Examples of Unit Kreasi in a sentence
Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Pemodal yang membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia.
Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.
Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.
Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF.
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.