Common use of KEBIJAKAN INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : ▪ minimum Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan efek bersifat hutang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. diperdagangkan di Bursa Efek; dan; minimum Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau efek bersifat utang yang mempunyai diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo kurang temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara termasuk setara kas; ▪ Pada setiap saat, 50% (limapuluh persen) dari Portofolio REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan berinvestasi pada efek bersifat hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaPemerintah Indonesia dan/atau BUMN. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIREKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lainnya. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola Portofolio Efek REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau dan fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 berlaku di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa KeuanganIndonesia.

Appears in 2 contracts

Samples: pasardana.id, sucorinvestam.com

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dengan target komposisi investasi sebagai berikut: minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, bersifat Ekuitas yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ dicatatkan di Bursa Efek Indonesia; • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum Kas atau setara Kas dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia (SBI), Surat Berharga NegaraPasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO Deposito dan surat utang lainnya Pengakuan Hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI BAHANA DANA EKUITAS PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIBAHANA DANA EKUITAS PRIMA. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/dan atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutberlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI BAHANA DANA EKUITAS PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum setara Kas dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIBAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/dan atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutberlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut: ▪ sebesar minimum 80% (delapan puluh persenper seratus) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang termasuk diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, dengan peringkat minimum BBB. ▪ yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah, yang digunakan sebagai basis proteksi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 dan minimum 0% (nol persenper seratus) dan maksimum 20% (dua puluh persenper seratus) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan utang dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahunditerbitkan, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO ditawarkan dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan diperdagangkan di Indonesia dan/atau setara kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 0 xxxx xxxxxx xxx xxxxx xxxxx xxxxxx penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, BATAVIA XXXXXXXX XXXXXXX 0 xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutini. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang dicantumkan menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. di atas, kecuali dalam rangka pemenuhan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau terjadinya penurunan peringkat Efek. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 paragraph pertama dari Bab V butir 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 dari Otoritas Jasa KeuanganOJK. Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuanINSIGHT MONEY SYARIAH (I-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi MONEY SYARIAH) akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum portofolio Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Utang Berharga Syariah Negara dan (Sukuk Negara) dan/atau obligasi Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa Indonesia dan/atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan Sesuai dengan penyelesaian transaksi POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya akan diinvestasikan pada Efek tersebutYang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dapat mengalokasikan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuanganpendaftaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS melakukan investasi sebagai berikut: ▪ minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persenper seratus) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) Ekuitas dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persenper seratus) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahunseperti Deposito berjangka, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahunSertifikat Deposito, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga NegaraPasar Uang, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya Obligasi yang mempunyai jatuh tempo temponya kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutinstrumen pasar uang lainnya. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang dicantumkan termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal setelah diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI efektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari Otoritas Jasa KeuanganOJK. Untuk mencapai tujuan investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi dapat membeli dan menjual investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dengan tujuan untuk memaksimumkan pengembalian hasil yang potensial. Manajer Investasi dapat menyesuaikan aset portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dari waktu ke waktu untuk mencapai tujuan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS. Sebagai akibatnya, tingkat perputaran investasi REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS dapat berbeda dari tahun ke tahun. Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas. Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia namun hanya berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat - minimum BBB. ▪ minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada atau Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih jatuh tempo kurang dari 15% 1 (lima belas persensatu) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Manajer Investasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali akan melakukan peninjauan atas Efek tersebutBersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu pada bulan Februari, Xxx, Xxxxxxx dan November. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk. Portofolio instrumen pasar uang dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun terdiri dari; Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito yang dapat diperdagangkan (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di BAPEPAM & LK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dengan target komposisi investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA GEBYAR DANA LIKUID diinvestasikan pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu dalam negeri antara lain Surat Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dalam bentuk Kas kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI BAHANA GEBYAR DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam KontrakKontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutBAHANA GEBYAR DANA LIKUID. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI Reksa Dana BAHANA GEBYAR DANA LIKUID menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas angka 3 tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BAHANA GEBYAR DANA LIKUID dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang mengubah Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 3 diatas, kecuali dalam rangka :

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan ketentuan‐ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut: minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; ‐ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan oleh perusahaan berdasarkan peraturan perundang‐undangan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBBberlaku di Indonesia. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya biaya‐biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIMAKARA PRIMA. Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/dan atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan perundang‐undangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan berlaku di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutIndonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya selambat‐lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuanBNI-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi AM INSPIRING EQUITY FUND akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio invetasi yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan korporasi yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan Penawaran Umum dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek, dan Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau kas dan Instrumen Pasar Uang dan/atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI mengalokasikan kekayaan BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND pada kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka penyelesaian transaksi EfekEfek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biayabiaya- biaya BNI-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam AM INSPIRING EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan Prospektus serta memenuhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Pembobotan efek akan disesuaikan berdasarkan sektor yang berpeluang paling menguntungkan untuk mendapatkan suatu tingkat pengembalian yang optimal. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas KEHATI LESTARI BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara Ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia namun hanya berinvestasi pada Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat - minimum BBB. ▪ minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan atau Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali akan melakukan peninjauan atas Efek Bersifat Ekuitas yang tidak termasuk dalam 20 (dua puluh) besar saham-saham berdasarkan kapitalisasi pasar yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu pada bulan Februari, Xxx, Xxxxxxx dan November. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam butir 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS dari OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI mengalokasikan kekayaan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS pada kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS berdasarkan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutini. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi yang dicantumkan MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tersebut dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan butir 5.1. di atas, kecuali dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham Pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan Penawaran Umum dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang Efek baik di dalam maupun di luar negeri dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi Dalam hal berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL MONEY MARKET FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutsitus web. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut memastikan kegiatan investasi CAPITAL MONEY MARKET FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan CAPITAL MONEY MARKET FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas KEHATI LESTARI REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek; - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum setara Kas dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahuntahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIBAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/dan atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutberlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi, yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang termasuk kategori layak investasi (investment grade)telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, dengan peringkat minimum BBB. ▪ baik di dalam maupun di luar negeri; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi Dalam hal MEGA ASSET MANTAP PLUS berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MANTAP PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan situs web. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA ASSET MANTAP PLUS akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang dicantumkan berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET MANTAP PLUS pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MEGA ASSET MANTAP PLUS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan MEGA ASSET MANTAP PLUS. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus lima dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal setelah diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.pernyataan pendaftaran MEGA ASSET MANTAP PLUS. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MEGA ASSET MANTAP PLUS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi KolektifSesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikutadalah: - minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan bersifat ekuitas yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; - minimum BBB. ▪ minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan Penawaran Umum dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek, Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan atau kas - minimum sebesar 0% (nol persen) dan atau setara kas dan atau maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Xxxxxxx Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI mengalokasikan kekayaan MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN pada kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 butir 5.2 huruf a dan b di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN pada butir 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari XXXXX XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: - minimum 801% (delapan puluh satu persen) dan maksimum 10079% (seratus tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; - minimum BBB. ▪ minimum 01% (nol satu persen) dan maksimum 2079% (dua tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham Bersifat Utang yang telah dijual dalam penawaran umum dan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dicatatkan korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, Efek Indonesia; dan atau kas - minimum 1% (satu persen) dan atau setara kas dan atau maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI mengalokasikan kekayaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada kas hanya dalam bentuk Kas antara lain rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Prospektus KEHATI LESTARIini. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas KEHATI LESTARI REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Otoritas Jasa Keuangan.OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari BAHANA LIQUID USD dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum • sebesar 100% (seratus persen) portofolio investasi pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang Instrumen Pasar Uang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Efek Bersifat Utang Negara berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Deposito dan Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya Deposito yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan yang masing-masing berdenominasi Dolar Amerika Serikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ; Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI BAHANA LIQUID USD dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI BAHANA LIQUID USD sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIBAHANA LIQUID USD, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA LIQUID USD lainnya. BAHANA LIQUID USD dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuberlaku di Indonesia. ▪ dapat membeli Efek Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri berlaku dan kebijakan-kebijakan yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutdikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI Portofolio Efek BAHANA LIQUID USD menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BAHANA LIQUID USD dari Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuanCIMB-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi portofolio investasi sebagai berikut: ▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan berdasarkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah, dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI mengalokasikan kekayaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada rekening kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari BAHANA ICon SYARIAH dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Syariah Bersifat Utang, Ekuitas yaitu Surat Utang Negara saham yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah dan atau obligasi dicatatkan di Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ berlaku; • minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu Instrumen Syariah Pasar Uang antara lain Surat Utang Berharga Syariah Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahundan/atau Sukuk, Sertifikat Bank IndonesiaDeposito Syariah, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap berbasis syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI BAHANA ICon SYARIAH dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi EfekEfek Syariah, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI BAHANA ICon SYARIAH sebagaimana diatur dalam Kontrak, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus KEHATI LESTARIBAHANA ICon SYARIAH, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA ICon SYARIAH lainnya. BAHANA ICon SYARIAH dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Bersifat Utang Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri di luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuberlaku di Indonesia. ▪ dapat membeli Efek Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri berlaku dan kebijakan-kebijakan yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutdikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI BAHANA ICon SYARIAH menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif ini dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 5.1 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI BAHANA ICon SYARIAH dari Otoritas Jasa Keuangan.. Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA ICon SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yaitu:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian (“Akad

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio Efek yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan korporasi yang termasuk kategori layak investasi (investment grade)dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan peringkat minimum BBB. ▪ ketentuan Efek bersifat ekuitas tersebut adalah Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang terkait dengan sektor infrastruktur serta sektor dan sub- sektor penunjang infrastruktur; dan - minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham Bersifat Utang yang telah diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam penawaran umum dan Penawaran Umum dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan baik di dalam maupun di luar negeri, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan ; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi terkait dengan sektor infrastruktur ialah Efek bersifat ekuitas dengan sektor infrastruktur pilihan serta sektor dan sub-sektor penunjang infrastruktur yang mengacu pada Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA, sumber: IDX Fact Book 2011), sebagaimana diuraikan pada Bab I. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI mengalokasikan kekayaan MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE pada kas hanya dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARIMEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE. ▪ dapat melakukan investasi Dalam hal MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakusitus web. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya setelah efektifnya pernyataan Efektif pendaftaran MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan investasi MEGA ASSET GREATER INFRASTRUCTURE tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dengan target komposisi investasi sebagai berikutberikut : ▪ minimum Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan efek bersifat hutang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. diperdagangkan di Bursa Efek; dan; minimum Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk setara kas; ▪ Pada setiap saat, 50% (limapuluh persen) dari Portofolio REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND akan berinvestasi pada efek bersifat hutang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Indonesia dan/atau BUMN. Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku di Indonesiatermasuk surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam bentuk Kas antara lain hanya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak, Kontrak dan Prospektus KEHATI LESTARIREKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lainnya. REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau dan fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutberlaku di Indonesia. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI Portofolio Efek REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya investasinya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.kebijakan Investasi REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN INVESTASI. Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND melakukan investasi dengan target komposisi investasi sebagai berikutportofolio investasi: ▪ minimum - Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan Pemerintah Indonesia dan/atau korporasi yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB. ▪ minimum telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan - Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan Penawaran Umum dan/atau dicatatkan diperdagangkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan uangdalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI. ▪ dapat melakukan investasi Dalam hal berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ▪ dapat membeli luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih CAPITAL FIXED INCOME FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebutsitus web. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut memastikan kegiatan investasi CAPITAL FIXED INCOME FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang dicantumkan berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak setelah tanggal diperolehnya pernyataan Efektif efektif atas KEHATI LESTARI REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND dari Otoritas Jasa KeuanganOJK.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif