RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Klausul Contoh

RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang- undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang- undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Modal dan Pasar Uang dimana REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II.
RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di dalam maupun di luar negeri, termasuk perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD, melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA XXXX XXXXXXX BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD.

Related to RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian ............................................................................. 52