Common use of RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Clause in Contracts

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan Perseroan didirikan dengan nama “PT Mitrapusaka Artha Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Mitrapusaka Artha” No. 1 tanggal 1 Mei 1989 sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan Naskah Pendirian No. 40 tanggal 26 Juni 1989, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-6728.HT.01.01.th.89 tanggal 27 Juli 1989; (ii) didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 1989 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1570/1989; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 1831 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73 tanggal 12 September 1989 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara PT. Mitrapusaka Artha Finance No.58, tanggal 21 Oktober 1991 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta No.58/1991”) dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-6464. HT.01.04. Th 91 tanggal 7 Nopember 1991, (ii) didaftarkan pada tanggal 23 Desember 1991 dalam buku register untuk maksud itu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No.2804/1991, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.1011 dari BNRI No. 21 tanggal 13 Maret 1992, nama Perseroan diubah dari semula bernama “PT Mitrapusaka Artha Finance ” menjadi “PT Federal International Finance ”.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Xxxxx’x Zeepfabrieken N.V. dengan Akta No. 23 Mr. X.X. xxx Xxxxxxxxx, dahulu Notaris di Batavia, disetujui oleh Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie dengan surat No.14 tanggal 16 Desember 1933, didaftarkan di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Nama Perseroan diubah menjadi “PT Mitrapusaka Artha FinanceUnilever Indonesiaberdasarkan dengan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Mitrapusaka Artha” No. 1 171 tanggal 1 Mei 1989 sebagaimana diubah 22 Juli 1980 dari Ny. Xxxxxxx Xxxxxxx XX, dahulu notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 Nopember 1981 Perseroan mendapat izin Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No.SI-009/PM/E/1981 untuk menawarkan lebih kurang 15% (lima belas persen) sahamnya di Bursa Efek di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama Perseroan menjadi “PT Unilever Indonesia Tbk” dilakukan dengan Akta Pengubahan Naskah Pendirian No. 40 92 tanggal 26 30 Juni 1989, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., 1997 dari Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Xx. Xxxxxxx Xxxx SH. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan dalam surat keputusan No.. C2-6728.HT.01.01.th.89 1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 27 Juli 1989; (ii) didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 1989 23 Februari 1998 dan diumumkan dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Berita Negara No. 1570/1989; dan (iii) diumumkan dalam 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 1831 dari 2620. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxx Siangan Xxxxxxxxx SH, mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73 75 tanggal 12 16 September 1989 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara PT. Mitrapusaka Artha Finance No.58, tanggal 21 Oktober 1991 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta No.58/1991”) dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-6464. HT.01.04. Th 91 tanggal 7 Nopember 1991, (ii) didaftarkan pada tanggal 23 Desember 1991 dalam buku register untuk maksud itu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No.2804/1991, (iii) diumumkan dalam 2008 Tambahan No.1011 dari BNRI No. 21 tanggal 13 Maret 1992, nama Perseroan diubah dari semula bernama “PT Mitrapusaka Artha Finance ” menjadi “PT Federal International Finance ”18026.

Appears in 1 contract

Samples: www.unilever.co.id

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan Perseroan didirikan dengan nama “PT Mitrapusaka Artha Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Mitrapusaka Artha” No. 1 tanggal 1 Mei 1989 sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan Perubahan Naskah Pendirian No. 40 tanggal 26 Juni 1989, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-C2- 6728.HT.01.01.th.89 tanggal 27 Juli 1989; (ii) didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 1989 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1570/1989; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 1831 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 73 tanggal 12 September 1989 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara PT. Mitrapusaka Artha Finance No.58, tanggal 21 Oktober 1991 dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta No.58/1991”) dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-6464. HT.01.04. Th 91 tanggal 7 Nopember 1991, (ii) didaftarkan pada tanggal 23 Desember 1991 dalam buku register untuk maksud itu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No.2804/1991, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.1011 No. 1101 dari BNRI No. 21 tanggal 13 Maret 1992, nama Perseroan diubah dari semula bernama “PT Mitrapusaka Artha Finance ” menjadi “PT Federal International Finance ”.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan Perseroan didirikan dengan nama PT Mitrapusaka Artha Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Mitrapusaka Artha” No. 1 tanggal 1 Mei 1989 sebagaimana diubah Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan Akta Pengubahan Naskah Pendirian No. 40 63 tanggal 26 Juni 198925 Maret 1991, kedua akta tersebut yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.Xxxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, Jakarta yang telah: (i) telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C2. X0-6728.HT.01.01.th.89 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 27 Juli 1989; (ii) Maret 1992, dan telah didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 1989 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Timur di bawah No. 1570/1989; dan (iii) 143/Leg/1992 tanggal 8 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 4 Agustus 1992, Tambahan No. 1831 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) 3607. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 73 19 tanggal 12 September 1989 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara PT. Mitrapusaka Artha Finance No.5823 Oktober 2017, tanggal 21 Oktober 1991 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx XxxxxxxxxxxXxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0134989.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2018, Tambahan No. 378/L sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 22 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut “Akta No.58/1991”) dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-6464. HT.01.04. Th 91 tanggal 7 Nopember 1991, (ii) didaftarkan pada tanggal 23 Desember 1991 dalam buku register untuk maksud itu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No.2804/1991, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.1011 dari BNRI No. 21 tanggal 13 Maret 199219/2017”). Berdasarkan Akta No. 19/2017, nama Dewan Komisaris Perseroan diubah dari semula bernama “PT Mitrapusaka Artha Finance ” menjadi “PT Federal International Finance ”.telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan nama “PT Mitrapusaka Artha Finance” berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, didirikan dengan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Mitrapusaka Artha” No. 1 Pendirian No.19 tanggal 1 Mei 1989 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan Naskah Pendirian Perubahan No. 40 29 tanggal 26 Juni 198925 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No.2 tanggal 2 Maret 1981, kedua akta tersebut yang ketiganya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx XxxxxxxxxxxXxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan No.C2-6728.HT.01.01.th.89 Y.A.5/192/4, tanggal 27 Juli 1989; (ii) 7 April 1981 dan telah didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 1989 dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berturut-turut di bawah No. 1570/1989; No.1348, No.1349 dan (iii) No.1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 1831 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No.1020/1981. Setelah Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2013, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 95 tanggal 12 September 1989 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara PT. Mitrapusaka Artha Finance No.5825 November 2015, tanggal 21 Oktober 1991 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx XxxxxxxxxxxXxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-3585501.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 November 2015 (selanjutnya disebut “Akta No.58/1991”) dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-6464. HT.01.04. Th 91 tanggal 7 Nopember 1991, (ii) didaftarkan pada tanggal 23 Desember 1991 dalam buku register untuk maksud itu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No.2804/1991, (iii) diumumkan dalam Tambahan No.1011 dari BNRI No. 21 tanggal 13 Maret 1992, nama Perseroan diubah dari semula bernama “PT Mitrapusaka Artha Finance ” menjadi “PT Federal International Finance 95/2015).

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Perjanjian Penting Dengan