Common use of PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA , dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA XXXXXXXX XXXXXXXX NEGARA, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: vmi.co.id, max.miraeasset.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA DANA KAS NUSANTARA , dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA OBLIGASI PLATINUM PLUS , dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya perubahannya, dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA OSO KARIMATA PASAR UANG, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“BAPMI”) dengan LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI LAPS SJK dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA DANAREKSA PENDAPATAN TETAP INDONESIA SEHAT, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektusdi atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Badan (LAPS) Pasar Modal yaituBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaSengketa juncto POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA PESONA OBLIGASI , dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA DANA OBLIGASI SENTOSA, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA DANA KAS CEMERLANG , dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA OBLIGASI BERTUMBUH, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA DANAREKSA PROTEKSI 39, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi

PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA USD BALANCED ASIA ASIA, dengan tata cara sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif