Common use of Penerimaan Pemberitahuan Clause in Contracts

Penerimaan Pemberitahuan. Anda dianggap telah menerima setiap Pemberitahuan yang dikirimkan oleh kami berkenaan dengan Pelayanan Perbankan Elektronik (a) apabila dikirimkan secara personal, pada saat penyerahan; (b) apabila dikirimkan dengan pos tercatat, 3 hari kerja setelah pengiriman lewat pos; (c) apabila dikirimkan melalui faksimili, pada waktu yang tercatat telah sukses terkirim pada laporan transmisi kami; dan (d) apabila dikirim melalui surat elektronik, pada saat kami mengirimkannya ke alamat surat elektronik anda.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS