RISIKO YANG DIKECUALIKAN Klausul Contoh

RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang- alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan; 1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; 1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha. 1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau there from with the property and or interest insured or with the building containing the property and or interest insured. 5. SMOKE arising from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured. CHAPTER II EXCLUSIONS 1.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan; 1.1.8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; 1.1.9. segala macam bentuk gangguan usaha. 1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu: 1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Loss or damage caused by implosion is not covered by this Policy. Loss of or damage to combustion engine resulting from the explosion taking place within the combustion chambers or explosion of any part of electrical switches arising from gas pressure is not covered. If explosion is also covered by more specific policy, the Insurer shall only indemnify the remaining loss from the amount which should be payable under such other policy as if this Policy does not exist. 4. IMPACT OF FALLING AIRCRAFT Impact of falling aircraft covered under this Policy is any physical contact of an aircraft including helicopter or any object falling there from with the property and or interest insured or with the building containing the property and or interest insured. 5. SMOKE arising from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which is...
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari :
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerusakan atau kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari:
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5. kebakaran hutan, semak, alang- alang atau gambut; 1.1.6. segala macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di exist. 4. IMPACT OF FALLING AIRCRAFT Impact of falling aircraft covered under this Policy is any physical contact of an aircraft including helicopter or any object falling there from with the property and or interest insured or with the building containing the property and or interest insured. 5. SMOKE arising from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured. CHAPTER II EXCLUSIONS 1.
RISIKO YANG DIKECUALIKAN. 1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; property and or interest insured or with the building containing the property and or interest insured. 5. SMOKE arising from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this Policy for the interest of the same Insured. CHAPTER II EXCLUSIONS 1.

Related to RISIKO YANG DIKECUALIKAN

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: