Common use of LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan.

Appears in 3 contracts

Samples: aaui.or.id, artarindo.co.id, aaui.website

LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.mag.co.id, www.mag.co.id