Pengertian Jaminan Klausul Contoh

Pengertian Jaminan. Hutang atau pinjam uang dalam kehidupan masyarakat adalah suatu hal yang dapat dikatakan bahwa setiap orang pasti sudah pernah melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang. Bagi debitur dalam memperoleh pinjaman uang disyaratkan untuk menyerahkan barang miliknya atau atas namanya, yang dipakai sebagai jaminan atau tanggungan. Maka dapat dinyatakan bahwa jaminan adalah “suatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan34. Senada dengan itu, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx merumuskan jaminan sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seseorang debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Maksud dari jaminan yang disebutkan diatas adalah untuk menjaga agar debitur tidak lalai dalam membayar utangnya kembali pada kreditur dan selain itu juga harus meyakinkan kreditur bahwa modalnya itu pasti kembali, meskipun debitur wanprestasi sebab kreditur diberi hak untuk
Pengertian Jaminan. Istilah “jaminan” adalah terjemahan dari istilah zekerheid atau cautie, yaitu kemampuan debitor untuk melunasi hutangnya kepada kreditor, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitor terhadap kreditor.28 Jaminan menurut Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, jaminan adalah suatu hal yang diberikan kepada kreditor yang dapat membangun kepercayaan sehingga kreditor akan melaksanakan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang telah mereka sepakati. 29 Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia no. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit dikemukakan bahwa jaminan adalah : “suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian”.30 Di BW tidak dijelaskan secara jelas apa itu jaminan. Namun pengertian jaminan dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1131 BW. 28 Xxxxxxxx Xxxxx, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 66. 29 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, hlm.50.
Pengertian Jaminan. Istilah jaminan itu berasal dari kata “jamin” yang berarti “tanggung” sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Menurut Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menjelaskan bahwa jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan perjanjian. Pengertian jaminan menurut para ahli:
Pengertian Jaminan. Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Zekerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang-barangnya. Selain istilah jaminan, dikenal juga dengan agunan. Istilah agunan dapat dibaca dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Agunan adalah : “Jaminan tambahan diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.” Agunan dalam konstruksi ini merupakan jaminan tambahan (accesoir). Tujuan agunanadalah untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank.37 Unsur-unsur agunan, yaitu :

Related to Pengertian Jaminan

  • Jaminan PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT a. Audit & Inspeksi HSSE i. Audit ii. Inspeksi HSSE a) Area kerja (Warehouse, Workshop, Perkantoran, Perumahan / Mess dan Poliklinik) b) Material yang digunakan c) Peralatan / mesin yang digunakan d) Perilaku dan metode kerja yang dilakukan oleh pekerja e) Penerapan HSSE Safe Work Practice f) Kepatuhan terhadap rule PT PIS yang terkait dengan aktivitas kerja yang dilakukan b. Pelaporan dan Investigasi Insiden i. Prosedur pelaporan dan pelaksanaan investigasi kecelakaan. ii. Daftar tenaga investigator yang kompeten dari internal organisasi Kontraktor, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan investigasi insiden. 8.