Risiko kewajiban hukum Klausul Contoh

Risiko kewajiban hukum. Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan perjanjian perdagangan yang kompleks. Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional. Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan, serta pengawasan regulator. Regulator memiliki wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan, mengawasi dan melakukan pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan memastikan integritas pasar keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya yang bertransaksi dengan lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik. Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan, denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan tertentu. Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan peraturan tersebut. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran. Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang- undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut.

Related to Risiko kewajiban hukum

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14