Metodologi Penelitian Sample Clauses

Metodologi Penelitian. Bandung: Alfabeta. h.113. dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum”. Peralihan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memindahkan, sedangkan hak berarti suatu yang benar.8 Jadi peralihan hak adalah suatu peristiwa hukum yaitu pemindahan hak dari satu pihak kepada pihak lain, pihak yang menerima hak akan menerima hak dalam status asal tanpa perubahan xxx untuk selama-lamanya.9 Pengertian lain tentang peralihan hak atas tanah, menurut Erene Eka Sihombing adalah beralihnya atau berpindahnya hak kepemilikan sebidang tanah atau beberapa bidang tanah tanah dari pemilik semula kepada pemilik yang baru karena sesuatu atau perbuatan hukum tertentu. Perbuatan hukum pemindahan hak bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya (dalam hal ini subyek hukumnya memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah).10
AutoNDA by SimpleDocs
Metodologi Penelitian. Bandung: Alfabeta
Metodologi Penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Populasi yang dipilih dalam penelitian ini adalah masyarakat desa Buanamekar yang berjumlah 20 orang. Dengan teknik pengambilan sampel yaitu Quota Sampling diperoleh jumlah sampel penelitian sebanyak 4 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, quota sampling, wawancara, xxx xxxxx literatur. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang dianalisis dengan metode induktif.
Metodologi Penelitian. Jakarta :Rineka Cipta Umar, Husein. 2004. Kinerja xxx Tanggungjawab dalam Organisasi. Jakarta : Kencana Widodo, Joko. 2005. Kinerja. Jakarta : PT Gramedia Peraturan & Undang-undang UUD 1945 XXXXxxxxxx, Xxxxx 0000XxxxxxxXxxxxxxxxXxxxxxx KUHPerdata,Pasal 1337 KUHPerdata, Pasal 1338 Ayat (1) UUPT Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Website xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/30380267/SURAT_PERJANJIAN_KERJASAMA_MOU_.docx xxxxx://xxxxxxx.xx.xx/surat-perjanjian-kerjasama-usaha/
Metodologi Penelitian. Peneliti ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normative dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder xxx tersier, serta metode Xxxxxxx datanya adalah normative kualitatif.
Metodologi Penelitian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini berupa pendekatan analisis deskriptif Adapun metode penelitiannya adalah dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer xxx data sekunder. Data primer, yaitu didapat dari wawancara dengan kepala KUA se-Kota Cirebon mengenai urgensi perjanjian perkawinan dalam membentuk keluarga harmonis. Data Sekunder, yaitu data-data kepustakaan atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diajukan. Dokumen-dokumen yang dimaksud xxxxxx xxxx : Al-Quran, Hadis, buku-buku, karangan ilmiah, perundang-undangan xxx peraturan pemerintah yang lainnya yang erat kaitannya dengan masalah yang diajukan. Objek yang dituju adalah pandangan seluruh kepala KUA se-Kota Cirebon terkait perjanjian perkawinan dalam membentuk keluarga harmonis Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah wawancara xxx dokumentasi Instrumen utama dalam penelitian ini bersifat naturalistik di lapangan Analisis data dalam penelitian ini dilakukan menggunakan teknik analisis kualitatif, ini karena mempergunakan analisis berupa data dokumen, naskah xxx literatur lainnya. KONSEP DASAR
Metodologi Penelitian. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan utama dengan cara menelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan xxx dokumen xxxx xxxx berhubungan dengan penelitian.
AutoNDA by SimpleDocs
Metodologi Penelitian. Kualitatif dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan,xxx Keagamaan. Bandung: Nilacakra.
Metodologi Penelitian. Metode penelitian bermakna sempit maupun luas. Dalam artian sempit, metode penelitian berhubungan dengan rancangan penelitian xxx prosedur-prosedur pengumpulan data serta analisis data. Menurut Xxx Xxxxxx Mantra dalam bukunya “Filsafat Penelitian & Metode Penelitian Sosial” menyebutkan bahwa penelitian deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan atau melukiskan realitas sosial yang kompleks yang lahir dalam masyarakat (Mantra, 2004:38) sedangkan Analisis adalah sebuah metode yang digunakan dengan cara menganalisis isi dari beberapa materi tertulis (Mantra, 2004:89). Sehingga metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian Deskriptif- Analisis, yaitu mendeskripsikan tentang perjanjian-perjanjian pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia xxx Malaysia. Teknik Pengumpulan Data Penulis menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan data xxx dokumen xxxxx xxxx dikeluarkan oleh pemerintah, buku-buku teks, makalah, jurnal, xxx dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian, sehingga mendapatkan data-data tertulis yang dapat didokumentasikan.
Metodologi Penelitian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif. Deskriptif merupakan salah satu sifat penelitian kualitatif yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena xxxx xxx, xxxx fenomena alamiah maupun fenomena yang dibuat oleh seseorang. Sehingga penelitian deskriptif kualitatif dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan data-data secara sistematis, rinci, lengkap xxx mendalam untuk menjawab masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini. Metode analisis yang digunakan ialah semiotika model Semiotik xxxxx Xxxxxx dengan menganalisis tiga tanda yaitu visual, verbal, serta audio, yang kemudian nantinya akan dihubungkan sehingga dapat menarik makna denotatif xxx konotatifnya yang kemudian akan menghasilkan mitos. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian yakni film Wedding Agreement. Objek dalam penelitian ini yaitu isi dari film yakni tentang pesan moral pernikahan yang terkandung dalam film. Unit analisis dalam penelitian ini meliputi tanda-tanda verbal xxx xxxxx-xxxxx visual (non verbal) yang terdapat dalam setiap scene dengan menggunakan teknik semiotika. Susunan urutan dari berbagai peristiwa yang terjadi di dalam film. Xxxxxxxx shot xxxx xxxxxx berhubungan xxx berurutan, yang dikembangkan dengan memberikan subyek di dalamnya. Dalam mengolah xxx menganalisis data peneliti melakukan tahapan yaitu menonton xxx mengamati segala adegan xxxx xxx dalam film tersebut, serta berbagai percakapan yang terjadi. Mereduksi data yaitu memilah-milah setiap adegan dalam film yang termasuk ke dalam kategori pesan moral pernikahan. Kemudian menganalisis data berdasarkan analisis semiotika Xxxxxx Xxxxxxx berupa Denotatif, Konotatif, xxx Xxxxx xxxx terdapat didalam film Wedding Agreement. HASIL XXX PEMBAHASAN Film Wedding Agreement ini sekilas menceritakan tentang pernikahan antara Xxxxx dengan Xxxxx yang dijodohkan oleh orangtua. Xxxxx terpaksa meninggalkan pacarnya yang bernama Xxxxx untuk menikahi Xxxxx karena keinginan orangtuanya. Biyan pun berjanji kepada Xxxxx hanya satu tahun saja dia menikahi Xxxxx untuk Kembali lagi kepada Xxxxx. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam film Wedding Agreement terdapat beberapa scene yang merepresentasikan moral pernikahan. Di antaranya sebagai berikut: Pada menit ke 12:58-15:50 terlihat adegan dimana tokoh utamanya yakni Xxxxx xxx Xxxxx datang menghadiri ulangtahun Ayah dari Biyan. Untuk menunjukkan keharmonisan di hadapan orangtuanya, mereka bergandengan tangan se...
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.