Tanya Jawab Klausul Contoh

Tanya Jawab. 1) Dalam pembahasan setiap acara RUPS, Pimpinan RUPS akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran dari setiap mata acara RUPS yang dibicarakan.
Tanya Jawab. 1. Untuk setiap Mata Acara akan diberikan kesempatan untuk tanya jawab dimana pertanyaan adalah mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan Mata Acara, disampaikan secara singkat, padat dan langsung ke pokok permasalahan.
Tanya Jawab e. Etika dan sikap
Tanya Jawab. Dalam setiap mata acara Rapat para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk bertanya atau mengajukan pendapat yang berkaitan dengan pembahasan mata acara Rapat. Pada setiap mata acara Rapat tidak ada pertanyaan dari pemegang saham.
Tanya Jawab a) Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanya Jawab. Rencana kegiatan yang diusulkan akan dilaksanakan di Gereja katolik Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xx. Xxxxx Xxxx Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxx. Kegiatan ini akan dilakukan pada bulan Mei 2020 selama satu hari yang dimulai dengan acara pembukaan, pembagian materi, penjelasan isi materi, dan tanya jawab.
Tanya Jawab a. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
Tanya Jawab. Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis dan/atau pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara dan setelah pembahasan setiap mata acara Rapat. Prosedur yang akan ditempuh: a. Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Xxxxx Xxxx Berhak atau kuasanya yang sah untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat. Pada setiap sesi tanya jawab akan diberi kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasa Pemegang Saham Yang Berhak untuk mengajukan 3 (tiga) pertanyaan secara tertulis. Dengan mempertimbangkan pertanyaan yang telah diajukan, Pimpinan Rapat dapat membatasi jumlah pertanyaan yang disampaikan. proxies of Eligible Shareholders with valid voting rights representing more than 1/2 (a half) of the total issued shares with valid voting rights. b. For the seventh item on the agenda of the Meeeting, referring to Article 41 paragraph 1 letter (a) of POJK RUPS juncto Article 26 paragraph 4 letter a of the Company’s Articles of Association, the Meeting may be conducted if it is attended by the holder of Serie A Dwiwarna share and other Eligible Shareholders and/or their legitimate proxies representing more than 1/2 (a half) of the total issued shares with valid voting rights. 9. Question and Answers During discussions of any agenda of the Meeting, the Chairperson will allow the Eligible Shareholders or their valid proxies to ask questions in writing and/or opinions before voting begins and after the discussion of any agenda of the Meeting. Procedures: a. The Chairperson of the Meeting will give the opportunity to the Eligible Shareholders or their valid proxies to ask questions and/or express opinions. In every session, the Eligible Shareholders or their proxies may ask to 3 (three) questions in writing. In consideration of the nature of the questions which have been raised, the Chairperson of the Meeting may limit the number of questions raised.
Tanya Jawab. Para Pemegang Saham atau kuasanya diberikan 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat dan hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Ruang Rapat :
Tanya Jawab. 4. Mahasiswa yang mendapat nilai di bawah B dapat mengajukan usulan untuk dilakukan ujian ulang.