ADDENDUM. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. Hasil musyawarah yang disetujui oleh PARA PIHAK secara tertulis merupakan ketentuan-ketentuan tambahan atau perubahan yang akan dituangkan dalam bentuk “ADDENDUM atau AMANDEMEN PERJANJIAN” yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
Appears in 5 contracts
Sources: Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorangan, Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorang, Kerjasama Pelayanan Pemantauan Dosis Peorangan