Definisi Fasilitas Kredit

Fasilitas Kredit adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemegang Kartu yang merupakan gabungan atas Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
Fasilitas Kredit berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Fasilitas Kredit. Fasilitas KMK Transaksional - Multi Account (Non Revolving), dengan limit kredit sebesar Rp96.500.000.000,- (sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah). Saldo utang per 30 April 2022 sebesar Rp28.582.953.528,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan Rupiah) Xxxxxx Xxxxx : 29 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2023 Suku Bunga : 9,95% per tahun

Examples of Fasilitas Kredit in a sentence

  • Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan PT.

  • Selama DEBITOR belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari PT.

  • Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 73 tanggal 20 Maret 2014, KEB Hana setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp250.000 juta dengan tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 2 (dua) tahun sejak pencairan kredit.

  • Segala hak dan kewajiban Para Pihak dalam Fasilitas Kredit BNI 2 ini diatur dan berlaku berdasarkan hukum Inggris.

  • Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 9 September 2014, KEB Hana setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Working Capital Installment dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta sebagai fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor.


More Definitions of Fasilitas Kredit

Fasilitas Kredit adalah Produk pinjaman tanpa agunan CommBank BizLoan bagi nasabah yang tidak memiliki fasilitas kredit aktif lainnya di BANK dan mewajibkan Nasabah membayar angsuran bulanan kepada BANK.
Fasilitas Kredit berarti fasilitas atau fasilitas- fasilitas kredit yang disetujui oleh KREDITOR untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2
Fasilitas Kredit dan oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada KREDITOR seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.
Fasilitas Kredit. Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp361.111.111.096,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar seratus sebelas kita seratus sebelas ribu Sembilan puluh enam Rupiah) • Tujuan Kredit : Fasilitas PT 3 untuk modal kerja pembiayaan konsumen dan Fasilitas PRK untuk cadangan modal kerja • Bunga : Atas Fasilitas PT 3 sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Perjanjian PT 3.dan Atas Fsilitas PRK sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Fasilitas PRK, yang wajib dibayar dimuka.
Fasilitas Kredit. Bank DBS memberikan kepada Perseroan fasilitas perbankan dalam bentuk uncommitted, revolving credit facility dengan jumlah fasilitas tersedia hingga maksimum sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) (“Pokok Fasilitas”) dengan jangka waktu penarikan untuk setiap penarikan maksimum 9 (sembilan) bulan. • Bunga : Bunga dengan tingkat bunga sebesar Cost of Fund (“COF”) dari Bank DBS ditambah 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, biiaya Fasilitas sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dari jumlah pokok Fasilitas Perbankan dan wajib dibayarkan pada saat Fasilitas Perbankan diaktifkan dan Bunga pelanggaran sebesar 3% (tiga persen) per tahun. 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Agustus 2017 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2015 Berakhir pada tanggal 27 Maret 2015 dan dapat diperpanjang oleh Bank DBS secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan).
Fasilitas Kredit. Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa fasilitas Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) bersifat uncommited hingga jumlah pokok tidak melebihi Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Fasilitas Kredit. Bank memberikan fasilitas kredit Pinjaman Tetap 1 (“PT 1”) Renewable subject to annual review kepada Perseroan hingga jumlah pokok sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah). • Tujuan Fasilitas : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank Nobu kepada Peseroan wajib digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor beroda dua berupa motor dengan kondisi baru ataupun bekas, dengan ketentuan uang muka pembiayaan minimal sesuai ketentuan pemerintah. • Bunga : Perseroan menyetujui untuk membayar bunga kepada Bank Nobu sebesar 11,55% (sebelas koma lima puluh lima persen) pertahun untuk jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan, yang berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman dan harus dibayar pada setiap tanggal 1 (satu) dari bulan yang berkenaan.