Definisi Unit Kreasi

Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF SRI-KEHATI.

Examples of Unit Kreasi in a sentence

  • Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

  • Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.

  • Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.

  • Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

  • Pemodal yang membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia.

  • Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.

  • Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.

  • Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF.

  • Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.

  • Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40.


More Definitions of Unit Kreasi

Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP atau Unit
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20.

Related to Unit Kreasi

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.