Definisi PERUBAHAN

PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 1) perubahan pekerjaan; 2) perubahan Harga Kontrak; 3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; 4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan. PERUBAHAN PEKERJAAN Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan sebagaimana Pasal 22.a angka 1 sampai angka 3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh ▇▇jabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran PERUBAHAN HARGA Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
PERUBAHAN adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Perubahan terjadi setiap saat dan sulit untuk menyangkal terjadinya perubahan. Apabila ada yang tidak mau mengakui maka tentu saja perubahan akan melumat dirinya. Ketika perubahan berada di depan mata, pihak yang menghadapinya dipaksa untuk berpikir. Baik memikirkan apa penyebab perubahan maupun bagaimana menangani perubahan itu. Oleh sebab itu, karena perubahan adalah sesuatu yang niscaya dan merupakan kondisi yang sering kali terjadi, pihak yang bersangkutan mesti selalu siap dalam merespon perubahan. Untuk menjawab ketidakpastian yang diakibatkan oleh perubahan, maka dari itu penting menjelaskan pandangan tentang perubahan. ▇▇▇▇▇▇▇ dan ▇▇▇▇▇▇▇ (2016) megatakan terdapat dua metafora yang cocok untuk menggambarkan proses perubahan itu sendiri. Metafora pertama adalah metafora perairan tenang. Ambil contoh, sebuah kapal besar yang berlayar di laut yang tenang. Kapal besar ini telah melewati jalur laut yang tenang berulang kali dan karenanya mampu memprediksi kondisi yang akan terjadi. Namun kadang kala, badai datang menganggu perjalanan kapal tersebut. Badai ini dilihat hanya sebagai gangguan yang datang pada saat-saat tertentu, menganggu jalannya peristiwa dan kemudian kembali ke kondisi normal. Sedangkan metafora kedua adalah metafora arung jeram. Sebagaimana arung jeram, kegiatan dengan menggunakan wahana tertentu untuk mengarungi jeram-jeram, kehidupan begitu juga adanya. Sehingga dalam metafora ini, gangguan adalah hal yang terjadi secara terus-menerus dan sulit untuk memastikan atau memprediksi kondisi di masa mendatang. Apalagi di dunia yang yang semakin didominasi oleh informasi dan pengetahuan, ketidakpastian akibat perubahan menjadi begitu jelas (▇▇▇▇▇▇▇ & ▇▇▇▇▇▇▇, 2016). Sementara ▇▇▇▇ ▇▇.▇▇ (2020) berbeda dengan pandangan sebelumnya mengatakan bahwa perubahan dapat dilihat dalam dua jenis. Perubahan ini dievaluasi melalui ruang lingkupnya, yakni perubahan gradual dan perubahan radikal. Perubahan gradual adalah serangkaian proses yang terjadi secara berkelanjutan dan tidak mengubah keseimbangan atau hanya berdampak pada bagian tertentu. Hasil dari perubahan tersebut, sebagian besar dalam bentuk keuntungan kompetitif secara berkelanjutan. Di sisi lain, perubahan radikal justru menyebabkan perubahan total atau secara menyeluruh. Selain itu, perubahan radikal, karena efek yang ditimbulkannya sangat kuat, membuatnya begitu mencolok dan mendapatkan banyak perhatian.
PERUBAHAN. SPK SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta pertimbangan dari Direksi Teknis. KEADAAN KAHAR Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan: dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar; menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf

Examples of PERUBAHAN in a sentence

  • PENETAPAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2019 Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang Efektif, Transparan dan Akuntable serta berorientasi pada hasil.

  • PENERBITAN KEMBALI DILAKUKAN DALAM 72 JAM SETELAH WAKTU KEBERANGKATAN Lain-Lain - PERUBAHAN DIIJINKAN UNTUK RBD YANG SAMA SAJA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI.

  • PENERBITAN KEMBALI DILAKUKAN DALAM 72 JAM SETELAH WAKTU KEBERANGKATAN Lain-Lain PERUBAHAN DIIJINKAN UNTUK RBD YANG SAMA SAJA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI.

  • DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TIDAK ADA BIAYA PERUBAHAN INFANT// PERUBAHAN MINIMUM PEMBAYARAN AKAN ADA BIAYA ADMIN PADA SETIAP JUMLAH MATA UANG YANG TERTERA DI TIKET YANG SEBELUMNYA Singapore Maskapai: Lion Air (JT), Wings Air (IW) Taiwan Maskapai: Batik Air (ID) Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/ K/L/M/N/Q Business C/D/I/Z Perubahan Sebelum 4 jam Kapan saja.

  • Pihak Pertama, PEMBINA TK I NIP 196510271993021001 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇,S.E. PENATA MUDA NIP 198806152022031005 PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.Pd. Jabatan : Staf Pelaksana Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  • NIP 199210052022032007 PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ARSIM, S.IP.

  • NIP 199802052022032008 PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif (Ahli Muda) Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  • BIAYA UNTUK SETIAP PEMBARUAN AKAN MENGIKUTI TARIF PASAR YANG BERLAKU SEBELUMNYA (HARGA DITETAPKAN SETIAP TAHUN, MAKA MUNGKIN TERDAPAT PERUBAHAN HARGA TERGANTUNG JADWAL PEMBARUAN PERJANJIAN ANDA).

  • NIP 197908072008011031 PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : RATNODIYANTO, S.H. Jabatan : Staf Pelaksana Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  • NIP 197712032007011005 PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2023 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : KADI Jabatan : Staf Pelaksana Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Selanjutnya disebut Pihak Pertama.


More Definitions of PERUBAHAN

PERUBAHAN perubahan terhadap susunan tim penelitian Internal dan substansi pelaksanaan dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Related to PERUBAHAN

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Perjanjian adalah Perjanjian Jasa Pemasaran Century 21 yang menjadi satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Berikut adalah Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk yaitu:

  • Penyebutharga adalah dinasihatkan untuk memeriksa dan meneliti tapak bina dan sekitarnya, bentuk dan jenis tapak bina, takat dan jenis kerja, bahan dan barang yang perlu bagi menyiapkan kerja perkhidmatan, cara-cara perhubungan dan laluan masuk ke tapak bina dan hendaklah mendapatkan sendiri maklumat yang perlu tentang risiko, luar jangkaan dan segala hal keadaan yang mempengaruhi dan menjejaskan sebutharganya. Sebarang tuntutan yang timbul akibat daripada kegagalan Penyebutharga mematuhi kehendak ini tidak akan dipertimbangkan.