Common use of RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Clause in Contracts

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan di Jakarta dengan nama PT Internas Arta Leasing Company sebagaimana termaktub dalam Akta No. 60 tanggal 21 Oktober 1982 jo Akta No. 48 tanggal 10 September 1983, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan dan perubahannya sebagaimana disebutkan di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”). Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan: Xxxx Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, Perubahan tersebut di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 1991, kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995. Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 12 Juni 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”) dan merubah:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Ii Sinar Mas Multiartha

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Internas Arta Leasing Company sebagaimana termaktub dalam Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 60 34 tanggal 21 Oktober 1982 jo Akta No. 48 tanggal 10 September 198315 Januari 2010, keduanya yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX.Xxxxxxx, notaris S.H., sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. Anggaran dasar AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan perubahannya sebagaimana disebutkan di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 69 20 tanggal 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”)11 Maret 2011, Tambahan No. Berikut 5123. Sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat diterbitkan, Perseroan didirikantelah mengalami beberapa kali perubahan Anggaran Dasar yaitu sebagai berikut: Xxxx Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 - Perubahan terakhir Pertama Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil di Luar Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk Perseroan No. 140 13 tanggal 31 Agustus 2020 28 November 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxx XxxxxxxXxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SHS.H., MLI., X.Xx., Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan Barat, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 AHU- 62064.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 21 September 2020 serta 15 Desember 2011 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 AHU-0103111.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 21 September 202015 Desember 2011, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 15 tanggal 13/2011”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan oleh karenanya menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Mei 1989, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, dan 2 Anggaran Dasar Perseroan. - Perubahan tersebut di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 1991, kemudian Kedua Anggaran Dasar Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995. Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Perseroan No. 35 3 tanggal 12 Juni 2015 7 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., MLI., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-11471 tanggal 3 April 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0028631.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 3 April 2012, serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.177/IV/IIF/2016 tanggal 25 April 2016 (“Akta No. 3/2012”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan menyetujui pengeluaran saham portepel dalam Perseroan; - Perubahan Ketiga Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10 tanggal 20 Desember 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MLI, X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.10-01269 tanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0002809.AH.01.09 Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta telah dilaporkan kepada Menteri Hukum sesuai Keuangan dan OJK melalui Surat No. S.301/VIII/IIF/2014 tanggal 15 Agustus 2014 (“Akta No. 10/2013”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; - Perubahan Keempat Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., MLI, X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 29 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun AHU-3499018.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 12 Juni 29 April 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan POJK , serta telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan OJK melalui Surat No. 32S.268/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan V/IIF/2015 tanggal 8 Mei 2015 (“Akta No. 13/2015”). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan - Perubahan Kelima Anggaran Dasar Perseroan atau yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 9 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., X.XX., X.Xx., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Juni 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0071106.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No. S.344/VI/IIF/2016 berdasarkan Tanda Terima No. 098837 dan Tanda Terima No. 098838, keduanya tertanggal 22 Juni 2016 (“POJK Akta No. 32/201405/2016). Akta ini menyatakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 33/2014, khususnya Pasal 12 ayat (14) tentang Rapat Direksi, Pasal 13 ayat (2) dan merubahayat (3) tentang Keanggotaan Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat (9) huruf (b) tentang Komite Nominasi dan Remunerasi, Pasal 14 ayat (10) tentang Komite Audit, Pasal 15 ayat (1) tentang Rapat Dewan Komirisaris dan Pasal 15 ayat (15) tentang Rapat Bersama antara Dewan Komisaris dengan Direksi. Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha berikut ini:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pendirian Adb

