Definisi Jaminan

Jaminan. Tambahkan ke semua negara di Eropa Barat, setelah paragraf 4:
Jaminan. Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Jaminan adalah jaminan yang bersifat materiil maupun immaterial untuk mendukung keyakinan PENYELENGGARA atas kemampuan dan kesanggupan PENERIMA PEMBIAYAAN untuk melunasi Hutangnya sesuai Akad.

Examples of Jaminan in a sentence

  • Layanan Peralatan selama satu tahun, yang dimulai sejak Tanggal Mulai Jaminan yang ditetapkan dalam suatu TD, sudah termasuk dalam pembelian Peralatan.

  • Periode jaminan untuk Komponen Mesin IBM pada Peralatan merupakan periode tetap yang dimulai sejak tanggal pemasangannya (juga disebut sebagai "Tanggal Mulai Jaminan") yang ditetapkan dalam suatu TD.

  • Jaminan untuk Program IBM dinyatakan dalam perjanjian lisensinya.

  • Dukungan Terpilih dapat tersedia untuk (i) Program-Program Non-IBM atau untuk (ii) Program-program yang dilisensikan berdasarkan Perjanjian Lisensi IBM untuk Program-Program Tanpa Jaminan (secara bersama-sama disebut dengan "Program Terpilih").


More Definitions of Jaminan

Jaminan adalah setoran dana dan/ atau Efek yang diserahkan oleh Nasabah kepada EL dalam jumlah yang ditentukan EL dan telah diterima efektif pada RDN apabila berupa dana dan/ atau pada Sub Rekening Efek apabila berupa Efek.
Jaminan berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan adalah agunan yang bersifat materiil maupun immateriil untuk mendukung keyakinan BANK atas kemampuan dan kesanggupan NASABAH untuk melunasi utangnya sesuai Perjanjian ini.
Jaminan memiliki kedudukan dan manfaat yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi, Karena lembaga dapat memberikan manfaat bagi kreditor dan debitor. Bagi kreditor, keuntungannya adalah dengan adanya benda jaminan akan memberikan rasa aman bagi teransaksi tertutup dan memberikan kepastian hukum bagi kreditor. bagi debitor keuntungannya adalah dengan adanya benda jaminan dapat memperoleh kredit dari lembaga keuangan, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran dalam mengembangkan usahanya.
Jaminan. Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan jumlah terutang sesuai
Jaminan. Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Jaminan adalah dana/uang dan/atau Efek yang diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan untuk rekening Efek nasabah. Uang dan Efek-efek tersebut juga berasal dari penerimaan atas transaksi/perdagangan nasabah.