RISIKO SENDIRI Klausul Contoh

RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17 dalam Polis ini, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
RISIKO SENDIRI. SEPERTI IKHTISAR POLIS. (KI.KBM-12)
RISIKO SENDIRI. Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.
RISIKO SENDIRI. Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar : SEPERTI IKHTISAR POLIS. (Kl. KBM – 09) Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa, dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan sebagaimana diatur di bawah ini;
RISIKO SENDIRI. Atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, Tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar: SEPERTI IKHTISAR POLIS. (Kl. KBM – 10)
RISIKO SENDIRI. Risiko Sendiri Untuk Kerugian Sebagian (Partial Loss) dan Kerugian Total (Total Loss) baik huru hara atau non huru hara : 10% dr harga pertanggungan minimal Rp. 700.000,- .
RISIKO SENDIRI. Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
RISIKO SENDIRI. Tertanggung menanggung suatu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis ini untuk masing-masing dan setiap kerugian yang terjadi setelah diberlakukannya semua persyaratan dan kondisi lain pada polis termasuk ketentuan jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkansebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 21 Bagian I Memo 1tersebut dibawah ini. Tanggung jawab Penanggung dari Polis ini hilang bilamana Tertanggung mempertanggungkan risiko sendiri di atas dengan polis lain. ARTICLE 15 DEDUCTIBLE The Insured shall bear the amounts of the deductibles as stated in the Policy in respect of each and every loss after the application of all other terms and conditions of the policy including provision when sums insured are less than the amounts required to be insured as provided in Chapter IV Article 21 Section I Memo 1 below. It is a condition precedent to liability under this Policy that the Insured shall not effect insurance in respect of the amounts of the deductibles stated in the Policy.
RISIKO SENDIRI a. Dalam hal Kerugian Sebagian (Partial Loss) a.1. 25% dari jumlah klaim perlengkapan tambahan yang disetujui atau sesuai dengan yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, mana yang lebih besar jika kerugian disebabkan oleh pencurian.
RISIKO SENDIRI. Tertanggung menanggung suatu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis ini untuk masing-masing dan setiap kerugian yang terjadi setelah diberlakukannya semua persyaratan dan kondisi lain pada polis termasuk ketentuan jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang dipersyaratkansebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 21 Bagian I Memo 1tersebut dibawah ini. Tanggung jawab Penanggung dari Polis ini hilang bilamana Tertanggung mempertanggungkan risiko sendiri di atas dengan polis lain.