Sifat Penelitian Klausul Contoh

Sifat Penelitian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, disebut demikian karena penelitian ini merupakan penelitian yang memaparkan secara cermat karakteristik dari fakta-fakta atau individu, kelompok atau keadaan, hlm. 93.
Sifat Penelitian. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini deskriPTif analisis yang mengarah kepada penelitian hukum normatif, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang berdasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang normatif. Peneltian hukum normatif ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum penelitan terhadap sistematika hukum, peneltian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.
Sifat Penelitian. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskripsi, yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Deskriptif dalam arti bahwa dalam penelitian ini, bermaksud untuk menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh, mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum pengangkutan dalam perjanjian menurut KUHPerdata.
Sifat Penelitian. 11 Subekti, Op. cit, hlm. 179 12 Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan 13 xxxx://xx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx/Xxxxx Diakses Pada Tanggal 13 April 2015 Pukul
Sifat Penelitian. Ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang memiliki sifat preskriptif dengan standar prosedur dan ketentuan – ketentuan dalam penyelenggaraan kegiatan hukum.12 Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan sifat preskriptif dengan tujuan memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan.
Sifat Penelitian. Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis dari perjanjian kerja sama PT. Angkasa Pura II dengan PT. Railink Penyedia jasa transportasi. Studi kasus adalah penelitian tentang status subjek penelitian yang berkenaan dengan suatu fase spesifik atau kasus dari keseluruhan personalitas yang mengarah pada penelitian hukum normatif, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang berdasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang normatif.2 Sifat penelitian ini secara deskriptif analisis yaitu untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja sama PT. Angkasa Pura II dengan PT. Railink Penyedia jasa transportasi.
Sifat Penelitian. Sifat penelitiannya yang digunakan untuk penyelesaian skripsinya yaitu deskriptiv analisa daripada study perlindungannya hukum pada tenagakerja kontrak dalam perjanjiannya kerja diwaktu tertentu dan wawancara Studi dimana berhubungan pada perlindungannya hukum terhadap tenagakerja kontrak diperjanjian kerja waktu tertentu di CV xxxxxx xxxx . 66M. Xxxxx Xxxxx, pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya, Jakarta : penerbit GHlmia Indonesia, 2002. Hlm 58 Sifat penelitiannya yang diambil yaitu dengan deskriptiv analisa dimana memberi datanya yang teliti agar dilakukan Penelitiannya dan pengambilan sejumlah data diwawancara di CV xxxxxx xxxx dan menganalisis dimana berhubungan pada penulisannya skripsi.
Sifat Penelitian. Penelitian hukum ini jika dilihat dari sifatnya merupakan penelitian deskriptif, yang diartikan sebagai suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Menurut Nazir, Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set hlm.7
Sifat Penelitian. Adapun sifat penelitian ini dengan yang sebenarnya kemudian data tersebut disusun xxx xxxxxx xxx dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah xxxx xxx. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis fakta xxx karakteristik objek xxx xxxxxx xxxx diteliti secara tepat.7 Adapun objek yang diteliti mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik pra bayar antara pelanggan dengan PT. PLN area Pekanbaru (Persero) Rayon Panam.
Sifat Penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis,1 yang mengungkapkan peraturan UU No 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian dan dideskripsikan menurut pandangan Maqasid Al Syari‟ahJaser Auda.