Tingkat Kesehatan Perseroan Klausul Contoh

Tingkat Kesehatan Perseroan. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank serta Surat Edaran OJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, faktor penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan terdiri atas tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Berikut ini merupakan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan untuk tahun 2023:
Tingkat Kesehatan Perseroan. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dijelaskan bahwa jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. Perseroan telah memenuhi Gearing Ratio sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan nilai dari tahun 2012 hingga 2015 dan periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016 berturut-turut adalah 0,20x, 0,57x, 1,00x, 0,28x, dan 0.29x. Pada tahun 2011, Gearing Ratio Perseroan sangat kecil dikarenakan Perseroan masih dalam tahap sosialisasi dan marketing produk-produk infrastruktur pada tahun tersebut. Selain itu pertumbuhan pembiayaan di awal-awal pendirian Perseroan masih dapat diakomodasi dengan sumber pendanaan yang telah ada berupa PMN dan leveraging dari sumber-sumber dana lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dipersyaratkan oleh Menteri Keuangan.
Tingkat Kesehatan Perseroan. Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam Prospektus ini. Gearing Ratio Perseroan berturut-turut dari tahun 2010 hingga Tahun 2014 adalah sebagai berikut : Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.
Tingkat Kesehatan Perseroan. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dijelaskan bahwa jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiri dan pinjaman subordinasi. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan nilai berturut-turut dari tahun 2011 hingga 2015 adalah 0,00x, 0,44x, 0,84x, 1,00x dan 1,01x.