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur, yang semula didirikan dengan nama PT Internas Arta Leasing Company Cindramata Karya Persada berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tertanggal 20 Maret 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1357/1988, sebagaimana termaktub dalam diubah beberapa kali dengan: (i) Akta No. 60 101 tertanggal 13 November 1987, akta mana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 21 Oktober 1982 jo 28 Desember 1988 dengan No. 1358/1988; (ii) Akta No. 48 201 tertanggal 25 Pebruari 1988, akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 10 28 Desember 1988 dengan No. 1359/1988; dan (iii) terakhir dengan Akta No. 227 tertanggal 28 September 19831988, keduanya akta mana telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 28 Desember 1988 dengan No. 1360/1988, keseluruhan akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX., notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan dan perubahannya sebagaimana disebutkan di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”). Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan: Xxxx Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, Perubahan tersebut di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 1991, kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH.S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-10924.HT.01.01.Tahun 1988, tertanggal 30 November 1988, serta telah diumumkan dalam Tambahan NoBNRI dengan No.1448/1990. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995. Anggaran Dasar SMMA diubah Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dimuat dalam akta Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 12 Juni 2015 Nomor 41 tertanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang akta mana telah memperoleh mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum sesuai dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 dan telah Menkumham Nomor AHU-0043807.AH.01.02.Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019, serta didaftarkan dalam pada Daftar Perseroan di bawah NoMenkumham dengan Nomor AHU- 0123774.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 30 Juli 2019. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dilakukan adalah berusaha dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”) bidang usaha Perdagangan, Pembangunan, Pengangkutan, Pertanian, Perindustrian, Perbengkelan, Jasa dan merubahPertambangan.. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. Perseroan pada awalnya didirikan dengan nama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” No. 67 tanggal 18 Juni 1962, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, pengganti dari Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82 tanggal 25 Juni 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta dan akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 26 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Notaris di Jakarta, yang kesemuanya telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut- turut dibawah No. 2087, Xx. 0000, xxx Xx. 0000, xxxxxxxx xxxxxxxxxx 5 September 1963 dan telah diumumkan dalam Tambahan Xx. 000, XXXX Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000. Pada tahun 1970, Perseroan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri sebagaimana termaktub dalam Keputusannya No. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk menanam modal asing menurut ketentuan Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Modal Asing. Kemudian pada tahun 1985, Perseroan mengubah statusnya dari semula berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan perubahan status tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan atas Permohonan Perubahan Status PMA menjadi PMDN No. 06/ 06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985. Pada tahun 1991, Perseroan mengubah namanya dari semula bernama “PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban” menjadi “PT Sinar Mas Multiartha TbkAgro Resources and Technology Corporation” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban No. (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan 209 tanggal 10 September 1991, yang dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan nama PT Internas Arta Leasing Company Surat Keputusannya No. C2-6361 HT.01.04. Th91 tanggal 5 November 1991 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2136 BNRI No. 38 tanggal 12 Mei 1992. Pada tahun 1992, Perseroan mengubah status perusahaannya yang semula berstatus perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 60 102/1992 (sebagaimana didefinisikan pada bagian bawah ini). Kemudian pada tanggal 21 15 Oktober 1982 jo Akta 1992, Perseroan memperoleh surat efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham Perseroan sejumlah 30.000.000 saham sebagaimana termaktub dalam Surat Ketua Bapepam No. 48 S-1705/PM/1992 tanggal 10 15 Oktober 1992 dan pada tanggal 20 November 1992, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya yaitu sejumlah 150.000.000 saham pada BEI. Kemudian pada tahun 1999, Perseroan kembali mengubah namanya dari semula “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation” menjadi “PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk” disingkat ”PT SMART Tbk” sebagaimana termaktub dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Corporation Tbk No. 27 tanggal 14 Mei 1999, yang dibuat oleh Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Xxxxxxxxx sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-15820 HT.01-04-TH.99 tanggal 1 September 1983, keduanya dibuat 1999 serta telah didaftarkan di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX., notaris Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di Jakartabawah No. Anggaran dasar Perseroan dan perubahannya sebagaimana disebutkan di atas 424/RUB.09.05/XII/99 tanggal 20 Desember 1999 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia 3258, BNRI No. 69 50 tanggal 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”). Berikut ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan: Xxxx Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH23 Juni 2000., notaris di Jakarta, Perubahan tersebut di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 1991, kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995. Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 12 Juni 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”) dan merubah:

Appears in 1 contract

Samples: www.smart-tbk.com

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Internas Arta Jakarta-Tokyo Leasing Company sebagaimana termaktub dalam berdasarkan Akta Pendirian No. 60 179 tanggal 21 Oktober 23 Maret 1982 jo sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian No. 48 96 tanggal 10 September 198315 Desember 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX.Xxxxxxx Xxxxxxx, notaris S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran dasar Perseroan Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-3167-HT01.01.TH82 tanggal 23 Desember 1982 dan perubahannya sebagaimana disebutkan telah didaftarkan dalam buku register di atas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 69 26 tanggal 29 Agustus 1986 (“Akta Pendirian”)1 April 1997, Tambahan No. Berikut 1248. Dalam akta ini merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada saat nama Perseroan didirikan: Xxxx Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Perubahan terakhir diubah dari PT Jakarta-Tokyo Leasing menjadi PT Fuji Semeru Leasing. Anggaran Dasar dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam telah mengalami beberapa kali perubahan. Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 15 Maret 2000 dibuat oleh Xxxx Xxxx, S.H., Notaris di Tangerang, Laporan Data Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang Perseroan telah mendapatkan persetujuan diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan HAM RI Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan dinyatakan dalam suratnya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar C-7436.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah C-7437.HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 21 September 2020. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 19896 Juli 2000, dibuat oleh Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, Perubahan tersebut di atas dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 77 tanggal 6 26 September 19912000, kemudian Tambahan No. 5731, Nama Perseroan mengubah nama diubah dari semula PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh Wahana Ottomitra Multiartha. Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan kembali mengubah anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) dasarnya sebagaimana termaktub dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wahana Ottomitra Multiartha No. 218 35 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut 29 September 2004 dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx XxxxxxXxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-24422 HT.01.04. TH.2004 tanggal 1 Oktober 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. Agenda 2550/RUB/09.05/X/2004 tanggal 13 Oktober 2004, dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 89 tanggal 27 Juni 19955 November 2004, Tambahan No. Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta 11117. Pada tanggal 30 November 2004, Perseroan memperoleh Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Bapepam & LK dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk melakukan penawaran sejumlah 200.000.000 (dua ratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (tujuh ratus Rupiah) per saham. Saham Perseroan telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004. Lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 41, tanggal 12 Juni 2015 16 Desember 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx XxxxxxxxXxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., X.XxSH, Notaris di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan terhadap Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) sehubungan dengan kepastian jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Pasar Modal yaitu sebanyak 200.000.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus) per saham. Akta ini telah memperoleh persetujuan dilaporkan kepada Menteri Hukum Kehakiman dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx sesuai dengan Surat Keputusan Penerimaan Laporan yang telah diterima dan dicatat dibawah No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 C-30738 HT.01.04.TH.2004, tanggal 12 Juni 2015 dan telah 21 Desember 2004, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 049/RUB.09.05/I/2005, tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan Januari 2005, dan diumumkan dalam rangka penyesuaian dengan POJK Berita Negara Republik Indonesia, No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 8, tanggal 28 Januari 2005, Tambahan No. 32/2014”) dan merubah:75.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kredit Untuk Fasilitas Kredit Lokal

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan di Jakarta dengan nama PT Internas Arta Leasing Company sebagaimana termaktub dalam Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 60 57 tanggal 21 Oktober 7 April 1982 jo Jo. Akta Perubahan No. 48 40 tanggal 10 September 19836 Oktober 1982, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX.Jakarta (“Akta Pendirian”), notaris yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di JakartaKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. Anggaran dasar Perseroan 4265 dan perubahannya sebagaimana disebutkan di atas telah No. 4266 tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara Republik Indonesia No. 69 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta No. 9 tanggal 29 Agustus 1986 Juni 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 22, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118935.AH.01.11. Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Xxxxxxx Xxxxxxx Indonesia No. 57 tanggal 7 April 1982 juncto Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No. Berikut ini merupakan C2-2091.HT.01.01.Th.82 tanggal 28 Oktober 1982; didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982 di bawah No.4265 dan No.4266; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390. Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Perseroan didirikanpendirian adalah sebagai berikut: Xxxx Permodalan Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham Modal Dasar 2.000 3.000.000.000,00 Modal Ditempatkan 1.000 1.500.000.000,00 Modal Disetor 1.000 1.500.000.000,00 Sisa Saham Dalam Portepel 1.000 1.500.000.000,00 PT Arya Upaya Corporation 250 375.000.000,00 25 Manufactures Xxxxxxx Xxxxxxx Corporation 700 1.050.000.000,00 70 Xxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Xxxxxx Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Oesman Xxxxxxx 200 200.000.000 20 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Kismet Hamami 00 00.000.000,00 5 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 Nomor 67 tanggal 31 9 Agustus 2020 di hadapan 2006, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, SHS.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris berkedudukan di kota Administrasi Kotamadya Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989tertanggal 6 Juni 2006, dibuat oleh Xxxxx XxxxxxxxxxNomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/ VI/2006, SH., notaris di Jakarta, Perubahan tersebut di atas telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 1991, kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut dibuat oleh dan di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995. Anggaran Dasar SMMA diubah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk. No. 35 tanggal 12 Juni 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHUDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan AnggaranDasar PT BFI Finance Indonesi Tbk Nomor W7-AH.01.00-0000000 Tahun 2015 HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 12 Juni 2015 21 Mei 2007, struktur permodalan dan telah didaftarkan dalam Daftar susunan pemegang saham Perseroan di bawah No. AHU-3518980.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan anggaran dasar pada saat perubahan nama Perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 32/POJK-04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: Permodalan Nilai Nominal Rp.500,00 (Lima Ratus Rupiah) Per Saham Modal Dasar 1.000.000.000 500.000.000.000,00 Modal Ditempatkan 760.339.281 380.169.640.500,00 Modal Disetor 760.339.281 380.169.640.500,00 Sisa Saham Dalam Portepel 239.660.719 119.830.359.500,00 Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (“POJK Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham Saham Rupiah % HSBC Bank PLC S/A Client General No. 32/2014”) dan merubah:-Treaty Account C/O Hongkong and Shanghai Bank 135.232.983 00.000.000.000,00 17.85

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan