Risiko Perdagangan Klausul Contoh

Risiko Perdagangan. Di samping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per unit. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan- penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan- penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
Risiko Perdagangan. Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
Risiko Perdagangan. 6.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik atau untuk melindungi investor. Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur, Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur. Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
Risiko Perdagangan. Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

Related to Risiko Perdagangan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih CIPTA DANA KAS SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif CIPTA DANA KAS SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi CIPTA DANA KAS SYARIAH.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut: Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG;