HIDAYATULLAH Klausul Contoh

HIDAYATULLAH. Pimpinan Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan rekan, berkedudukan di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ III No.15 RT 01/RW 01 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari 93111, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan rekan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri disebut PIHAK, dengan berdasarkan : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. 11. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 12. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU memandang perlu adanya penanganan yang optimal terhadap setiap perkara hukum yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton Utara, baik yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan (litigasi) maupun yang ditangani dan diselesaikan diluar lembaga peradilan (non litigasi). 2. PIHAK KEDUA dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama PIHAK KESATU sebagai klien. Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian...

Related to HIDAYATULLAH

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) segera apabila Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) dengan pemberitahuan kepada Anda dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) segera apabila SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampingkan hal di atas, Anda berjanji untuk segera memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 30.360.000 APBD

  • Pengukuran Nilai Wajar Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ dan Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.