Dokumen Kontrak Klausul Contoh

Dokumen Kontrak. (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
Dokumen Kontrak. (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
Dokumen Kontrak. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada); Kontrak; syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; Dokumen Penawaran; KAK; gambar-gambar (apabila ada);
Dokumen Kontrak. Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: Adendum/perubahan Pokok Surat Perjanjian (apabila ada); Pokok Surat Perjanjian; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Dokumen Penawaran; spesifikasi teknis; gambar-gambar (apabila ada); daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;
Dokumen Kontrak. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: adendum Kontrak (apabila ada); Surat Perjanjian; Surat Penawaran; Syarat-Syarat Umum Kontrak; spesifikasi teknis dangambar;
Dokumen Kontrak. Dokumen Kontrak terdiri dari :
Dokumen Kontrak. Tidak ada perubahan, kecuali spesifikasi teknis dengan rincian perubahan : Sebelum perubahan Sesudah perubahan
Dokumen Kontrak. 6.2.1 Peruntukan Akta Kontrak Kerajaan 1949 (Semakan 1973)
Dokumen Kontrak. 3. Kebiasaan-kebiasaan di bidang perdagangan internasional terkait dengan kontrak;
Dokumen Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.