Definisi Perjanjian kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain di majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Prinsip yang menonjol dalam perjanjian kerja, yaitu adanya keterikatan seseorang (pekerja/buruh) kepada orang lain (pengusaha) untuk bekerja di bawah perintah dengan menerima upah. Jadi, apabila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja, berarti ia secara pribadi otomatis harus bersedia bekerja di bawah perintah orang lain.

Examples of Perjanjian kerja in a sentence

  • Perjanjian kerja sama ini berlaku 1 (satu) tahun, dan untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku dan kesepakatan PARA PIHAK.

  • Perjanjian kerja sama ini berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

  • Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak.

  • Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

  • Perjanjian kerja sama yang terjadi antara Bank dengan Notaris, diawali dengan pengajuan penawaran oleh Notaris kepada Bank yang dituju, apabila setujui oleh pihak bank maka kedua belah pihak mengikatkan dirinya dalam bentuk perjanjian kerja sama.


More Definitions of Perjanjian kerja

Perjanjian kerja adalah penting dibuat secara tertulis, agar masing- masing pihak tahu tentang apa-apa yang menjadi kewajiban maupun haknya. Di dalam prakteknya banyak kenyataan bahwa perjanjian kerja itu terkadang dibuat secara sepihak oleh majikan, sehingga isinya menguntungkan pihak- pihak majikan, dan buruh karena hanya berkeinginan bekerja maka perjanjian yang sedemikian itu biasanya disetujui. Jika timbul perselisihan antara dua pihak, maka majikan dapat berada di atas angin, sementara buruh karena kekurang hatihatiannya maka akan tetap pada pihak yang kalah. Oleh karenanya maka peraturan pemerintah di dalam membuat kebijakan dasar tentang pembuatan perjanjian kerja ini adalah sangat diperlukan. Untuk menentukan serta membuat kepastian hukum di dalam masalah perburuhan ini. Selain memuat pengertian perjanjian kerja sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 14, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga ada mengatur tentang perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, yang merupakan dasar hukum perjanjian kerja secara outsourcing. Hal ini ditemukan dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mengerjakan buruh itu dengan membayar upah.”6 Adapun unsur-unsur dalam perjanjian kerja sebagaimana yang disebutkan dalam KUHPerdata Pasal 1320 yang menyatakan sahnya perjanjian antara lain :
Perjanjian kerja berarti perjanjian kerja yang diadakan antara Perseroan dan masing-masing Pendiri;
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si 15 Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx dkk, Hukum Perburuhan Pancasila Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Bandung: Xxxxxx, 2008, hlm. 28 16 Ibid, hlm. 29 buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Pasal 1 angka 14 memberikan pengertian yakni: “Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak”. Xxxx Xxxxxxx berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah.17 Dari rumusan perjanjian kerja diatas menunjukkan adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri, sehingga telah memenuhi unsur dari perjanjian pada umumnya. Sehingga perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban pekerja dengan hak dan kewajiban pengusaha. Di samping itu, terdapat syarat-syarat yang harus dijadikan pedoman dalam membuat perjanjian kerja. Artinya, agar sebuah perjanjian kerja yang dibuat tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari.18 Berdasarkan pengertian perjanjian kerja di atas, dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari perjanjian kerja yakni:19
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut :
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara PIHAK KEDUA (calon pegawai) dengan PIHAK KESATU dalam hal ini .......................... (Satdik) yang menurut syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.