LAIN-LAIN. (1) Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini (2) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK. (3) Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain selain dengan PIHAK PERTAMA . (4) Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
Appears in 12 contracts
Sources: Perjanjian Kerja Sama, Cooperation Agreement, Cooperation Agreement
LAIN-LAIN. (1) Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini
(2) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain selain dengan PIHAK PERTAMA PERTAMA.
(4) Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan
Appears in 2 contracts
Sources: Cooperation Agreement, Cooperation Agreement
LAIN-LAIN. (1) Surat-surat, dokumen-dokumen dan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini
(2) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa PIHAK-PIHAK yang menandatangani Perjanjian ini dan atau surat-surat lainnya/lampiran adalah merupakan PIHAK-PIHAK yang berhak dan berwenang mewakili PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau ketentuan yang berlaku pada PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini tidak memberikan hak kepada salah satu PIHAK untuk terikat secara eksklusif dengan PIHAK lainnya terkait dengan Perjanjian ini dan tidak membatasi PIHAK KEDUA untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK lain selain dengan PIHAK PERTAMA .
(4) Hal-hal lain yang bersifat teknik operasional akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatankesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini;
Appears in 1 contract
Sources: Cooperation Agreement