Secretariat 1. The secretariat established by Article 8 of the Convention shall serve as the secretariat of this Agreement. 2. Article 8, paragraph 2, of the Convention on the functions of the secretariat, and Article 8, paragraph 3, of the Convention on arrangements made for the functioning of the secretariat shall apply mutatis mutandis to this Agreement. The secretariat shall, in addition, exercise the functions assigned to it under this Agreement and by the CMA.
Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇,▇▇.▇▇. adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit ▇▇▇ tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Penggunaan tanah masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya ▇▇▇ penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan ▇▇▇ mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat, sehingga merugikan ▇▇▇▇▇ masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak ▇▇▇▇▇ masyarakat adat ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, timbulah berbagai permasalahan berupa : 1. Pengklaiman sebagian tanah ▇▇▇▇▇ masyarakat dapt sudah menjadi milik PT. Era Sakti Wiraforestama yang sebelumnya tidak memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut; 2. Pendapatan hasil oleh para ▇▇▇▇▇ masyarakat adat pemilik tanah tidak lagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya; ▇▇▇ 3. Belum adanya penyerahan pengembalian tanah hak guna usaha kepada masyarakat adat sedangkan jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Adanya permasalahan tersebut di atas, maka timbullah perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan ▇▇▇▇▇ masyrakat adat pemilik tanah hak guna usaha kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Perselisihan yang terjadi tidaklah dibiarkan meruncing yang akhirnya dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak yang sebelumnya terikat dengan perjanjian penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, melainkan dilakukan berbagai upaya untuk penyelesaian perselisihan yang terjadi. Ternyata dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga perselisihan yang terjadi berlarut-larut hingga memakan waktu yang cukup panjang ▇▇▇ merugikan kedua belah pihak, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ maupun materil. Berlarut-larutnya jangka waktu penyelesaian perselisihan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat kecamatan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat dimungkinkan ditemui adanya kendala-kendala. Dengan ditemui kendala-kendala dalam penyelesaian perselisihan hak guna usaha atas tanah, tidaklah dibiarkan begitu saja, melainkan juga telah dilakukan berbagai upaya penanggulangannya.
Hong Kong Each of the Underwriters, on behalf of itself and each of its affiliates that participates in the initial distribution of the Securities, represents and agrees that: (i) it has not offered or sold and will not offer or sell in Hong Kong, by means of any document, any Securities other than (A) to persons whose ordinary business is to buy or sell shares or debentures (whether as principal or agent); (B) to “professional investors” as defined in the Securities and Futures Ordinance (Cap. 571) of Hong Kong (the “SFO”) and any rules made under the SFO; or (C) in other circumstances which do not result in the document being a “prospectus” as defined in the Companies (Winding Up and Miscellaneous Provisions) Ordinance (Cap. 32) of Hong Kong or which do not constitute an offer to the public within the meaning of that Ordinance; and (ii) it has not issued or had in its possession for the purposes of issue, and will not issue or have in its possession for the purposes of issue, whether in Hong Kong or elsewhere, any advertisement, invitation or document relating to the Securities, which is directed at, or the contents of which are likely to be accessed or read by, the public of Hong Kong (except if permitted to do so under the securities laws of Hong Kong) other than with respect to Securities which are or are intended to be disposed of only to persons outside Hong Kong or only to “professional investors” as defined in the SFO and any rules made under the SFO.