Penerimaan Pemberitahuan. Anda dianggap telah menerima setiap Pemberitahuan yang dikirimkan oleh kami berkenaan dengan Pelayanan Perbankan Elektronik (a) apabila dikirimkan secara personal, pada saat penyerahan; (b) apabila dikirimkan dengan pos tercatat, 3 hari kerja setelah pengiriman lewat pos; (c) apabila dikirimkan melalui faksimili, pada waktu yang tercatat telah sukses terkirim pada laporan transmisi kami; dan (d) apabila dikirim melalui surat elektronik, pada saat kami mengirimkannya ke alamat surat elektronik anda.
Appears in 7 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS