Common use of KEBIJAKAN INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG BNI-AM MAKARA INVESTASI akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi Investasi sebesar : - Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih yang diperdagangkan di Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari 1 perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (satuinvestment grade); - Minimum 0% (nol persen) tahun dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnyadeposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG pada kas hanya BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam kashanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biayabiaya- biaya BNI-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG AM MAKARA INVESTASI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGKolektif. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan efektifnyapernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGBNI-AM MAKARA INVESTASI. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG BNI-AM MAKARA INVESTASI tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG STAR FIXED INCOME II akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnyadeposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, STAR FIXED INCOME II akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG STAR FIXED INCOME II pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG STAR FIXED INCOME II serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGSTAR FIXED INCOME II. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGSTAR FIXED INCOME II. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tersebut STAR FIXED INCOME II disebutkan dalam butir 5.2. di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 2 contracts

Samples: core.invesnow.id, core.invesnow.id

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG SUCORINVEST MONEY MARKET FUND akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnyadeposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG SUCORINVEST MONEY MARKET FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG SUCORINVEST MONEY MARKET FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGini. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya tanggal diperolehnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGefektif atas SUCORINVEST MONEY MARKET FUND dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG SUCORINVEST MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Xxxxx Xxxx PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG akan berinvestasi PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi 100investasi: - minimum 80% (seratus delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia Indonesia; dan, - maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun atau mata uang asing lainnyaasing; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGPHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGPHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG INCOME FUND SYARIAH akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi : - Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnyasyariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG INCOME FUND SYARIAH pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG INCOME FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGINCOME FUND SYARIAH. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGINCOME FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG INCOME FUND SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA BNI-AM KEMILAU PASAR UANG akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi Efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia korporasi dan/atau korporasi berbadan hukum Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnyadeposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada dalam kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biayabiaya- biaya BNI-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA AM KEMILAU PASAR UANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGKolektif. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum dilakukan guna mengantisipasi perubahan kondisi pasar namun tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA BNI-AM KEMILAU PASAR UANG. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA BNI-AM KEMILAU PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG CASH FUND SYARIAH akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau korporasi berbadan hukum Sukuk yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dand an/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah maupun dan/ atau mata uang asing lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuai kan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan -kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG CASH FUND SYARIAH pada rekening kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan , pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG CASH FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGCASH FUND SYARIAH. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGCASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tersebut CASH FUND SYARIAHtersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG RHB RUPIAH LIQUID FUND akan berinvestasi melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi Efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, serta obligasi, baik obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/maupun obligasi korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih diperdagangkan di Bursa Efek, yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnyatahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG RHB RUPIAH LIQUID FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG RHB RUPIAH LIQUID FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGRHB RUPIAH LIQUID FUND . Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat wajib mengelola portofolio RHB RUPIAH LIQUID FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANGRHB RUPIAH LIQUID FUND. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id