Common use of KETENTUAN LAIN-LAIN Clause in Contracts

KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum (Tambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Hal-hal Hal lainnya yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Kerjasama ini akan dituangkan diatur dalam Adendum penambahan (Tambahanadendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama initerpisahkan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama Antara

KETENTUAN LAIN-LAIN. (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan dalam Adendum adendum (Tambahantambahan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama