Penghimpunan Xxxx Klausul Contoh

Penghimpunan Xxxx. Kegiatan operasional Perseroan selain dibiayai dengan modal sendiri dan pemupukan laba, juga diperoleh dari penghimpunan dana masyarakat melalui Giro, Tabungan serta Deposito Berjangka. Secara historis sumber pendanaan terbesar Perseroan dari deposito berjangka. Biaya pendanaan dari deposito berjangka umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan dan giro. Oleh karena itu di masa datang Perseroan berusaha menurunkan biaya pedanaan melalui peningkatan jumlah tabungan dan giro. Jumlah Dana Pihak Ketiga dan pinjaman yang berhasil dihimpun Perseroan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Keterangan (dalam jutaan Rupiah) Beban operasional (252.476) (153.741) (114.526) (86.500) 89.015 (Rugi) laba operasional - bersih (43.485) 14.344 3.363 8.330 (5.827) Pendapatan (beban) non operasional - bersih 9.061 1.206 695 (1.943) 10.606 (Rugi) laba sebelum pajak penghasilan (34.424) 15.550 4.058 6.387 4.779 Manfaat (beban) pajak penghasilan 4.925 (9.368) (2.846) (2.399) (1.666)
Penghimpunan Xxxx. Produk yang dimiliki oleh Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat antara lain produk Simpanan Nasabah berupa Giro, Deposito Berjangka dan Tabungan. Xxxxx berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi penghimpunan dana Perseroan pada tanggal 30 September 2020, 31 Desember 2019, dan 2018: Giro 83.993 27.223 21.484 Tabungan 17.333 17.748 20.236 Deposito Berjangka 353.114 388.440 401.119 Mayoritas Penghimpunan Dana dari masyarakat adalah dalam bentuk deposito berjangka. Perseroan memahami bahwa penempatan dana dalam deposito berjangka merupakan yang terbesar dibandingkan dengan produk lainnya. Hal ini disebabkan deposito berjangka memberikan pendapatan bunga bagi nasabah yang lebih besar dibanding produk Perseroan lainnya. Dalam menghimpun dana masyarakat, Perseroan menawarkan beberapa produk seperti :

Related to Penghimpunan Xxxx

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.