Definisi Dealer Partisipan

Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola BATAVIA SRI-KEHATI ETF berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola KISI IDX VALUE30 ETF berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Examples of Dealer Partisipan in a sentence

  • Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.

  • Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan.

  • Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 di BEI.

  • Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi.

  • Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20.

  • Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.

  • Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.

  • Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.


More Definitions of Dealer Partisipan

Dealer Partisipan berarti setiap anggota Bursa Efek yang mengadakan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer investasi tentang penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
Dealer Partisipan adalah setiap anggota Bursa Efek yang mengadakan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer investasi tentang transaksi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Related to Dealer Partisipan

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Instrumen Keuangan menggantikan PSAK No. 55. Instrumen Keuangan: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.