Buku Literatur Klausul Contoh

Buku Literatur. Amari H. Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxxxx, 2010, Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana, Semarang, Aneka Ilmu Bratakusumah, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxxx, 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama H.S. Xxxxx, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Mataram, Sinar Grafika HS Salim, 2004, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta, Sinar Grafika Xxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, 2002, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta, Rajawali Pers Xxxxx Xxxxxx, 2010, Pengantar Bisnis Jasa Pelaksana Konstruksi, Xxxxxxxxxx, Xxxx Yogyakarta Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT.Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, 2010, hlm.241 Natadijama Harumiati, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Yogyakarta,Graha Ilmu Xxxxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxxx, 2014, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Jakarta, Visimedia Xxxxxxxx Xxxxx, 2011, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung, Universitas Lampung Xxxxxxxx Xxxxx, 2012, Mengenal Tata Hukum Indonesia, Bandar Lampung, Universitas Lampung Simanjuntak P.N.H., 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, PT Penerbit Xxxxxxxxx Xxxxxxx, 1978, Hukum Perjanjian, Jakarta, Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada Soekanto Soerjono, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers : Jakarta Xxxxxxxxxx Xxxxxx, 1994, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Jakarta, Bina Aksara Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2012, Buku Pintar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Jakarta, Laskar Aksara Xxx Xxxxxx, Swakelola Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Balai Diklat Keuangan Palembang Xxx Xxxxxxxxxxxxx, 2008, Analisa dan Evaluasi Hukum Tentang Jasa Konstruksi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Buku Literatur. Xxxxx, Xxxxxx. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxx, Xxxxxxx. 2011. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Xxxxxxx, M. Xxxxx. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Penerbit Alumni. Xxxxxxx, Xxx Xxxxxx. 2001. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta : Sinar Grafika. Xxxxxxxxxx. 2009. Perjanjian Unit Link dalam Asuransi Jiwa. Nanggroe Aceh Darussalam : Unimal Press.

Related to Buku Literatur

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • AKAD WAKALAH Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.