Common use of LAIN-LAIN Clause in Contracts

LAIN-LAIN. (1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.

Appears in 12 contracts

Sources: Cooperation Agreement, Kerja Sama, Cooperation Agreement

LAIN-LAIN. (1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) kemudian atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan baik dalam bentuk surat menyurat antara kedua belah pihak atau dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tambahan (addendum), yang akan menjadi bagian merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dapat dipisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini. (2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama iniini dibuat rangkap 2 (dua) asli, maka penyelesaiannya dilakukan bersamayang ditandatangani oleh masing-masing diatas meterai cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh dan mengikat PARA PIHAK.

Appears in 1 contract

Sources: Cooperation Agreement