HIDAYATULLAH Klausul Contoh
HIDAYATULLAH. Pimpinan Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan rekan, berkedudukan di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ III No.15 RT 01/RW 01 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari 93111, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Hukum Hidayatullah, S.H. dan rekan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri disebut PIHAK, dengan berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Hukum Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
11. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
12. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU memandang perlu adanya penanganan yang optimal terhadap setiap perkara hukum yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Buton Utara, baik yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan (litigasi) maupun yang ditangani dan diselesaikan diluar lembaga peradilan (non litigasi).
2. PIHAK KEDUA dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama PIHAK KESATU sebagai klien. Berdasarkan hal tersebut diatas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Perjanjian...
