Common use of Sanksi Clause in Contracts

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 AM say : 16.

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 11/23/2022 10:23:54 AM say : 16.17. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat- surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. 11/23/2022 10:24:15 AM say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. Sebagai informasi untuk pengadaan ini rute operasinya adalah: Manggis - Pontianak rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 11/23/2022 10:26:16 AM say : Pagi Mas Aris, untuk service speed Pengdaan ini apa bisa diposisi 8 knots? Mengingat YOB yg dipersyaratkan th. 1993uo hanlynjayamandiri Hanlyn Jaya Mandiri 11/23/2022 10:32:21 AM say : Baik, terima kasih untuk pertanyaannya. mohon untuk menunggu untuk kami konfirmasi pertanyaan sebelumnya ke User. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 11/23/2022 10:32:41 AM say : Baik Mas hanlynjayamandiri Hanlyn Jaya Mandiri 11/23/2022 11:11:32 AM say : Untuk jawaban dari pertanyaan PT Hanlyn Jaya Mandiri terkait Services Speed, berdasarkan jawaban dari User dan mengacu terhadap Pedoman Pertamina, untuk Services Speed tetap sesuai pada spesifikasi teknis yaitu Min. 9 Knot. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 11/23/2022 11:11:39 AM say : Untuk jawaban dari pertanyaannya apakah sudah jelas bapak/ibu? dan jika ada pertanyaan lagi kami persilahkan rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 11/23/2022 11:13:18 AM say : Baik sudah cukup jelas Mas hanlynjayamandiri Hanlyn Jaya Mandiri 11/23/2022 say : Baik. Jika sudah tidak ada pertanyaan lagi, maka prebid meeting akan kami lanjutkan rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 AM say : 16.17. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. 12/19/2022 10:26:03 AM say : 17. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. 12/19/2022 10:28:23 AM say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. Sebagai informasi untuk pengadaan ini rute operasinya adalah: Plaju - Tanjung Priok rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:30:04 AM say : Silahkan jika ada pertanyaan barrun.xxxxxx xxxxxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx 12/19/2022 10:33:09 AM say : Selamat pagi Pak Aris, Pak Nabiil dan team. Dari PT SOKL sudah jelas dan tidak ada pertanyaan. Terima kasih. SUKSES PT. SUKSES OSEAN KHATULISTIWA LINE 12/19/2022 10:34:38 AM say : Mohon izin rekan2 Chartering, sehubungan dengan adanya kebutuhan shipment yang lebih awal dari laycan, maka rencana akan dilakukan early delivery untuk memenuhi shipment tersebut. Terkait hal dimaksud, mohon bantuan apakah dimungkinkan untuk waktu closing dimajukan menjadi lebih awal? Terimakasih Sukarna1 xxxxxxx0@xxxxxxxxx.xxx 12/19/2022 10:36:25 AM say : Xxxx Xxx Xxxxxxx, akan kami sampaikan terlebih dahulu penjelasan lainnya barrun.xxxxxx xxxxxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx 12/19/2022 10:37:14 AM say : silahkan Mas Xxxx xxxxxx.xxxxxx xxxxxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx 12/19/2022 say : Baik. Jika tidak ada pertanyaan, maka prebid meeting akan kami lanjutkan dengan pengumuman OE dan waktu closing. rahmat.arismunan rahmat.xxxxxxxxxxxx

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 AM 10/4/2022 1:39:39 PM say : 16.17. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. 10/4/2022 1:39:44 PM say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 1:40:00 PM say : Sebagai informasi untuk pengadaan ini rute operasinya adalah: Bau Bau - Kendari - Gorontalo rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 1:42:36 PM say : Apakah harus ada SIRE approval? 5999jakarta PT. LIMA SEMBILAN SEMBILAN SEMBILAN 10/4/2022 1:42:42 PM say : Apakah harus ada SIRE approval? 5999jakarta PT. LIMA SEMBILAN SEMBILAN SEMBILAN 10/4/2022 1:45:21 PM say : untuk pertanyaan perihal dengan SIRE sesuai dengan ITByaitu tidak dipersyaratkan rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 1:45:31 PM say : Untuk jawaban dari pertanyaannya apakah sudah jelas bapak/ibu? dan jika ada pertanyaan lagi kami persilahkan rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 1:47:28 PM say : Dari saya tidak ada. Menunggu OE saja pak 5999jakarta PT. LIMA SEMBILAN SEMBILAN SEMBILAN

Appears in 1 contract

Samples: pertamina-pis.com

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 AM 10/12/2022 1:51:43 PM say : 16.17. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. 10/12/2022 1:51:58 PM say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. Sebagai informasi untuk pengadaan ini rute operasinya adalah: Tanjung Gerem (tentative) - Pandan (Tentative) rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/12/2022 1:54:42 PM say : Dari PMT cukup pak, tidak ada pertanyaan. Trimakasih... PANCARANMARITIM PT. Pancaran Maritim Transportindo 10/12/2022 1:56:12 PM say : Terima kasih pak Aris atas penjelasannya Pak Aris untuk Bid Cloasing tgl 17 Oktober 2022 dan Laycan Tgl 21-23 Oktober 2022 Kami mohon apa bisa Bid Cloasing ditanggal 22 Oktober 2022 dan Tanggal Laycan 25-27 Oktober 2022. Terima kasih. segaratama PT. Xxxxx Xxxxxxxxxx 10/12/2022 1:59:34 PM say : Selamat siang pak, izin bertanya terkait dengan draft TB 3.0 m bagaimana pak ? rezekienautika PT. Rezeki Energi Nautika 10/12/2022 2:00:19 PM say : Pertanyaan dari PT Patra Segaratama perihal tanggal closing sesuai dengan ITB dan tetap di tanggal 17 Oktober 2022 rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/12/2022 2:01:48 PM say : Baik terima kasih Pak Aris segaratama PT. Patra Segaratama 10/12/2022 2:05:36 PM say : perxxxxxan perihal laycan & draft dimohon perserta untuk menunggu User menjawab pertanyaan tsb. Terima Kasih rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/12/2022 2:14:26 PM say : sambil menunggu konfirmasi dari User, jika ada pertanyaan lagi kami persilahkan Bapak/Ibu rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/12/2022 3:18:01 PM say : Selamat siang pak, izin bertanya terkait dengan draft TB 3.0 m bagaimana pak ? rezekienautika PT. Rezeki Energi Nautika 10/12/2022 3:21:25 PM say : Selamat siang pak, izin bertanya terkait dengan draft TB 3.0 m bagaimana pak ? rezekienautika PT. Rezeki Energi Nautika 10/12/2022 3:25:20 PM say : mohon dapat menunggu konfirmasi dari User ya Ibu rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/12/2022 3:54:55 PM say : mohon dapat menunggu konfirmasi dari User ya Ibu rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/12/2022 4:11:22 PM say : Dh Bapak / Ibu Terkait draft,berdasarkan informasi dari pemilik kargo pada tanggal 12 Oktober 2022, draft operasional adalah 2.8 meter edo.yunardo xxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx 10/12/2022 4:28:02 PM say : Bapak/Ibu untuk Xxxxxx masih tetap di 21-23 Oktober 2022 xxx.xxxxxxxx ika.yuniarso

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 2/21/2023 10:39:35 AM say : 1617. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan.

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

Sanksi. a. Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: b. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx c. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. d. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. e. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. rahmat.arismunan dar rahmat.xxxxxxxxxxxx 12/19/2022 10:26:02 10/4/2022 10:17:29 AM say : 16.17. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran - Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). - Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx - Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. - Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. - Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6. - Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi - Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN - Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan - Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. - Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. - Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. - Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. - Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi - Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak - Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. - Selain sanksi di atas, Pelaksana Kontrak juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping e. Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. 10/4/2022 10:17:35 AM say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 10:18:03 AM say : Sebagai informasi untuk pengadaan ini rute operasinya adalah: Tual - Xxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 10:21:56 AM say : Selamat pagi kami ingin menanyakan perihal cara penghitunngan TKDN terima kasih korindo PT. PELAYARAN KORINDO 10/4/2022 10:29:37 AM say : terkait pertanyaan dari PT Pelayaran Korindo, perihal TKDN bisa dispesifikan bagian mana nya rahmat.xxxxxxxxxxxx xxxxxx.xxxxxxxxxxxx 10/4/2022 10:42:44 AM say : Baik. Jika sudah tidak ada pertanyaan lagi, maka prebid meeting akan kami lanjutkan dengan pengumuman OE dan waktu closing. jaka.rinanda xxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx

Appears in 1 contract

Samples: pertamina.com