GANESHA ABADI Kelas D Klausul Contoh

GANESHA ABADI Kelas D. Bagi Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D yang mempunyai saldo kepemilikan Unit Penyertaan dengan kesetaraan nilai lebih dari Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) pada tanggal eksekusi hasil investasi dengan tanggal Cum Date yang ditetapkan, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian keuntungan yang diperoleh GANESHA ABADI Kelas D dalam bentuk tunai setiap 1 (satu) bulan sekali dengan tetap memperhatikan kinerja dari GANESHA ABADI Kelas D. -Bagi Pemegang Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D yang mempunyai saldo kepemilikan Unit Penyertaan dengan kesetaraan nilai kurang dari Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) pada tanggal eksekusi hasil investasi dengan tanggal Cum Date yang ditetapkan, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian keuntungan yang diperoleh XXXXXXX ABADI Kelas D dalam bentuk Unit Penyertaan baru setiap 1 (satu) bulan sekali dengan tetap memperhatikan kinerja dari GANESHA ABADI Kelas D. -Dalam pembagian hasil invetasi tidak jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut baik dalam bentuk tunai atau konversi menjadi Unit Penyertaan baru. Pembagian hasil investasi akan sangat bergantung pada kinerja GANESHA ABADI Kelas D dan sepenuhnya merupakan keputusan Manajer Investasi. -Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai atau konversi menjadi Unit Penyertaan baru, Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. -Apabila GANESHA ABADI Kelas D melakukan pembagian hasil investasi baik dalam bentuk uang tunai atau konversi menjadi Unit Penyertaan baru, maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih atau jumlah Unit Penyertaan GANESHA ABADI Kelas D terkoreksi.

Related to GANESHA ABADI Kelas D

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN