Sasaran Program dan Indikator Kinerja Sasaran Program Sekretariat Utama Tahun 2015-2019
Sasaran Program | Indikator Kinerja Sasaran Program | Target | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
Meningkatnya | 1. Kategori nilai | BB | BB | BB | BB | BB |
implementasi | evaluasi | |||||
Reformasi Birokrasi | Reformasi | |||||
di lingkungan | Birokrasi | |||||
LAPAN | ||||||
Meningkatnya kapabilitas SDM aparatur LAPAN | 2. Persentase SDM LAPAN yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan | 60% | 60% | 70% | 80% | 80% |
Meningkatnya penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan LAPAN | 3. Kategori Implementasi SAKIP di LAPAN | BB | BB | BB | BB | BB |
4. Opini Laporan Keuangan Lembaga | WDP | WTP | WTP | WTP | WTP | |
Meningkatnya | 5. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | 79 | 79 | 79 | 80 | 80 |
kualitas pelayanan | ||||||
publik di | ||||||
lingkungan LAPAN | ||||||
6. Indeks Persepsi Korupsi | 2 | 3 | 3,2 | 3,5 | 3,5 | |
Tercapainya target kinerja dan keuangan LAPAN | 7. Persentase target indikator kinerja yang tercapai terhadap indikator kinerja keseluruhan | 60% | 75% | 75% | 85% | 90% |
8. Persentase penyerapan anggaran di | 90% | 95% | 95% | 95% | 95% |
Sasaran Program | Indikator Kinerja Sasaran Program | Target | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
lingkungan LAPAN | ||||||
Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN | 9. Persentase jumlah BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia | 75% | 80% | 90% | 90% | 95% |
Meningkatnya kerjasama dalam rangka transfer teknologi | 10. Persentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang Berlaku | 60% | 60% | 60% | 65% | 75% |
Terselenggaranya penempatan SDM LAPAN berbasis kompetensi | 11. Persentase unit kerja yang mengimplemen- tasikan penempatan SDM LAPAN berbasis kompetensi dibanding total unit kerja yang ada di LAPAN | - | 60% | 60% | 65% | 70% |
Meningkatnya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK | 12. Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK | 75% | 80% | 80% | 85% | 85% |
13. Persentase temuan TGR yang ditindaklanjut i | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
Meningkatnya tatakelola organisasi LAPAN | 14. Persentase pemenuhan akan proses organisasi | - | 60% | 70% | 80% | 90% |
Sasaran Program | Indikator Kinerja Sasaran Program | Target | ||||
2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | ||
yang dibutuhkan (SOP, pedoman) | ||||||
Meningkatnya kapasitas SDM aparatur lingkup Settama (SDM) | 15. Persentase SDM Settama yang sudah memenuhi kompetensi | - | 60% | 60% | 70% | 75% |
Meningkatnya organisasi tatalaksana | 16. Persentase pedoman kerja yang ditetapkan dibanding total kebutuhan | - | 60% | 60% | 65% | 70% |
Tersedianya informasi lingkup Sekretariat Utama yang valid, handal dan mudah diakses (IT) | 17. Service Level Agreement Sekretariat Utama | 92% | 93% | 99% | 99% | 99% |
Terkelolanya anggaran Sekretariat Utama secara optimal (Anggaran) | 18. Persentase Penyerapan DIPA Sekretariat Utama | 95% | 95% | 95% | 95% | 95% |
Berdasarkan Tabel 1.1 di atas, keempat belas Sasaran Program capaiannya diukur melalui 18 indikator kinerja Sasaran Program. Sasaran Program pertama, “Meningkatnya implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan LAPAN”, memiliki
1 (satu) indikator kinerja Sasaran Program yakni kategori nilai evaluasi Reformasi Birokrasi. Nilai penerapan Reformasi Birokrasi di LAPAN tahun 2019 sebesar 77,55 dengan kategori BB. Pencapaian ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 76,12 (BB), tahun 2017 sebesar 75,92 (BB) dan tahun 2016 sebesar 72,66 (BB) serta tahun 2015 sebesar 68,43 (B). Pada tahun 2019, capaian dihitung berdasarkan penilaian PMPRB Online dimana LAPAN berhasil meraih nilai 86,73 (A). Banyak upaya yang telah dilakukan LAPAN untuk terus meningkatkan nilai evaluasi RB, seperti fokus kepada pemenuhan rekomendasi Kementerian PANRB terutama dalam hal Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBK/WBBM), pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), melaksanakan dan mengevaluasi program percepatan (quick wins) LAPAN “Layanan Satu LAPAN yang Terstruktur dan terukur”, otomatisasi penilaian kinerja dari Kepala LAPAN sampai level Individu, harmonisasi hukum, evaluasi organisasi dan bisnis proses. Selain itu LAPAN mengembangkan website RB LAPAN dengan alamat: xxx.xx.xxxxx.xx.xx, menyusun Buletin RB LAPAN, membentuk media chatting online (Whatsapp Group) sehingga kegiatan RB LAPAN dapat diakses atau diketahui oleh publik. Berbagai upaya yang telah dilakukan diharapkan berdampak pada peningkatan nilai evaluasi RB LAPAN selama periode Renstra 2015-2019.
Untuk Sasaran Program 2 yakni “Meningkatnya kapabilitas SDM aparatur LAPAN”, memiliki satu indikator kinerja Sasaran Program yakni Persentase SDM
LAPAN yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan. Untuk memenuhi standar kompetensi dilakukan dengan pemberian kesempatan di berbagai jabatan, sedangkan kompetensi teknis (hard skills) melalui peningkatan ilmu dan keterampilan. Untuk kompetensi perilaku, program pengembangan yang dilakukan adalah melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan individu yang bertujuan untuk mengubah perilaku, sedangkan nilai-nilai organisasi yang membentuk kompetensi institusi ditanamkan melalui internalisasi. Pada awal perhitungan realisasi kinerja tercatat bahwa persentase SDM LAPAN yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan baru mencapai 23,56%, namun menjelang akhir 2019 tercatat bahwa SDM LAPAN yang memenuhi standar kompetensi meningkat hingga 64,64%.
Selanjutnya, terkait Sasaran Program ketiga yakni “Meningkatnya penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan LAPAN”, didukung oleh dua indikator kinerja Sasaran Program yakni Kategori Implementasi SAKIP di LAPAN dan Opini Laporan
Keuangan Lembaga. Terkait dengan capaian, keseluruhan target dari tahun 2015-2019
berhasil dicapai dengan predikat penilaian BB. Adapun terkait dengan nilai SAKIP nya sendiri juga terus mengalami peningkatan, dari 68,94 pada tahun 2015 hingga berhasil meningkat pada nilai 73,79 pada tahun 2018. Untuk penilaian tahun 2019, hasil penilaian telah berhasil mencapai nilai 74,24. Sementara itu, terkait dengan penilaian opini laporan keuangan Lembaga juga berhasil dipertahankan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan opini ini harus terus dipertahankan karena sudah
seharusnya menjadi standar bagi tata kelola pemerintahan. Penyelenggaraan pelaporan keuangan LAPAN yang tepat waktu adalah salah satu upaya dalam mendukung terwujudnya pelaporan keuangan LAPAN yang akuntabel, andal dan tepat waktu sehingga opini atas Pemeriksaan BPK memperoleh hasil WTP, hal ini harus didukung oleh seluruh Satker di lingkungan LAPAN.
Pada Sasaran Program keempat yakni “Meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan LAPAN”, didukung oleh dua indikator kinerja Sasaran Program yakni Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Indeks Persepsi Korupsi. Untuk pemenuhan target terkait SKM menjelaskan bahwa realisasi telah
berhasil melewati target di tiap tahunnya. Pada akhir tahun 2019, nilai SKM LAPAN mencapai nilai 88,64. Dalam proses pengukurannya, SKM juga berhasil mengidentifikasi bahwa perbaikan sarana dan prasarana menjadi prioritas utama yang perlu diperbaiki (Sumber: Penilaian Pada Important Performance Analysis). Selanjutnya, pencapaian lain yang cukup signifikan adalah perbaikan nilai Indeks Persepsi Korupsi yang telah mencapai nilai 3,83 hingga akhir tahun 2019 (Gambar 1.4). Peningkatan pelayanan kepada stakeholder LAPAN dan transparansi pengadaan barang/jasa, baik dengan metode lelang maupun pengadaan langsung sangat berpengaruh pada persepsi masyarakat dan stakeholder LAPAN mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan LAPAN. Oleh karena itu LAPAN mendorong kepada seluruh satuan kerja di lingkungan LAPAN untuk menjaga mutu pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Gambar 1.4. Screenshoot dari laman xxxx://xx.xxxxx.xx.xx. tentang IPK
Terkait dengan Sasaran Program kelima yakni “Tercapainya target kinerja dan keuangan LAPAN”, didukung oleh dua indikator kinerja Sasaran Program yakni Persentase target indikator kinerja yang tercapai terhadap indikator kinerja keseluruhan dan Persentase penyerapan anggaran di lingkungan LAPAN. Pada akhir tahun 2019, kedua indikator tersebut berhasil dilampaui target tiap tahunnya. Untuk Persentase target indikator kinerja yang tercapai terhadap indikator kinerja keseluruhan telah mencapai persentase sebesar 85,71% dan untuk Persentase penyerapan anggaran di lingkungan LAPAN telah berhasil mencapai persentase sebesar 94,70%.
Pada Sasaran Program keenam yakni “Meningkatnya kualitas penatausahaan BMN LAPAN”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yakni
Persentase jumlah BMN yang dimanfaatkan dibandingkan dengan total BMN yang tersedia. Pada akhir tahun 2019, Sekretariat Utama telah berhasil meningkatkan kuantitas pemanfaatan BMN yang tersedia, sehingga dapat dipastikan minimnya idle capacity BMN LAPAN. Untuk persentase pemanfaatan sudah mencapai angka 99,93%. Artinya pada periode Renstra 2015-2019, Sekretariat Utama telah berhasil mendorong
pemanfaatan BMN secara optimal dengan hanya menyisakan 0,04% saja idle capacity- nya yang disebabkan oleh faktor kondisi BMN rusak berat.
Pada Sasaran Program ketujuh yakni “Meningkatnya kerjasama dalam rangka transfer teknologi”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yakni Persentase naskah kerjasama yang efektif dibandingkan dengan naskah kerjasama yang berlaku. Pada akhir tahun 2019, Sekretariat
Utama telah berhasil mendorong kerjasama dalam rangka transfer teknologi hingga mencapai persentase 77,06% untuk naskah kerjasama yang efektif.
Untuk mencapai Sasaran Program kedelapan yaitu “Terselenggaranya Pengelolaan SDM LAPAN Berbasis Kompetensi”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yaitu Persentase Unit Kerja yang mengimplementasikan penempatan SDM LAPAN berbasis kompetensi dibanding total unit kerja yang ada di LAPAN. Untuk mendukung pencapaian indikator ini, telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Kepala LAPAN No 3 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kualifikasi Pendidikan Serta Jabatan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta implementasi Peja Jabatan di masing-masing satker. Hingga akhir tahun 2019, terdapat 9,52% Unit Kerja yang mengimplementasikan penempatan SDM LAPAN berbasis kompetensi. Capaian indikator ini menjadi catatan tersendiri bagi Sekretariat Utama untuk melanjutkan pembenahan secara menyeluruh di periode kerja berikutnya.
Untuk mencapai Sasaran Program kesembilan yaitu “Meningkatnya Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK”, didukung oleh dua indikator kinerja Sasaran Program yaitu Persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Persentase temuan TGR yang ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil monitoring tindak lanjut temuan BPK sampai dengan akhir tahun 2019 temuan hasil pemeriksaan BPK telah ditindak lanjuti sebesar 91,72%. Artinya, Sekretariat Utama sangat berkomitmen terhadap upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di LAPAN. Tercatat, jumlah temuan dari tahun 2011 sampai dengan 2019 sebanyak 157 dengan jumlah rekomendasi
sebanyak 338 dan telah dilaksanakan tindaklanjut. Namun yang telah sesuai dengan rekomendasi sejumlah 310 atau 91,72% dan yang belum sesuai atau masih dalam proses sejumlah 28 rekomendasi atau 8,28%. Selanjutnya, terkait persentase temuan TGR yang ditindaklanjuti, Sekretariat Utama membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memproses penyelesaian kerugian negara di lingkungan LAPAN. Pembentukan TPKN membawa dampak positif bagi pencapaian IKU ini dimana hingga akhir tahun 2019 tercatat 100% temuan TGR telah berhasil ditindaklanjuti.
Untuk mencapai Sasaran Program kesepuluh yaitu “Meningkatnya Tatakelola Organisasi LAPAN”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yaitu
Persentase pemenuhan akan proses organisasi yang dibutuhkan. Upaya yang telah dilakukan Settama untuk dapat memenuhi target IKU tersebut adalah peningkatan kelas UPT, evaluasi organisasi, penataan hubungan kerja, penyusunan uraian tugas, perumusan pembentukan jabatan fungsional bidang penerbangan dan antariksa, dan evaluasi peta proses dan subproses bisnis LAPAN. Hingga akhir tahun 2019, persentase pemenuhan akan proses organisasi yang dibutuhkan berada pada posisi 95% atau meningkat lebih dari 200% dibanding posisi capaian tahun 2017 yang baru menyentuh 45%.
Selanjutnya, untuk mencapai Sasaran Program kesebelas yaitu “Meningkatnya Kapasitas SDM Aparatur Lingkup Sekretariat Utama (SDM)”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yaitu Persentase SDM Sekretariat Utama yang harus memenuhi kompetensi. Hingga akhir tahun 2019, sudah terdapat 62,02% SDM Sekretariat Utama yang telah memenuhi kompetensi. Pemenuhan SDM Settama yang memenuhi kompetensi ditentukan melaui ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat Struktural telah memenuhi kompetensi SDM berbasis kompetensi, karena dalam mengisi jabatan tersebut telah dilakukan secara terbuka dan transparan yaitu setiap tahapan seleksi diumumkan secara terbuka melalui website dan proses seleksi melibatkan tim seleksi dari pihak luar LAPAN, khususnya untuk seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan JPT Pratama.
- Pejabat Fungsional tertentu telah memenuhi kriteria penempatan SDM berbasis kompetensi, karena untuk dapat mengisi/menempati jabatan tertentu telah melalui
serangkaian proses yang ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional tertentu (luar LAPAN).
- Pejabat Fungsional umum di LAPAN yang telah mempunyai standar kompetensi adalah jabatan pengelola pengadaan barang dan jasa dan pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum.
Untuk mencapai Sasaran Program kedua belas yaitu “Meningkatnya Organisasi Tatalaksana”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yaitu Persentase pedoman kerja yang ditetapkan dibanding total kebutuhan. Upaya yang dilakukan
Settama untuk dapat memenuhi target tersebut adalah Pelayanan
Penyusunan/Penyempurnaan Standar Prosedur Kerja, Monitoring dan Evaluasi SOP, Pengembangan Sistem Ketatalaksanaan Berbasis E-Gov, dan Reviu/Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik. Hingga akhir tahun 2019, persentase pedoman kerja yang ditetapkan dibanding total kebutuhan adalah sebesar 70%.
Untuk mencapai Sasaran Program ketiga belas yaitu “Tersedianya informasi lingkup Sekretariat Utama yang valid, handal dan mudah diakses (berbasis TIK)”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yaitu Service Level Agreement Sekretariat Utama. Hingga akhir tahun 2019, SLA Xxxxxxx berada pada posisi 99%. Capaian ini dapat dimaknai bahwa ketersediaan internet / VPN (Virtual Private Network) setiap bulannya pada setiap satuan organisasi adalah sebesar 99,06%.
Untuk mencapai Sasaran Program keempat belas yaitu “Terkelolanya anggaran Sekretariat Utama secara optimal (Anggaran)”, didukung oleh satu indikator kinerja Sasaran Program yaitu Persentase Penyerapan DIPA Sekretariat Utama. Upaya yang dilakukan Settama untuk dapat memenuhi target tersebut adalah melakukan rekonsiliasi data keuangan secara rutin dan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran. Hingga akhir tahun 2019, penyerapan DIPA Settama berada pada posisi 96,80% atau selalu di atas 89% sejak tahun 2017.
1.1.4 Aspirasi Stakeholder Terhadap Sekretariat Utama
Dalam rangka melaksanakan fungsi koordinasi dan penggerak utama, terdapat aspirasi dari pemangku kepentingan terhadap Sekretariat Utama, diantaranya sebagai berikut:
1. Peningkatan kuantitas mitra kerjasama strategis;
2. Peningkatan kualitas tindak lanjut kerjasama yang dirintis oleh Satuan Xxxxx Xxxxxx XXXXX;
3. Peningkatan kerjasama penelitian dan pengembangan (litbang), pemanfaatan dan hilirisasi produk litbang dengan instansi pemerintah, sektor swasta, masyarakat dan internasional;
4. Peningkatan edukasi publik untuk membangun kesadaran tentang pentingnya teknologi penerbangan dan antariksa;
5. Kebutuhan akan adanya struktur organisasi yang adaptif (right sizing) terhadap program kegiatan iptek penerbangan dan antariksa;
6. Peningkatan kualitas pembinaan fungsi kesettamaan di seluruh unit kerja LAPAN;
7. Pemenuhan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM);
8. Penyelenggaraan birokrasi LAPAN yang bersih dan bebas KKN;
9. Penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas; dan
10. Peningkatan nilai kriteria pengungkit (manajemen perubahan, penataan peraturan perundang – undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik) pada program Reformasi Birokrasi.
1.2 Potensi dan Permasalahan
Tahapan awal sebelum melakukan formulasi strategi dalam dokumen perencanaan strategi ini adalah melakukan pemetaan terhadap posisi dan capacity mapping. Pemetaan terhadap posisi merupakan gambaran terhadap Opportunity dan Threat yang dapat dijadikan gambaran pengaruh eksternal terhadap posisi Sekretariat Utama dalam organisasi LAPAN secara keseluruhan. Sedangkan capacity mapping merupakan tolok ukur kekuatan (Strength) dan kelemahan (Weaknesses) yang berasal
dari internal Sekretariat Utama. Pemetaan terhadap posisi dan kapasitas diukur melalui matriks SWOT.
1.2.1 Kekuatan (Strengths)
1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016 – 2040;
2. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan;
3. Memiliki SDM dengan Kompetensi Teknis yang memadai dan mampu menunjang fungsi pada Sekretariat Utama;
4. Memiliki pedoman pelaksnaan tugas perupa Petunjuk pelaksanaan (Jukklak), Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
5. Tersedianya anggaran yang memadai untuk mencapai target yang direncanakan.
6. Tersedianya sarana e-Gov berupa Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Informasi Informasi Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi (SIFORENMONEV), Library online, e-Takah, SKP online, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
1.2.2 Kelemahan (Weaknesses)
1. Xxxxx terbangunnya Succsession Planning yang memungkinkan mobilitas karier SDM yang lebih baik;
2. Masih minimnya kuantitas kajian internal yang mampu menunjang tugas dan fungsi Sekretariat Utama;
3. Penempatan pegawai yang belum sesuai dengan disiplinilmu yang di embannya dalam penugasan;
4. Kurangnya pembinaan dan pengembangan pegawai fungsional tertentu;
5. Belum tersediannya fasilitas untuk pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis dalam rangka pelayanan publik;
1.2.3 Peluang (Opportunities)
1. Kemajuan IT untuk mendukung pelaksanaan layanan prima untuk stakeholder;
2. Jaringan kerja dengan mitra K/L yang cukup banyak dan luas;
3. Tuntutan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dalam pencapaian kinerja pelaksanaan birokrasi pemerintahan melalui kegiatan Reformasi Birokrasi Nasional;
4. Kerjasama dengan Pemda/Instansi/dan Luar Negeri;
5. Sekretariat Utama menjadi penggerak utama (prime mover) terselenggaranya Reformasi Birokrasi LAPAN berkelas dunia.
1.2.4 Tantangan (Threats)
1. Belum tersusunnya program Reformasi Birokrasi Nasional sehingga menyulitkan perumusan program RB LAPAN yang lebih implementatif;
2. Belum maksimalnya internalisasi program RB LAPAN diseluruh satuan kerja LAPAN;
3. Masih terbatasnya jaringan kerja sama dengan BUMN/Swasta dalam rangka dukungan pencapaian flagship riset (litbangjirap) LAPAN dan hilirisasi hasil litbangjirap;
4. Belum maksimalnya dukungan terhadap implementasi penyelenggaraan keantariksaan melalui kerjasama litbangjirap dan komersialisasi pemanfaatan iptek penerbangan dan antariksa nasional.
BAB II. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM
2.1 Visi
Visi Sekretariat Utama untuk periode Renstra 2020 – 2024 adalah:
“BIROKRASI LAPAN BERKELAS DUNIA”
Visi ini bermakna bahwa 5 (lima) tahun kedepan, semua upaya strategis yang dilakukan Sekretariat Utama harus bermuara untuk menghasilkan birokrat-birokrat berkelas dunia yang mampu mengadopsi semangat entrepreneurship, adaptif dalam kecanggihan teknologi untuk kebutuhan pelayanan publik, dan berkinerja secara transparan dan akuntabel.
2.2 Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Melaksanakan reformasi birokrasi LAPAN yang selaras dengan reformasi birokrasi nasional;
2. Menyelenggarakan Layanan manajemen internal Yang Efektif dan Efisien.
2.3 Tujuan
Pada periode kerja Renstra 2020-2024, Sekretariat Utama juga menetapkan tujuan yakni: Tersedianya dukungan manajemen teknis dan administrasi dalam rangka mencapai Birokrasi LAPAN yang Berkelas Dunia. Untuk menunjang pencapaian tujuan tersebut, Sekretariat Utama menetapkan indikator tujuan yang mesti dicapai, diantaranya:
1. Indeks Kepuasan Pengguna Atas Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di LAPAN
2. Indeks Kepuasan Pengguna Atas Layanan Internal Sekretariat Utama
2.4 Sasaran Program
Sasaran Program yang ditetapkan untuk menunjang pencapaian visi, misi, dan tujuan pada tahun 2020 – 2024 adalah sebagai berikut:
1. Terselenggaranya Reformasi Birokrasi LAPAN Menuju Birokrasi Kelas Dunia sesuai tugas dan fungsi Sekretariat Utama; dan
2. Terselenggaranya layanan internal Sekretariat Utama LAPAN yang prima.
2.5 Sistem Nilai
Dalam rangka mewujudkan sinergitas dalam berkinerja, Sekretariat Utama menetapkan sistem nilai yang akan dibangun pada periode 2020 – 2024, yakni:
• Berorientasi Pada Pengguna Layanan (B)
Berupaya mengutamakan kebutuhan pengguna dengan layanan prima.
• Akuntabel (A)
Mampu mengelola sumber daya dan kegiatan secara bertanggungjawab
• Inovatif (I)
Mampu menciptakan terobosan kreatif dalam bekerja.
• Integritas (I)
Memiliki profesionalisme dan loyalitas tinggi terhadap tugas dengan menjunjung tinggi kode etik.
• Kolaboratif (K)
Mampu membangun kerjasama internal dan eksternal, berorientasi pada kerja tim (teamwork).
BAB III
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
Merujuk pada tugas dan fungsi yang diamanahkan pada Sekretariat Utama, model bisnis pelaksanaan kinerja dapat dilihat secara ringkas sebagaimana disajikan pada Tabel 1.1. di bawah ini.
Tabel 3.1. Skema Model Bisnis Sekretariat Utama
Mitra Kunci | Aktivitas Utama | Proposisi Nilai | Saluran | Pengguna Layanan |
1. Kementerian | 1. Pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN; 2. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; 3. Penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; 4. Pelayanan administrasi kerjasama dan pelaksanaan hubungan masyarakat; 5. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik Negara, serta arsip dan dokumentasi. | 1. Data dan Informasi Kesetta- maan yang presisi; 2. Stakeholder oriented. | Above The Line: | 1. Kementerian PPN/Bappenas; 2. Kementerian Keuangan; 3. Kementerian Ristek/BRIN; 4. Kementerian PAN dan RB; 5. Kemenko Perekonomian; 6. Satuan Kerja Internal LAPAN. |
PPN/ | 1. Website; | |||
Bappenas; 2. Kementerian | 2. Media Cetak | |||
Keuangan; 3. Kementerian Ristek/BRIN; 4. Kementerian PAN dan RB; 5. BKN; 6. LAN; 7. Kemenko Perekonomian 8. Kemenko- | Below The Line: 1. Forum Sestama; 2. Koordinasi dengan Stakeholder; 3. Bimbingan Teknis/ Sosialisasi. | |||
minfo; | ||||
9. Kementerian | ||||
Luar Negeri; | ||||
10.Kementerian | ||||
Hukum dan | ||||
HAM; | ||||
11.BSN | ||||
Sumber Daya Utama | ||||
1. JFT; 2. JFU; Xxxxxxx Pendukung Lainnya. |
Struktur Penganggaran APBN (Rupiah Murni) | Produk dan Layanan Publik 1. Dokumen rencana program dan anggaran LAPAN; 2. Dokumen organisasi dan tata laksana; 3. Naskah peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; 4. Dokumen administrasi kerjasama dan pelaksanaan hubungan masyarakat; 5. Dokumen administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik Negara, serta arsip dan dokumentasi. |
Untuk menunjang pelaksanaan model bisnis di atas maka Sekretariat Utama perlu memperhatikan kuantitas, kompetensi dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Utama secara proporsional. Untuk itu maka Sekretariat Utama telah menyusun arah kebijakan dan strategi yang dalam proses penyusunannya merujuk pada arah kebijakan dan strategi LAPAN, maupun arah kebijakan nasional dalam untuk meningkatkan daya saing SDM Indonesia.
3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Sekretariat Utama
Arah kebijakan dan strategi LAPAN menggambarkan koridor strategis yang mengawal dan memastikan pelaksanaan strategi dilakukan sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun. Arah kebijakan dan strategi memuat langkah yang berupa program indikatif untuk memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu (jangka menengah) serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis LAPAN. Dengan demikian, arah kebijakan Sekretariat Utama tahun 2020-2024 dirumuskan yakni Peningkatan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi di LAPAN, dengan strategi sebagai berikut:
1. Strategi 1: Mengoptimalkan pelaksanaan 8 (delapan) area perubahan Reformasi
Birokrasi LAPAN
Arah kebijakan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup LAPAN dalam rangka mendukung terciptanya birokrasi nasional berkelas dunia yaitu pelaksanaan RB LAPAN 2015-2019. Strategi yang dilakukan terkait pelaksanaan RB LAPAN yaitu melaksanakan pembenahan pada area – area perubahan RB
khususnya area yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan berlaku dalam rangka memperkuat LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan menuju birokrasi berkelas dunia. Hal ini merujuk pada sasaran reformasi birokrasi nasional tahun 2025 yaitu terwujudnya tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Untuk mencapai sasaran tersebut LAPAN berupaya meningkatkan kinerja pada 8 (delapan) area perubahan yang menjadi area quick wins RB, meliputi: mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, SDM ASN, perundang-undangan, dan pelayanan publik. Adapun area perubahan yang menjadi fokus pembenahan LAPAN adalah manajemen perubahan, SDM, organisasi dan tata laksana, perundang – undangan, akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta layanan publik. Area perubahan yang perlu dilakukan dalam peningkatan pelaksanaan RB dilingkup LAPAN meliputi:
1. Area perubahan mental aparatur bertujuan untuk merubah perilaku negatif
yang ditunjukkan dan dipraktikkan oleh para birokrat, sehingga mendorong citra negatif birokrasi. Strategi khusus yang akan diterapkan adalah penguatan nilai-nilai organisasi menuju visi LAPAN sebagai penggerak sektor-sektor pembangunan berbasis IPTEK penerbangan dan antariksa.
2. Area penguatan pengawasan bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan guna mengurangi dan menghilangkan penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi. Strategi khusus yang akan diimplementasikan antara lain adalah penguatan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), penguatan Indeks Persepsi Korupsi, dan penguatan Maturitas SPIP. Oleh sebab itu dalam periode Renstra ini pembinaan kepada seluruh satuan kerja untuk mencapai ZI menuju WBK/WBBM akan dilakukan secara intensif dan berkesinambungan.
3. Area perubahan penguatan kelembagaan yang bertujuan untuk menciptakan desain organisasi yang lebih tepat untuk mendorong efisiensi, efektivitas dan percepatan proses layanan serta pengambilan keputusan dalam birokrasi. Strategi yang akan diterapkan adalah analisis dan penataan organisasi LAPAN
secara komprehensif melalui penguatan fungsi kelembagaan LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan. Sementara itu, fungsi litbangjirap iptek penerbangan dan antariksa ditata ulang dengan mempertimbangkan keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
4. Area perubahan tatalaksana bertujuan untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan sekaligus mengubah mental aparatur. Menghadapi revolusi industri 4.0, perubahan tatalaksana di LAPAN diarahkan untuk penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam semua aspek layanan teknis maupun layanan dukungan manajemen, serta penguatan proses bisnis untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas khususnya dalam fungsi LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan.
5. Area perubahan SDM Aparatur bertujuan untuk menciptakan dan menerapkan sistem manajemen SDM sehingga pengelolaan SDM aparatur akan lebih profesional. Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 yang salah satunya adalah meningkatkan daya saing SDM Indonesia, maka perlu dilakukan strategi penguatan kapasitas dan kompetensi SDM LAPAN dalam melaksanakan fungsi litbangjirap dan penyelenggaraan keantariksaan di Indonesia. Salah satu strategi yang akan dilakukan LAPAN adalah melalui pengusulan jabatan fungsional khusus yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara keantariksaan. Jabatan fungsional ini diharapkan tidak terbatas pada SDM LAPAN namun juga terbuka untuk SDM yang melaksanakan penyelenggaraan keantariksaan di Indonesia. Selain itu, sesuai dengan arah kebijakan nasional, penyederhanaan birokrasi di lingkungan Sekretariat Utama akan dilaksanakan dengan penyetaraan Jabatan Administrator (JA) dan Jabatan Pengawas (JP) ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Penyetaraan SDM di Sekretariat Utama yang menjabat sebagai JA dan JP menjadi JFT adalah bertujuan untuk memperkuat peran JFT dan meningkatkan profesionalitas ASN.
6. Area perubahan penguatan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk
mengatasi tumpang tindih maupun disharmonis yang kerap kali dimanfaatkan sebagai celah untuk memenuhi kepentingan pribadi yang merugikan negara. Dalam lima tahun ke depan LAPAN akan melakukan kaji ulang dan evaluasi
terhadap seluruh peraturan perundang-undangan (Per-UU-an) yang ada terkait dengan penyelenggaraan iptek penerbangan dan antariksa, khususnya dalam bentuk Peraturan Lembaga, yang disharmonis. Selain itu, LAPAN akan melakukan percepatan dalam penyusunan per-UU-an turunan dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disusun dan diusulkan sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan yaitu RPP tentang Peluncuran dan RPP tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan. Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi guna mendorong investasi, maka muatan RPP khususnya RPP tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan antara lain akan diarahkan untuk mendorong partisipasi badan usaha dan masyarakat dalam memajukan kegiatan keantariksaan di Indonesia.
7. Area perubahan pelayanan publik bertujuan untuk memperbaiki kualitas sistem manajemen layanan publik pemerintah kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, khususnya mewujudkan birokrasi berkelas dunia, maka pelayanan publik oleh LAPAN diarahkan untuk memanfaatkan SPBE seoptimal mungkin, sehingga layanan publik berorientasi kepada pengguna, makin mudah dijangkau, cepat, dan akurat.
8. Area perubahan penguatan akuntabilitas bertujuan untuk mendorong birokrasi yang efektif dan efisien serta mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan sumber-sumber yang digunakan. Sejalan dengan arah kebijakan dan strategi pada reformasi birokrasi dan tata kelola, reformasi sistem akuntabilitas kinerja dilakukan melalui perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran.
Kedelapan area perubahan tersebut akan diturunkan menjadi rencana aksi RB yang merupakan langkah konkrit LAPAN dalam meningkatkan kinerja birokrasi internal. Rencana aksi selanjutnya disusun dalam roadmap Reformasi Birokrasi LAPAN Tahun 2020 – 2024 yang merujuk pada roadmap Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020 – 2024 dengan Sekretariat Utama LAPAN sebagai garda terdepan dalam pengelolaan reformasi birokrasi.
2. Strategi 2: Meningkatkan produktivitas dan daya saing SDM penerbangan dan antariksa
Pelaksanaan strategi ini sangat penting dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional, salah satunya adalah peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing. Pada Renstra 2020-2024 ini, LAPAN mengupayakan peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Iptek dan Pendukung Iptek hingga memperoleh pendidikan bergelar S3. Selain melalui pendidikan bergelar, LAPAN juga mengupayakan keikutsertaan pegawainya dalam serangkaian kegiatan Transfer of Technology (ToT) untuk teknologi strategis. Kedua hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing SDM dalam rangka mendukung pencapaian target Renstra LAPAN 2020-2024 maupun RPJMN 2020-2024 secara nasional diantaranya publikasi ilmiah nasional maupun internasional yang tersitasi, jumlah HKI yang didaftarkan, dan menggerakkan tumbuh kembangnya Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT).
3. Strategi 3: Peningkatan maturitas sistem pemerintahan berbasis elektronik LAPAN Perubahan kondisi eksternal organisasi dengan berkembangnya teknologi informasi yang sangat drastis (disruption) dan sangat berdampak pada setiap aktifitas kehidupan manusia menuntut perubahan internal organisasi dalam menjalankan proses bisnisnya. Penetapan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut perubahan mendasar cara kerja organisasi yang berbasis teknologi informasi. Oleh sebab itu peningkatan maturitas SPBE ini akan difokuskan pada penguatan tata kelola SPBE, pengembangan layanan publik yang terpadu dan bermutu, membangun fondasi TIK yang menjamin ketersediaan layanan (availability), keandalan sistem (liability), keamanan data dan informasi (security) dan kerahasiaan data dan informasi (confidentiality), dan membangun SDM yang kompeten, kreatif dan inovatif dalam mewujudkan SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
3.2. Kerangka Regulasi
Dalam upaya transformasi menjadi prime mover terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi LAPAN yang berkelas dunia pada periode Renstra 2020 – 2024, Sekretariat Utama membutuhkan perangkat regulasi. Regulasi tersebut diantaranya meliputi:
1. Peraturan Lembaga terkait dengan operasionalisasi infrastruktur strategis;
2. Peraturan Lembaga terkait dengan UKPBJ;
3. Peraturan Lembaga terkait Grand Design TIK;
4. Peraturan Lembaga terkait fungsi Penyelenggaraan Keantariksaan.
3.3. Kerangka Kelembagaan
Pada tahun 2020 – 2024, skema kerangka kelembagaan yang diusulkan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan adalah dengan merujuk pada skema bisnis model (lihat gambar 1.1.). Usulan kerangka kelembagaan meliputi:
1. Fungsi pengembangan sumber daya manusia (SDM) penerbangan dan antariksa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaaan menempatkan LAPAN sebagai lembaga utama penyelenggara keantariksaan di Indonesia. Sejalan dengan kontribusi LAPAN terhadap Program Prioritas Nasional (PN) 3, yaitu “Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing”, maka LAPAN sebagai penyelenggara penerbangan dan antariksa di Indonesia perlu didukung dengan SDM yang andal dan berdaya saing dalam bidang penerbangan dan antariksa. Untuk itu, maka LAPAN perlu memiliki data base SDM nasional terkait penyelenggara keantariksaaan dan penguatan fungsi pengembangan kompetensi dan keahlian SDM penerbangan dan antariksa melalui pembentukan Pusdiklat.
2. Fungsi pengembangan usaha produk dan jasa iptek di bidang penerbangan dan antariksa
Arah strategi LAPAN sebagai “Penggerak Sektor Pembangunan Nasional Berbasis IPTEK Penerbangan dan Antariksa”, dimana LAPAN harus dapat menjadi leading sector pembentukan ekosistem teknologi penerbangan dan antariksa nasional, termasuk di dalamnya LAPAN harus dapat mendorong perkembangan industri penerbangan dan antariksa. Hal ini juga selaras dengan salah satu output LAPAN
yang diharapkan, yaitu jumlah Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) bidang penerbangan dan antariksa yang terbentuk.
3. Penguatan jejaring litbangjirap penerbangan dan antariksa
Networking resources (jejaring), baik dengan perguruan tinggi (PT), Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, diaspora, serta organisasi internasional merupakan aset penting dalam penyelenggaraan penerbangan dan antariksa. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan fungsi pengembangan jejaring baru dan optimalisasi jejaring yang telah ada dalam mendukung kegiatan penyelenggaraan penerbangan dan antariksa di seluruh pusat teknis di lingkup LAPAN. Jejaring yang kuat akan sangat mendukung LAPAN dalam rangka pembentukan ekosistem teknologi penerbangan, mitra strategis dalam kegiatan litbangyasa penerbangan dan antariksa, serta penyelenggaraan penerbangan dan antariksa secara umum.
4. Pengembangan infrastruktur Iptek penerbangan dan antariksa
Untuk menunjang pencapaian target strategis yang akan dilaksanakan LAPAN selama periode Renstra 2020-2024, LAPAN memerlukan perangkat infrastruktur strategis. Infrastruktur tersebut diantaranya: Bandar Antariksa, Bank Data Penginderaan Jauh Nasional, Laboratorium Terbang Nasional berbasis Pesawat Terbang, Lab Observasi Atmosfer Maritim, Sistem Pemantauan Bumi Nasional, Observatorium Nasional, Laboratorium Uji Komponen Pesawat Terbang (Standar Internasional DO-160), Laboratorium dan Fasilitas Uji yang Terstandar dan Terakreditasi, Fasilitas Produksi Roket, Fasilitas Produksi Satelit, Fasilitas Produksi Pesawat Tanpa Awak, Fasilitas Edukasi Iptek Penerbangan dan Antariksa untuk public, Network Operation Center Data Penerbangan dan Antariksa, Fasilitas Operasi dan Perawatan Pesawat Terbang, Fasilitas Observasi Iptek Penerbangan dan Antariksa, dan Fasilitas Uji Terbang Roket dan Pesawat Tanpa Awak. Untuk memastikan operasionalisasi infrastruktur tersebut maka perlu dibentuk narasi fungsi dalam SOTK LAPAN ke depannya.
5. Penguatan Fungsi Standardisasi Penerbangan dan Antariksa
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan keantariksaan yang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan, perlu didukung oleh serangkaian norma, standar,
prosedur dan kriteria yang ditetapkan dan berlaku secara nasional, serta diperkuat dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi.
6. Penguatan Fungsi Administrasi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Merujuk pada regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, maka Kementerian/Lembaga perlu membentuk struktur yang menangani fungsi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Adapun saat ini, LAPAN sudah memiliki unit kerja yang menangani fungsi tersebut, namun eselonisasi nya perlu ditingkatkan sebagai jawaban atas dinamika regulasi dan pemenuhan arah dan kebijakan yang dilakukan LAPAN pada periode Renstra 2020 – 2024. Salah satu alasan yang paling fundamental terkait arah dan kebijakan adalah meningkatnya aktivitas pengadaan infrastruktur strategis.
7. Fungsi pemberian izin serta monitoring dan evaluasi (monev) dalam penyelenggaraan keantariksaan
Pemberian izin meliputi pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa oleh penyelenggara selain Lembaga, pendaftaran benda antariksa, dan peluncuran satelit. Dalam pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi dilakukan atas capaian Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040.
BAB IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja
Target kinerja Sekretariat Utama digambarkan dengan indikator kinerja tujuan yang menjadi ukuran pencapaian visi dan misi dan indikator kinerja sasaran strategis (IKSS) yang menjadi ukuran pencapaian setiap sasaran strategis LAPAN. Untuk indikator kinerja tujuan akan diukur pencapaiannya pada akhir tahun 2024 dengan target sebagai berikut:
1. Indeks Kepuasan Pengguna Atas Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di LAPAN, diharapkan dapat mencapai skor indeks 3,6 pada tahun 2024. Prosedur pengukuran indeks ini melibatkan pemangku kepentingan eksternal LAPAN.
2. Indeks Kepuasan Pengguna Atas Layanan Internal Sekretariat Utama, diharapkan dapat mencapai skor indeks 3,6 pada tahun 2024. Prosedur pengukuran indeks ini melibatkan pemangku kepentingan eksternal LAPAN.
Selanjutnya, untuk target kinerja pada sasaran strategis yang ditetapkan untuk Sekretariat Utama pada periode Renstra 2020 – 2024 adalah sebagai berikut:
• Meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja;
• Meningkatkan nilai kapasitas organisasi;
• Meningkatkan nilai persepsi korupsi;
• Mempertahankan opini WTP oleh BPK terhadap laporan keuangan LAPAN;
• Meningkatkan nilai kualitas layanan publik LAPAN;
• Meningkatkan nilai Kriteria Pengungkit yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Utama; dan
• Meningkatkan layanan internal Sekretariat Utama LAPAN dengan kualitas prima. Selanjutnya, target kinerja pada Sasaran Program dapat dijelaskan dalam target
– target tahunan sebagaimana dirangkum pada Tabel 4.1 di bawah ini.
Tabel 4.1 Sasaran Program, IKSP dan Target LAPAN
Sasaran Program | Indikator Kinerja Sasaran Program | Target | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
Terselenggaranya | Kriteria Hasil: | |||||
Reformasi Birokrasi LAPAN Menuju Birokrasi Kelas Dunia | ||||||
Nilai akuntabilitas kinerja | 8.20 | 8.40 | 8.60 | 8.80 | 9.00 | |
sesuai tugas dan fungsi Sekretariat Utama | ||||||
Nilai kapasitas organisasi | 8.10 | 8.30 | 8.60 | 8.90 | 9.20 | |
Nilai Persepsi Korupsi | 9.48 | 9.61 | 9.74 | 9.87 | 10 | |
Opini BPK | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP | |
Nilai persepsi kualitas | 9,30 | 9.30 | 9.30 | 9.30 | 9.30 | |
pelayanan | ||||||
Total Nilai Kriteria | 43.91 | 47.75 | 49.55 | 51.35 | 53.15 | |
Pengungkit | ||||||
Terselenggaranya | Indeks kepuasan atas layanan Sekretariat Utama LAPAN | 3.4 | 3.4 | 3.5 | 3.5 | 3.6 |
layanan internal | ||||||
Sekretariat Utama | ||||||
LAPAN yang prima |
Catatan:
Sekretariat Utama juga memastikan pencapaian IKSS LAPAN terkait Meningkatnya pemanfaatan produk inovasi informasi penerbangan dan antariksa untuk pembangunan nasional, dengan IKSS berupa: Jumlah publikasi internasional terindeks terkait kajian kebijakan penerbangan dan antariksa; Terselenggaranya pengelolaan kebijakan, standar dan inovasi penerbangan dan antariksa berbasis penelitian, dengan IKSS berupa: Indeks Pengelolaan Kebijakan, Standar dan Inovasi LAPAN; Meningkatnya kematangan kapabilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Penerbangan dan Antariksa Nasional, dengan IKSS berupa: Nilai SPBE LAPAN; dan Terselenggaranya kerjasama dalam penyelenggaraan penerbangan dan antariksa, dengan IKSS berupa: Indeks pelaksanaan tindak lanjut kerja sama penyelenggaraan penerbangan dan antariksa (Untuk Target Pertahun dapat dilihat pada lampiran 1. Kerangka Pendanaan).
Berdasarkan Tabel 4.1 diatas, target kinerja Sekretariat Utama dipetakan kedalam 2 (dua) Sasaran Program (SP) yang capaiannya diukur melalui 7 (tujuh) indikator kinerja sasaran program (IKSP). Masing-masing IKSP yang menjadi ukuran SP tersebut kemudian dipertajam dengan penjelasan IKSP untuk menghindari multitafsir dalam interpretasi. Penjelasan IKSP akan dijabarkan lebih detil sebagai berikut:
1. IKSP 1, Nilai akuntabilitas kinerja merupakan komponen hasil pada penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Jika pada tahun yang bersangkutan nilai tersebut belum keluar, maka sebagai pendekatan bisa menggunakan nilai dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
2. IKSP 2, Nilai kapasitas organisasi merupakan komponen hasil pada penilaian KemenPANRB yang diukur melalui survei internal;
3. IKSP 3, Nilai persepsi korupsi merupakan merupakan komponen hasil pada penilaian KemenPANRB yang diukur melalui survei eksternal;
4. IKSP 4, Opini BPK merupakan merupakan komponen hasil pada penilaian KemenPANRB yang merepresentasikan kewajaran dan kualitas laporan keuangan LAPAN;
5. IKSP 5, Nilai persepsi kualitas pelayanan merupakan komponen hasil pada penilaian KemenPANRB yang merepresentasikan persepsi masyarakat tentang baik atau buruknya kualitas layanan publik yang diselenggarakan LAPAN beserta unit kerjanya yang diukur melalui survei eksternal;
6. IKSP 6, Kriteria Pengungkit pada penilaian KemenPANRB yang merepresentasikan 8 (delapan) area pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni kelembagaan, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir dan budaya kerja;
7. IKSP 7, Tingkat kepuasan atas layanan Sekretariat Utama merepresentasikan persepsi baik atau buruknya pelayanan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Utama beserta unit kerja yang berada di bawahnya.
4.2 Kerangka Pendanaan
Untuk mendukung penetapan target tahunan di atas, maka kemudian perlu menetapkan kerangka pendanaan sebagaimana diuraikan pada lampiran 1.
BAB V.
PENUTUP
Renstra Sekretariat Utama 2020 – 2024 memberikan optimisme dan paradigma berpikir yang baru bahwa Sekretariat Utama diharapkan selalu mampu menjadi penggerak utama dalam mewujudkan Birokrasi LAPAN berkelas dunia, melalui pelaksanaan tugas dalam koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan manajemen dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN. Dengan demikian seluruh unit organisasi di LAPAN dapat bersinergi untuk mewujudkan visi dan misi LAPAN 2020-2024, di tengah semakin semaraknya kegiatan keantariksaan di Indonesia.
Keberhasilan pencapaian visi Sekretariat Utama 2020 – 2024 dilaksanakan melalui tujuan tunggal yaitu meningkatkan nilai implementasi program Reformasi Birokrasi di LAPAN. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan melalui serangkaian arah kebijakan dan strategi dengan menjunjung sistem nilai yakni berorientasi pada pengguna layanan, akuntabel, inovatif, integritas, dan kolaboratif.
LAMPIRAN 1: KERANGKA PENDANAAN
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN | 319.085 | 361.828 | 365.855 | 394.055 | 413.655 | Sekretariat Utama Pustikpan Pusispan Puskkpa | |||||||
SP 1. Meningkatnya pemanfaatan produk inovasi informasi penerbangan dan antariksa untuk pembangunan nasional1 | |||||||||||||
IKSP 1. Jumlah publikasi internasional terindeks terkait kajian kebijakan penerbangan dan Antariksa | 4 | 4 | 6 | 6 | 7 | ||||||||
SP 2. Terselenggaranya pengelolaan kebijakan, standar dan inovasi penerbangan dan antariksa berbasis penelitian2 | |||||||||||||
IKSP 2. Indeks Pengelolaan Kebijakan, Standar dan Inovasi LAPAN | 49 | 63 | 72 | 78 | 87 |
1 SP 1 (pada level Lembaga, adalah SS 1) tercantum untuk memfasilitasi kebutuhan tagging pada aplikasi krisna.renja
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
SP 3. Meningkatnya kematangan kapabilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Penerbangan dan Antariksa Nasional3 | |||||||||||||
IKSP 3. Nilai SPBE LAPAN | 3.2 | 3.4 | 3.6 | 3.8 | 4.0 | ||||||||
SP 4. Terselenggaranya kerjasama dalam penyelenggaraan penerbangan dan Antariksa | |||||||||||||
IKSP 4. Indeks pelaksanaan tindak lanjut kerjasama penyelenggaraan penerbangan dan Antariksa | 86% | 88% | 90% | 92% | 94% | ||||||||
SP 5. Terselenggaranya Reformasi Birokrasi LAPAN Menuju Birokrasi Kelas Dunia sesuai tugas dan fungsi Sekretariat Utama | |||||||||||||
IKSP 5. Nilai akuntabilitas kinerja | 8.20 | 8.40 | 8.60 | 8.80 | 9.00 |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
IKSP 6. Nilai kapasitas organisasi | 8.10 | 8.30 | 8.60 | 8.90 | 9.20 | ||||||||
IKSP 7. Nilai Persepsi Korupsi | 9,48 | 9.61 | 9.74 | 9.87 | 10 | ||||||||
IKSP 8. Opini BPK | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP | ||||||||
IKSP 9. Nilai persepsi kualitas pelayanan | 9.30 | 9.30 | 9.30 | 9.30 | 9.30 | ||||||||
IKSP 10. Total Nilai Kriteria Pengungkit | 43.91 | 47.75 | 49.55 | 51.35 | 53.15 | ||||||||
SP 6. Terselenggaranya layanan internal Sekretariat Utama LAPAN yang prima | |||||||||||||
IKSP 11. Indeks kepuasan atas layanan SekretariatUtama LAPAN | 3.4 | 3.4 | 3.5 | 3.5 | 3.6 | ||||||||
920 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | Inspektorat | ||||||||
SK | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 1. Nilai Persepsi Korupsi | 9.48 | 9.61 | 9.74 | 9.87 | 10 | ||||||||
IKSK 2. Xxxxx Xxxxxxxx Internal AKIP | 7.86 | 8.22 | 8.70 | 9.20 | 11 | ||||||||
IKSK 3. Nilai area penguatan | 5.95 | 6.53 | 7.10 | 7.67 | 8.24 |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
pengawasan | |||||||||||||
IKSK 4. Deviasi antara PMP RB LAPAN dengan Nilai RB LAPAN dari Kementerian PAN RB | 8 | 5 | 5 | 4 | 4 | ||||||||
IKSK 5. Rasio temuan BPK yangditindaklanjutit erhadap total temuan BPK | 85 | 87 | 87.5 | 90 | 90 | ||||||||
IKSK 6. Indeks kepuasan atas layanan Inspektorat LAPAN (Skala likert 1-4) | 3 | 3 | 3.2 | 3.2 | 3.2 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Audit Internal | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 920 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | |||
221.635 | 235.900 | 250.000 | 275.000 | 294.910 | Biro SDM, Organisasi, dan Hukum | ||||||||
SK 1. Terselenggaranya penataan SDM LAPAN yang profesional | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 1. Nilai penataan sistem manajemen SDM (kriteria pengungkit) | 6.85 | 7.42 | 8.02 | 8.62 | 9.22 | ||||||||
OUTPUT: |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
Layanan Manajemen SDM | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 5.565 | 13.700 | 13.000 | 13.000 | 12.910 | |||
SK 2. Terselenggaranya penataan perundang- undanganLAPAN | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 2. Nilai penataan perundang- undangan (kriteria pengungkit) | 4.10 | 4.10 | 4.20 | 4.50 | 5.0 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Hukum | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 465 | 215 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | |||
SK 3. Terselenggaranya penataan tata laksana dan penguatan organisasi LAPAN | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 3. Nilai penataan dan penguatan organisasi (kriteria pengungkit) | 5.99 | 6.37 | 6.74 | 7.11 | 7.48 | ||||||||
IKSK 4. Nilai penataan tatalaksana yang menjadi tanggung jawab Biro SDM, Organisasi dan Hukum(kriteria pengungkit) | 0.75 | 0.77 | 0.82 | 0.87 | 0.92 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Manajemen Organisasi | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 668 | 218 | 1.000 | 1.000 | 1.000 |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
SK 4. Terselenggaranya layanan SDM, organisasi dan hukum yang prima | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 5. Indeks kepuasan atas layanan SDM, Organisasi dan Hukum (Skala likert 1-4) | 3.4 | 3.4 | 3.5 | 3.5 | 3.6 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Perkantoran (994.001) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 214.935 | 220.000 | 235.000 | 260.000 | 280.000 | |||
2.078 | 5.120 | 5.185 | 6.285 | 5.785 | Biro Perencanaan dan Keuangan | ||||||||
SK 1. Meningkatnya kualitas pengelolaan akuntabilitas LAPAN | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 1. Nilai AKIP LAPAN diluar nilai evaluasi internal | 70,74 | 74,00 | 76,00 | 78,00 | 81,10 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Pemantauan dan Evaluasi | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1.000 | 583 | 2.500 | 2.500 | 2.500 | |||
SK 2. Meningkatnya kualitas pengelolaan laporan keuangan LAPAN | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 2. Opini BPK | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
atas laporan keuangan LAPAN | |||||||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Manajemen Keuangan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 869 | 369 | 1.285 | 1.285 | 1.285 | |||
SK 3. Terselenggaranya penguatan akuntabilitas LAPAN | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 3. Nilai penguatan akuntabilitas (kriteriapengungkit) | 4.84 | 5.34 | 5.84 | 6.34 | 6.84 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Perencanaan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 708 | 1.400 | 1.400 | 2.500 | 2.000 | |||
SK 4. Terselenggaranya layanan perencanaan dan keuangan yang prima | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 4. Indeks kepuasan atas layanan perencanaan dan keuangan | 80% | 81% | 82% | 84% | 85% | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Koordinasi, Integrasi dan sinkronisasi Kerja Sama Kedirgantaraan, Hubungan | 82.139 | 101.958 | 91.720 | 93.920 | 94.080 | Biro Kerjasama, Humas, dan Umum | |||||||
SK 1. Terselenggaranya | DKI Jakarta |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
kerjasama dalam penyelenggaraan penerbangan dan antariksa | |||||||||||||
IKSK 1. Indeks pelaksanaan tindak lanjut kerjasama penyelenggaraan penerbangan dan antariksa (akumulatif) | 86% | 88% | 90% | 92% | 94% | ||||||||
IKSK 2. Rasio tersampaikannya posisi Indonesia di forum internasional terhadap total keanggotaan LAPAN pada forum internasional keantariksaan (2020- 2024) | 12.5 % | 25 % | 50 % | 56.25 % | 62.5 % | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Kerjasama Internasional | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 588 | 4.603 | 3.000 | 4.000 | 3.000 | |||
SK 2. Terselenggaranya pengelolaan BMN sesuai standar | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 3. Rasio temuan BPK terkait pengelolaan BMN yang berulang terhadap total temuan BPK terkait | 20% | 20% | 10% | 8% | 5% |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
pengelolaan BMN LAPAN | |||||||||||||
IKSK 4. Tingkat kepatuhan layanan pengadaan terhadap regulasi dan NSPK yang berlaku | 90% | 91% | 93% | 95% | 98% | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Manajemen BMN | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 765 | 335 | 1.200 | 1.100 | 1.000 | |||
SK 3. Terwujudnya layanan publik LAPANyang prima | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 5. Nilai kualitas layanan publik LAPAN (Nilai IKM LAPAN) | 9.30 | 8.55 | 9.30 | 9.30 | 9.30 | ||||||||
IKSK 6. Nilai peningkatan kualitas layanan publik | 5.76 | 5.79 | 5.82 | 5.85 | 6.15 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Humas dan Informasi | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 1.071 | 2.000 | 2.000 | 2.000 | 2.000 | |||
SK4. Terwujudnya penyelenggaraan kearsipan LAPAN yang prima | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 7. Nilai penataan tatalaksana yang menjadi tanggung jawab Biro Kerja Sama, Humas dan Umum (Arsip) | 85 | 87 | 89 | 91 | 93 |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Umum | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 665 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | |||
SK 5. Terselenggaranya layanan kerja sama,humas dan umum yang prima | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 8. Indeks kepuasan atas layanan kerja sama, humas dan umum (Skala likert 1-4) | 3 | 3 | 3 | 3 | 4 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Sarana dan Prasarana Internal | 1 | 1 | 1 | 1 | 3.711 | 11.400 | 1.410 | 1.420 | 1.430 | ||||
Layanan Perkantoran (994.002) | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 75.337 | 81.755 | 83.110 | 84.400 | 85.650 | |||
Pengelolaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Bidang Penerbangan dan Antariksa | 9.387 | 13.400 | 13.400 | 13.400 | 13.400 | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa | |||||||
SK 1. Meningkatnya kematangan kapabilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Penerbangan dan Antariksa Nasional | DKI Jakarta |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
IKSK1. Nilai SPBE LAPAN | 3.20 | 3.40 | 3.60 | 3.80 | 4.00 | ||||||||
IKSK2. Service Level Agreement (SLA) | 99% | 99% | 99% | 99% | 99% | ||||||||
IKSK3. Tingkat pemenuhan layanan teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa Terintegrasi | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 8.666 | 11.581 | 11.400 | 11.400 | 11.400 | |||
Kebijakan Tata Kelola TIK | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 375 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | |||
Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 345 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | |||
Pengkajian dan Pengembangan Inovasi dan Standar di Bidang Penerbangan dan Antariksa | 1.145 | 2.200 | 2.200 | 2.200 | 2.230 | Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa | |||||||
SK 1. Terselenggaranya pengelolaan standar penerbangan dan antariksa | DKI Jakarta |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
IKSK 1. Indeks pengelolaan standar penerbangan danAntariksa | 50 | 76 | 76 | 85 | 92 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Standardisasi Penerbangan dan Antariksa | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | 494 | 1.100 | 1.100 | 1.100 | 1.100 | |||
SK 2. Terselenggaranya pengelolaan inovasi penerbangan dan antariksa | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 2. Indeks pengelolaan inovasi penerbangan dan antariksa | 68 | 73 | 91 | 91 | 100 | ||||||||
IKSK 3. Jumlah Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) di bidang Penerbangan dan Antariksa Nasional tahun berjalan (akumulatif) | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Inovasi Pemanfaatan Iptek Penerbangan dan Antariksa LAPAN | 21 | 31 | 31 | 31 | 31 | 473 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | 1.000 | |||
SK 3. Terselenggaranya layanan prima Pusat Inovasi dan Standar | DKI Jakarta |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
Penerbangandan Antariksa | |||||||||||||
IKSK 4. Tingkat kepuasan JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) terhadap layanan Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa | 80% | 85% | 90% | 95% | 100% | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Dukungan Manajemen Satker | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 177 | 100 | 100 | 100 | 130 | |||
Pengembangan Pengkajian dan Informasi Penerbangan dan Antariksa | 1.778 | 2.250 | 2.350 | 2.250 | 2.250 | Pusat Pengkajian dan Informasi Penerbangan dan Antariksa | |||||||
SK 1. Meningkatnya pemanfaatan produk inovasi informasi penerbangan dan antariksa untuk pembangunan nasional | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 1. Jumlah publikasi internasional terindeks terkait kajian kebijakan penerbangan dan antariksa | 4 | 4 | 6 | 6 | 7 |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
SK 2. Terselenggaranya pengelolaan kebijakan penerbangan dan antariksa berbasis penelitian | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 2. Indeks kualitas kebijakan penerbangan dan antariksa | 30 | 40 | 50 | 60 | 60 | ||||||||
IKSK 3. Jumlah rumusan kebijakan penerbangan dan antariksa yang dihasilkan (dokumen naskah akademik, naskah urgensi, pedoman delegasi, dan produk kajian kebijakan lainnya) | 10 | 12 | 12 | 12 | 12 | ||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Rumusan Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | 10 | 12 | 12 | 12 | 12 | 1.625 | 2.100 | 2.200 | 2.100 | 2.100 | |||
SK 3. Terselenggaranya layanan prima Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | DKI Jakarta | ||||||||||||
IKSK 4. Tingkat kepuasan JPT (Jabatan Pimpinan | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 3,00 | 4,00 |
Program/ Kegiatan | Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan/Indikator | Lokasi | Target | Alokasi (Dalam Juta Rupiah) | Unit Organisasi Pelaksana | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||||
Tinggi) terhadap layanan Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (skala likert 1-4) | |||||||||||||
OUTPUT: | |||||||||||||
Layanan Dukungan Manajemen Satker | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | 153 | 150 | 150 | 150 | 150 |
Keterangan :
Indikasi Target dan Pendanaan dapat Dimutakhirkan melalui RKP dengan Mempertimbangkan: a) Kesiapan dan Kapasitas Pelaksanaan; b) Ketersediaan dan Sumber Pendanaan; serta c) Keterlibatan Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat
No. | Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi | Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian | Unit Penanggung Jawab | Unit Terkait/ Institusi |
1 | Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan | Amanat dari Pasal 27, Pasal 57 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, Kemenkumham, Kemenhan, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
2 | Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan | Amanat dari Pasal 37, Pasal 83 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
3 | Peraturan Pemerintah Tata Cara Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Antariksa | Amanat dari Pasal 50, Pasal 69, dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kemenhan, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
4 | Perla tentang Pengolahan Data Penginderaan Jauh | Amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
5 | Perla tentang Pemanfaatan Data dan Diseminasi Penginderaan Jauh | Amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
6 | Perla tentang Tata Cara Peluncuran Wahana Antariksa | Amanat dari Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan | LAPAN, Kemenhan, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait |
No. | Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi | Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian | Unit Penanggung Jawab | Unit Terkait/ Institusi |
Antariksa | lainnya | |||
7 | Perla tentang Tata Cara Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Wahana Antariksa | Amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, Kemenhan, BATAN, Bapeten, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
8 | Perla tentang Tata Cara Keikutsertaan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat dalam Perencanaan dan Pembangunan Satelit | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, Kemenkominfo, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
9 | Perla tentang Pelaksanaan Pengoperasian Stasiun Bumi | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
10 | Perla tentang Metode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
11 | Perla tentang Ketentuan Mengenai Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
12 | Perla tentang Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait |
No. | Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi | Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian | Unit Penanggung Jawab | Unit Terkait/ Institusi |
oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah | Penginderaan Jauh | Antariksa | lainnya | |
13 | Perla tentang Kerja Sama antara Lembaga dengan Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
14 | Perla tentang Kriteria Informasi Penginderaan Jauh yang Bersifat Rahasia | Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh | Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, BIG, Kemenkumham, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
15 | Perla terkait dengan operasionalisasi infrastruktur strategis | Dukungan Operasional Kelembagaan | Biro Kerjasama, Humas, dan Umum | LAPAN, Kementerian Keuangan, dan institusi terkait lainnya |
16 | Perla terkait UKPBJ | Dukungan Operasional Kelembagaan | Biro Kerjasama, Humas, dan Umum | LAPAN, LKPP, dan institusi terkait lainnya |
17 | Perla terkait Grand Design TIK | Dukungan Operasional Kelembagaan | Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa | LAPAN, Kemenkominfo, dan institusi terkait lainnya |
18 | Perla terkait fungsi Penyelenggaraan Keantariksaan | Dukungan Operasional Kelembagaan | Biro SDM, Organisasi, dan Hukum | LAPAN, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, dan institusi terkait lainnya |
Keterangan :
Target Penyelesaian mempertimbangkan Kesiapan dan Kapasitas Pelaksanaan
RENCANA PENINGKATAN KAPASITAS SDM IPTEK DAN PENDUKUNG IPTEK
No. | Kompetensi | Urgensi | Kebutuhan Peningkatan S2/S3 2020-2024 | |
S2 | S3 | |||
1 | Ilmu Kelautan | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pencapaian target output Model Pemanfaatan dan Informasi Penginderaan Jauh untuk mendukung tujuan pembangunan nasional berkelanjutan (SDGs) dan Pengembangan Prototipe pemanfaatan Penginderaan Jauh untuk mendukung tujuan pembangunan nasional berkelanjutan (SDGs) | 1 | 1 |
2 | Ilmu Kehutanan | 1 | 1 | |
3 | Ilmu Lingkungan | 1 | 1 | |
4 | MIPA | 3 | 3 | |
5 | Teknik Elektro | 1 | 1 | |
6 | Teknologi Informasi | 1 | 1 | |
7 | Ilmu Komputer | 1 | 1 | |
8 | Teknik Elektro | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung percepatan penguasaan rancang bangun satelit konstelasi komunikasi orbit rendah | - | 1 |
9 | Teknik Penerbangan dan Antariksa | - | 2 | |
10 | Teknik Komputer | 3 | - | |
11 | Sains Atmosfer | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pembangunan Sistem Pendukung Keputusan (DSS) Dinamika Atmosfer Ekuator untuk Keselamatan Transportasi, Ketahanan Pangan dan Perubahan Iklim | 27 | 22 |
12 | Teknologi Informasi | 5 | 2 | |
13 | Teknik Elektro | 6 | 2 | |
14 | Teknik Material | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung percepatan penguasaan rancang bangun pesawat N- 219 Ampibi | - | 1 |
15 | Teknik Aeronautika dan Astronautika | 6 | 2 | |
16 | Teknik Mesin | 2 | 2 | |
17 | Data Komunikasi | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung percepatan penguasaan rancang bangun sistem misi MALE | 1 | - |
18 | Teknik Aeronautika dan Astronautika | 3 | 2 | |
19 | Astronomi | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung operasionalisasi Observatorium Nasional (Riset Data Antariksa) | - | 6 |
20 | Fisika | - | 3 | |
21 | Sains Komputasi | - | 3 | |
22 | Sains Kebumian | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung rancang bangun DSS Cuaca Antariksa | - | 5 |
23 | Astronomi | - | 9 |
No. | Kompetensi | Urgensi | Kebutuhan Peningkatan S2/S3 2020-2024 | |
S2 | S3 | |||
24 | Elektro | - | 2 | |
25 | Fisika | - | 10 | |
26 | Sains Komputasi | - | 3 | |
27 | Teknik Elektro | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pengembangan Sensor Multi Spektral Penginderaan Jauh untuk pemantauan SDA/Perkebunan Kelapa Sawit | 1 | - |
28 | Teknik Elektro | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pengembangan sistem kendali pedestal | 1 | - |
29 | Ilmu Komputer | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung standar modul otomatisasi sistem coding ATBD | 1 | - |
30 | Teknik Informatika | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung keamanan jaringan komunikasi data | 1 | - |
31 | Teknik Fisika | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pengembangan metode peningkatan kualitas data | - | 1 |
32 | Ilmu Fisika | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung analisis peningkatan kualitas data | 2 | - |
33 | Ilmu Komputer | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pembangunan data center dan operasionalisasi HPC | 1 | - |
34 | Teknik Informatika | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung cloud computing (AI) | 2 | 1 |
35 | Teknik Elektro | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pembangunan big data | - | 1 |
36 | Teknik Fisika | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung pengembangan metode peningkatan kualitas data | - | 4 |
37 | Ilmu Fisika | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung | 2 | - |
No. | Kompetensi | Urgensi | Kebutuhan Peningkatan S2/S3 2020-2024 | |
S2 | S3 | |||
analisis peningkatan kualitas data | ||||
38 | Ilmu Komputer | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung integrasi sistem | 2 | - |
39 | Teknik Komputer | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung integrasi data geospasial-non geospasial | 1 | - |
40 | Telekomunikasi | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung perancangan sistem antena | 1 | - |
41 | Ilmu Hukum | Pemenuhan kompetensi dalam rangka mendukung fungsi layanan Kesettamaan | 5 | 1 |
42 | Ilmu Manajemen | 5 | 2 | |
43 | Ilmu Komunikasi | 4 | 1 | |
44 | Hubungan Internasional | 2 | 2 | |
45 | Psikologi | 2 | - | |
46 | Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | 2 | - | |
47 | Akuntansi | 3 | 1 | |
48 | Ilmu Administrasi | 6 | 1 | |
49 | Ilmu Kesejahteraan Sosial | 2 | - | |
50 | Ilmu Ekonomi | 2 | 1 | |
51 | Ilmu Komputer | 4 | 2 | |
Total | 114 | 102 |
Keterangan :
Indikasi Target dapat Dimutakhirkan dengan Mempertimbangkan: a) Kesiapan dan Kapasitas Pelaksanaan; dan b) Ketersediaan dan Sumber Pendanaan
RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT UTAMA 2020-2024 56