RISIKO YANG DIJAMIN Klausul Contoh

RISIKO YANG DIJAMIN. Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
RISIKO YANG DIJAMIN. 1.1. Kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini hanya menjamin :
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini hanya menjamin : 1. Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; 1.2. perbuatan jahat; 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 1.4. kebakaran, termasuk : 1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor; 1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir; 1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; 1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. 2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
RISIKO YANG DIJAMIN. Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: 1. KEBAKARAN 1.1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek;
RISIKO YANG DIJAMIN. PASAL 1 Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor (1) Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh: (1.1) tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari
RISIKO YANG DIJAMIN. BAGIAN 1 KERUSAKAN MATERIAL Polis ini menjamin : 1. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
RISIKO YANG DIJAMIN. Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : • KEBAKARAN, yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Selain itu juga menjamin kebakaran yang diakibatkan oleh kejadian yang diatur dalam polis. • PETIR, yaitu kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. • LEDAKAN, yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. • KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. • ASAP, yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
RISIKO YANG DIJAMIN. Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebabkan oleh: • Gempa Bumi • Letusan Gunung Berapi • Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi • Tsunami.
RISIKO YANG DIJAMIN. Pertanggungan ini menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. • Kerugian dan atau kerusakan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor selama berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk saat kapal bersangkutan mengalami kecelakaan. • Penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis Jaminan Perluasan Pertanggungan ini dapat diperluas jaminannya dengan Klausul yang terdapat dalam Klausula PSAKBI Tahun 2016 sebagai berikut: • Klausul Kerugian Total saja • Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja • Klausul Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang • Klausul Kecelakaan Diri • Klausul Bank • Klausul Pembiayaan • Klausul Kereta Gandeng • ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇ • ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇-▇▇▇▇, Terorisme, dan Sabotase • Klausul Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi • ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, Badai, Hujan Es, Banjir, dan/atau Tanah Longsor